28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Dewan Bahas Keluhan ASN Dimutasi, Bupati Dairi Tak Hadir, RDP Diskors

GELAR RDP: Komisi 1 DPRD Dairi menggelar RDP terkait mutasi pejabat dilakukan Bupati Dairi,  Eddy KA Berutu, Senin (16/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
GELAR RDP: Komisi 1 DPRD Dairi menggelar RDP terkait mutasi pejabat dilakukan Bupati Dairi, Eddy KA Berutu, Senin (16/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Komisi 1 DPRD Kabupaten Dairi mengaku kecewa terhadap Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu tidak mau menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi beberapa waktu lalu. Kekecewaan itu disampaikan Ketua Komisi 1, Hendra Tambunan kepada wartawan usai memimpin RDP diruang Komisi 1, Senin (16/3).

Hendra mengatakan, Bupati hanya mendelegasikan Sekretaris Daerah (Sekda), Leonardus Sihotang dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dapot Tamba dan Asisten 1, Jonni Hutasoit. Disebutkan Hendra, penjadwalan RDP sudah lama hampir 4 bulan. RDP ini sudah beberapa kali ditunda dengan alasan pihak eksekutif sibuk.

Hendra mengatakan, menurut Sekda tadi, alasan Bupati Eddy KA Berutu tidak bisa hadir karena bupati ke Kecamatan Tanahpinem. RDP ini seharusnya dilakukan lintas Komisi tetapi terakhir diarahkan ke Komisi 1. Menurut Hendra, RDP ini digelar karena ada aspirasi aparatur sipil negara (ASN) dirugikan akibat mutasi dilakukan Bupati Eddy KA Berutu mulai dari mutasi pertama sejak dilantik menjadi Bupati Dairi.

Kita akan akomodir semua aspirasi ASN yang menyampaikan keberatan atas mutasi dilakukan Bupati. Amatan wartawan dalam RDP itu, nampaknya Komisi 1 diduga tidak sepakat (pecah) yang melaksanakan RDP tersebut. Di mana, salah satu anggota Komisi 1, Manat Sigalingging dari fraksi Hanura dalam pertemuan menyebut, aspirasi keberatan ASN masalah mutasi bukan ranah dewan.

“Di masa lalu ada mutasi dan banyak ASN yang tersakiti kenapa tidak kita lakukan RDP. Kita sudah terlalu maju. Biarkan saja mereka atur. Saya tidak ada kepentingan. Ini aneh tolong dipahami. Pelantikan terdahulu masih ada Sekda lama, Sebastianus Tinambunan. Tolong dipanggil Sekda lama dan ASN yang keberatan itu,” ujar Manat.

Sementara anggota Komisi 1 lainya, Depriwanto Sitohang menegaskan, kita sepakat mutasi pejabat adalah hak prerogatif bupati. Tetapi, mutasi harus sesuai peraturan dan perundang-undangan. Bupati tidak bisa seenaknya melakukan mutasi dan mengabaikan peraturan.

Depriwanto mengatakan, RDP kita lakukan atas aspirasi dari ASN yang dimutasi bupati tidak sesuai peraturan. RDP ini bukan melarang bupati melakukan mutasi. Tetapi karena diduga dalam mutasi yang dilakukan Bupati beberapa waktu lalu melanggar aturan dan diduga ada unsur politik.

Depri mengkritik Bupati Eddy KA Berutu tidak bersedia hadir dalam RDP. Bahkan menurut Depri, eksekutif sesuka hati melakukan penundaan RDP. DPRD ini bukan abal-abal.

RDP masih diskors untuk pembahasan materi pada, Selasa (17/3). Usai mengikuti RDP, Sekda Dairi, Leonardus Sihotang menyampaikan, Bupati tidak bisa hadir karena disaat bersamaan Bupati Eddy KA Berutu kunjungan kerja ke kecamatan Tanahpinem. Saya sudah didelegasikan Bupati untuk menghadiri RDP.

“Mengenai keberatan sejumlah ASN yang dimutasi, menurut Leonardus, ada saluran menyampaikan keberatan melalui inspektorat, BKPSDM dan bahkan bisa lewat PTUN. Melakukan mutasi hak Bupati dan tentunya, sudah berdasarkan kajian dan sesuai aturan,” pungkasnya. (rud/azw)

GELAR RDP: Komisi 1 DPRD Dairi menggelar RDP terkait mutasi pejabat dilakukan Bupati Dairi,  Eddy KA Berutu, Senin (16/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
GELAR RDP: Komisi 1 DPRD Dairi menggelar RDP terkait mutasi pejabat dilakukan Bupati Dairi, Eddy KA Berutu, Senin (16/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Komisi 1 DPRD Kabupaten Dairi mengaku kecewa terhadap Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu tidak mau menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi beberapa waktu lalu. Kekecewaan itu disampaikan Ketua Komisi 1, Hendra Tambunan kepada wartawan usai memimpin RDP diruang Komisi 1, Senin (16/3).

Hendra mengatakan, Bupati hanya mendelegasikan Sekretaris Daerah (Sekda), Leonardus Sihotang dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dapot Tamba dan Asisten 1, Jonni Hutasoit. Disebutkan Hendra, penjadwalan RDP sudah lama hampir 4 bulan. RDP ini sudah beberapa kali ditunda dengan alasan pihak eksekutif sibuk.

Hendra mengatakan, menurut Sekda tadi, alasan Bupati Eddy KA Berutu tidak bisa hadir karena bupati ke Kecamatan Tanahpinem. RDP ini seharusnya dilakukan lintas Komisi tetapi terakhir diarahkan ke Komisi 1. Menurut Hendra, RDP ini digelar karena ada aspirasi aparatur sipil negara (ASN) dirugikan akibat mutasi dilakukan Bupati Eddy KA Berutu mulai dari mutasi pertama sejak dilantik menjadi Bupati Dairi.

Kita akan akomodir semua aspirasi ASN yang menyampaikan keberatan atas mutasi dilakukan Bupati. Amatan wartawan dalam RDP itu, nampaknya Komisi 1 diduga tidak sepakat (pecah) yang melaksanakan RDP tersebut. Di mana, salah satu anggota Komisi 1, Manat Sigalingging dari fraksi Hanura dalam pertemuan menyebut, aspirasi keberatan ASN masalah mutasi bukan ranah dewan.

“Di masa lalu ada mutasi dan banyak ASN yang tersakiti kenapa tidak kita lakukan RDP. Kita sudah terlalu maju. Biarkan saja mereka atur. Saya tidak ada kepentingan. Ini aneh tolong dipahami. Pelantikan terdahulu masih ada Sekda lama, Sebastianus Tinambunan. Tolong dipanggil Sekda lama dan ASN yang keberatan itu,” ujar Manat.

Sementara anggota Komisi 1 lainya, Depriwanto Sitohang menegaskan, kita sepakat mutasi pejabat adalah hak prerogatif bupati. Tetapi, mutasi harus sesuai peraturan dan perundang-undangan. Bupati tidak bisa seenaknya melakukan mutasi dan mengabaikan peraturan.

Depriwanto mengatakan, RDP kita lakukan atas aspirasi dari ASN yang dimutasi bupati tidak sesuai peraturan. RDP ini bukan melarang bupati melakukan mutasi. Tetapi karena diduga dalam mutasi yang dilakukan Bupati beberapa waktu lalu melanggar aturan dan diduga ada unsur politik.

Depri mengkritik Bupati Eddy KA Berutu tidak bersedia hadir dalam RDP. Bahkan menurut Depri, eksekutif sesuka hati melakukan penundaan RDP. DPRD ini bukan abal-abal.

RDP masih diskors untuk pembahasan materi pada, Selasa (17/3). Usai mengikuti RDP, Sekda Dairi, Leonardus Sihotang menyampaikan, Bupati tidak bisa hadir karena disaat bersamaan Bupati Eddy KA Berutu kunjungan kerja ke kecamatan Tanahpinem. Saya sudah didelegasikan Bupati untuk menghadiri RDP.

“Mengenai keberatan sejumlah ASN yang dimutasi, menurut Leonardus, ada saluran menyampaikan keberatan melalui inspektorat, BKPSDM dan bahkan bisa lewat PTUN. Melakukan mutasi hak Bupati dan tentunya, sudah berdasarkan kajian dan sesuai aturan,” pungkasnya. (rud/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/