TEBING TINGGI- HM Syafri Chap melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zulpiansyah mengajukan peninjuan kembali (PK) atas dugaan korupsi dana ansuransi yang menimpanya.
PK itu bertujuan untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Agung (MA) tentang vonis penjara selama satu tahun dengan denda Rp50 juta. Rabu (16/3) sidang dengan agenda pengajuan bukti-bukti digelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, sekira pukul 11.00 WIB.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, Elytha Ras Ginting SH MH, Ladies M Bakara SH dan Muhammad Nuzuli SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfan Tanjung SH didampingi Alvin Zaiwa SH serta Panitra Muhammad Yusuf SH.
Hasilnya, JPU menolak PK Syafri Chap, dengan a;asan terdakwa telah mengembalikan dana ansuransi melalui bank Rp478.833.431.
“Apakah logis bisa dikatakan tiga korupsi, sementara terdakwa bersedia dan sukarela mengembalikan uang kepada negara,” terang Zulfan Tanjung. Dikatakan Zulfan Tanjung, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sebagai termohon PK, memohon kepada majelis hakim agar meninjau kembali yang memeriksa perkara ini agar mengenyampingkan dan mengabaikan PK terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zulpiansyah SH saat ditemui mengatakan, klainnya HM Syafri Chap tidak melakukan kesalahan. Dia bilang terdakwa sudah mengembalikan uang milik negara yang diambilnya melalui dana ansuransi kesehatan.(mag-3)