31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

UMK Langkat Ditetapkan Rp2,7 Juta

APEL: Asisten I Pemkab Langkat, Abdul  Karim saat memimpin apel ASN di jajaran Pemkab Langkat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
APEL: Asisten I Pemkab Langkat, Abdul Karim saat memimpin apel ASN di jajaran Pemkab Langkat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dewan pengupahan Kabupaten Langkat melalui Dinas Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.711.000 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020, yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp2. 752.000 per bulan. Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp2. 765.000 per bulan.

Hal itu disampaikan Asisten I Pemerintahan Abdul Karim mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, saat memimpin apel gabungan ASN di jajaran Pemkab Langkat, Senin (16/3) Ketetapannya, kata Abd.Karim, ditindaklanjuti melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara yang kemudian disampaikan kepada badan usaha atau perusahaan, untuk melaksanakan dan menerapkan UMK dan UMSK tahun 2020 bagi pekerja atau buruh.

Abdul Karim menambahkan, pihaknya memerintahkan kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Disnaker Provsu untuk mengawasi dan memonitor serta memastikan, bahwa UMK dan UMSK telah dilaksanakan di setiap perusahaan di Langkat. “Sembari mengintegrasikan, kondusifitas antara pekerja, pengusaha dan masyarakat perlu terus dipupuk dan ditingkatkan, khususnya di Kabupaten Langkat.(yas/han)

APEL: Asisten I Pemkab Langkat, Abdul  Karim saat memimpin apel ASN di jajaran Pemkab Langkat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
APEL: Asisten I Pemkab Langkat, Abdul Karim saat memimpin apel ASN di jajaran Pemkab Langkat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dewan pengupahan Kabupaten Langkat melalui Dinas Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.711.000 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020, yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp2. 752.000 per bulan. Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp2. 765.000 per bulan.

Hal itu disampaikan Asisten I Pemerintahan Abdul Karim mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, saat memimpin apel gabungan ASN di jajaran Pemkab Langkat, Senin (16/3) Ketetapannya, kata Abd.Karim, ditindaklanjuti melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara yang kemudian disampaikan kepada badan usaha atau perusahaan, untuk melaksanakan dan menerapkan UMK dan UMSK tahun 2020 bagi pekerja atau buruh.

Abdul Karim menambahkan, pihaknya memerintahkan kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Disnaker Provsu untuk mengawasi dan memonitor serta memastikan, bahwa UMK dan UMSK telah dilaksanakan di setiap perusahaan di Langkat. “Sembari mengintegrasikan, kondusifitas antara pekerja, pengusaha dan masyarakat perlu terus dipupuk dan ditingkatkan, khususnya di Kabupaten Langkat.(yas/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/