31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dugaan Penyimpangan Dana Penyelenggaraan Bimtek, Kejatisu Panggil Kadis PMDP2A Humbahas

Ruang jaga dan informasi Kejatisu diJalan AH Nasution Medan, beberapa waktu lalu.
Ruang jaga dan informasi Kejatisu diJalan AH Nasution Medan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Tim Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil sejumlah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Senin (16/3).

Mereka diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa (kades) di kabupaten tersebut bernilai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya, masih lidik, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) tambahan,” katanya.

Disinggung apakah Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, ES, turut diperiksa, Sumanggar sempat ragu tapi tidak menampiknya. “Sepertinya juga ada,” jawab Sumanggar lagi.

Ditanya lebih rinci terkait pemeriksaan ini, Sumanggar menolak membeberkannya. “Itu nantilah ya, karena ini sebenarnya belum untuk dipublikasikan,” tandasnya.

Diketahui, dalam pemeriksaan ini Kadis PMDP2A Kabupaten Humbahas berinisial, ES, Sekdis PMDP2A, FP, Kabid AKD, JS, mantan Kadis PMDP2A ES, mantan Kabid AKD, JS, mantan Ketua Forum Kades, dan Ketua LSM yang menyelenggarakan kegiatan Bimtek.

Diinformasikan, pelaksanaan Bimtek kepada para kades se Kabupaten Humbahas yang digelar akhir Agustus 2019 lalu dengan menggunakan Dana Desa (DD) hingga menghabiskan anggaran miliaran rupiah diduga menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kuat dugaan, kegiatan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu dilaksanakan tanpa payung hukum yang jelas. Sebab, lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar di Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK-PKP), sebuah lembaga yang telah melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nama lembaga yang melaksanakan bimtek itu adalah Lempapin yang tidak terdaftar di 16 lembaga yang sudah direkomendasikan sehingga membuat kegiatan ini ilegal.

Lempapin melaksanakan kegiatan bimtek kades itu selama 3 hari di dua tempat berbeda di Kota Doloksanggul, dengan mengutip biaya kontribusi sebesar Rp3.500.000 per peserta, dengan jumlah peserta dua orang per desa. Sementara jumlah desa di Humbahas sebanyak 153 desa ditambah 1 kelurahan. (man/azw)

Ruang jaga dan informasi Kejatisu diJalan AH Nasution Medan, beberapa waktu lalu.
Ruang jaga dan informasi Kejatisu diJalan AH Nasution Medan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Tim Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil sejumlah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Senin (16/3).

Mereka diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa (kades) di kabupaten tersebut bernilai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya, masih lidik, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) tambahan,” katanya.

Disinggung apakah Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, ES, turut diperiksa, Sumanggar sempat ragu tapi tidak menampiknya. “Sepertinya juga ada,” jawab Sumanggar lagi.

Ditanya lebih rinci terkait pemeriksaan ini, Sumanggar menolak membeberkannya. “Itu nantilah ya, karena ini sebenarnya belum untuk dipublikasikan,” tandasnya.

Diketahui, dalam pemeriksaan ini Kadis PMDP2A Kabupaten Humbahas berinisial, ES, Sekdis PMDP2A, FP, Kabid AKD, JS, mantan Kadis PMDP2A ES, mantan Kabid AKD, JS, mantan Ketua Forum Kades, dan Ketua LSM yang menyelenggarakan kegiatan Bimtek.

Diinformasikan, pelaksanaan Bimtek kepada para kades se Kabupaten Humbahas yang digelar akhir Agustus 2019 lalu dengan menggunakan Dana Desa (DD) hingga menghabiskan anggaran miliaran rupiah diduga menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kuat dugaan, kegiatan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu dilaksanakan tanpa payung hukum yang jelas. Sebab, lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar di Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK-PKP), sebuah lembaga yang telah melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nama lembaga yang melaksanakan bimtek itu adalah Lempapin yang tidak terdaftar di 16 lembaga yang sudah direkomendasikan sehingga membuat kegiatan ini ilegal.

Lempapin melaksanakan kegiatan bimtek kades itu selama 3 hari di dua tempat berbeda di Kota Doloksanggul, dengan mengutip biaya kontribusi sebesar Rp3.500.000 per peserta, dengan jumlah peserta dua orang per desa. Sementara jumlah desa di Humbahas sebanyak 153 desa ditambah 1 kelurahan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/