25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kasus Baru Covid-19 Menurun, Sembuh Meningkat

PERTUMBUHAN kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 pada triwulan I tahun 2021 diklaim menurun dibanding dengan triwulan sebelumnya. Sedangkan angka kesembuhan diklaim meningkat.

PAPARKAN: Jubir GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah saat memaparkan data kasus Covid-19 di Sumut, Selasa (30/6) sore.
Jubir GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengaku, jumlah kumulatif triwulan I tahun 2021 (Januari sampai 14 Maret), kasus baru positif mencapai 7.816 orang. Sedangkan triwulan IV tahun 2020, jumlah kumulatifnya 7.836 orang.

“Kami terus menekan pertumbuhan kasus konfirmasi positif Covid-19. Mulai dari triwulan III 2020 dengan kumulatif 8.762 orang, berkurang pada triwulan IV 2020 menjadi 7.836 orang. Begitu juga dengan triwulan I tahun 2021 dengan kumulatif 7.816 orang,” kata Aris kepada wartawan, Selasa (16/3).

Meski begitu, Aris mengakui angka kumulatif triwulan I 2021 positif Corona masih mungkin bertambah dan bahkan meningkat. Karena itu, diminta peran aktif masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. “Penambahan kasus baru positif pada hari ini (kemarin, red), didapatkan 79 orang dari 6 kabupaten/kota. Kini, akumulasi positif mencapai 26.146 orang,” ujar dia.

Sementara, sambung Aris, angka kesembuhan yang didapatkan terus meningkat. Pada triwulan III 2020 didapatkan 6.568 orang, meningkat di triwulan IV 2020 menjadi 8.437 orang. Sedangkan triwulan I 2021 hingga 14 Maret, kumulatifnya 7.177 orang. “Kami senantiasa meningkatkan upaya treatment Covid-19, sehingga mampu meningkatkan angka kesembuhan. Hingga kini, angka kesembuhan pasien corona tercatat 22.764 orang setelah bertambah 85 orang dari 5 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Terkait angka kematian Covid-19, Aris menyebutkan, meski masih ditemukan sampai sekarang, namun jumlahnya lebih kecil dibandingkan keadaan triwulan sebelumnya. Pada triwulan I 2021 kumulatifnya 197 orang, sedangkan triwulan IV 2020 249 orang dan triwulan III 2020 sebanyak 338 orang. “Akumulasi angka kematian saat ini mencapai 883 orang, setelah bertambah 2 kasus baru dari Medan,” sebutnya.

Aris menuturkan, untuk persentase kasus aktif Covid-19 Sumut cenderung menurun. Pada triwulan III 2020 jumlah kumulatifnya 2.910 orang, kini berkurang di triwulan I-2021 menjadi 2.499 orang. “Persentase kasus aktif Covid-19 Sumut cenderung menurun, seiring meningkatnya upaya 3T dan penerapan 5M,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai vaksinasi di Sumut, sasaran tenaga kesehatan (nakes) yang divaksin sebanyak 71.058 orang. Dari jumlah sasaran nakes tersebut, yang sudah mengikuti vaksinasi dosis 1 hingga 13 Maret 2021 tercatat 67.848 orang (95,48%). Sementara vaksinasi dosis 2 sebanyak 54.815 orang (77,14%). “Untuk vaksinasi kepada pelayan publik dengan sasaran 873,798 orang, dosis 1 sudah divaksin 36.020 orang (4,12%) dan dosis 2 sebanyak 4.405 orang (0,87%). Sedangkan vaksinasi lansia dengan sasaran 1.279.122 orang. dosis 1 diikuti 17.969 orang (1,40%) dan dosis 2 berjumlah 140 orang (0,01%),” pungkasnya.

PPKM Mikro Belum Berjalan Efektif

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah berjalan selama delapan hari, khususnya di Kota Medan, dinilai belum efektif. Sejumlah cafe di Medan belum mengindahkan penerapan PPKM tersebut, seperti pembatasan jam operasional.

Kondisi ini diamini pengamat sosial asal Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi. Menurutnya, situasi tersebut harus juga disikapi dengan arif dan bijak oleh pemerintah daerah. Apalagi, hemat dia, saat ini Pemprovsu sedang persiapan menjalankan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Tentu saja dasar hukum yang kuat ini akan bisa mengefektifkan upaya dan kebijakan dalam mengurangi wabah Covid-19 ini di Sumut, karena payung hukum ini bisa memberi sanksi yang tegas bila masyarakat tidak disiplin dan mematuhi kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19,” terangnya menjawab Sumut Pos, Selasa (16/3).

Ia menekankan, kunci keberhasilan penerapan kebijakan PPKM Mikro pada enam kabupaten dan kota di Sumut, tergantung dari disiplin masyarakat itu sendiri. Sebaik apapun aturan main yang dibuat dan ditetapkan pemerintah daerah, dinilai takkan mampu berjalan maksimal jika tak mendapat dukungan masyarakat. “Kalau mau kita cermati, ya sebenarnya porsi terbesar keberhasilan itu tentunya ada di masyarakat itu sendiri,” katanya.

Sebenarnya hemat Agus, apapun kebijakan yang saat ini dilakukan termasuk PPKM Mikro, berhasil atau tidak tergantung dari dua sisi. Pertama dari sisi implementornya yakni dalam hal ini aparatur Pemprovsu (Satpol PP) misalnya, dan satu hal lagi dari sisi implementeenya yakni masyarakat sebagai objek dan subjek penerima kebijakan.

“Dalam konteks ini tentu saja dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk mematuhi kondisi darurat di saat pandemi ini. Kalau unsur masyarakat sendiri kurang responsif terhadap kebijakan yang diberlakukan tentu saja dampaknya terutama berkaitan dengan penularan covid bisa makin memuncak,” terangnya.

Menurut Agus, sikap dan perilaku masyarakatlah yang menentukan ujung dari keberhasilan kebijakan PKM ini. “Kultur masyarakat kita memang sedikit agak berpengaruh terhadap berbagai bentuk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Dan perlu juga disikapi oleh pemerintah daerah bahwa kejenuhan dan kesabaran masyarakat dalam hampir setahun menghadapi wabah covid ini ikut juga berpengaruh. Masyarakat sudah mulai bosan dan abai dengan kondisi seperti ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, PPKM Mikro di enam kabupaten/kota di Sumut mulai berlaku pada 9 Maret 2021, selama 14 hari. Adapun enam daerah yang menerapkan PPKM Mikro yakni Medan, Binjai, Pematang Siantar, Deli Serdang, Langkat, dan Simalungun.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, PPKM Mikro itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di daerah-daerah tersebut. Namun tidak sampai mengganggu perekonomian masyarakat. “Iya, melakukan pembatasan-pembatasan rakyat, tapi bersifat tidak mengganggu ekonomi, tetap bersifat produktif. Terkhusus dilakukan pada malam hari,” katanya menjawab wartawan, Senin (8/3).

Dikatakannya, penerapan PPKM Mikro ini berarti nantinya di setiap desa/kelurahan akan berdiri posko-posko. “Ada pembatasan-pembatasan sampai tingkat desa,” ungkapnya.

Pihaknya optimis jika hal ini mampu ditetapkan secara maksimal, maka kesehatan akan pulih akibat pandemi dan ekonomi pun dapat segera bangkit lagi. Begitupun Gubsu menekankan, pola 5M masih menjadi andalan jitu dalam meminimalisir penularan wabah Corona di wilayah ini.

Bobby Masih Temukan Pelanggaran

Sedangkan Pemko Medan mengakui masih menemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan PPKM berskala Mikro di Kota Medan. “Itu pasti masih ada temuan (pelanggaran). Kota Medan ada 21 Kecamatan, harus sama-sama kita jaga,” ucap Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Untuk itu, Bobby pun mengajak seluruh pihak agar dapat memperketat potokol kesehatan di Kota Medan dan mematuhi peraturan yang ada, termasuk jam operasional usaha yang tertuang dalam PPKM Mikro tersebut. “Mari sama-sama kita jaga, sama-sama kita perketat. Walaupun masih ada yang melanggar, terus kita informasikan secara sopan, secara baik,” ujarnya.

Akan tetapi Bobby menegaskan, Pemko Medan akan bertindak tegas bila nantinya masih ada pihak yang melanggar PPKM, termasuk para pelaku usaha yang masih beroperasi melewati batas jam operasional. “Namun kalau masih tetap melewati batasnya, maka akan kita tindak tegas,” ungkapnya.

Bobby pun menuturkan, sejatinya pemberlakuan PPKM di Kota Medan adalah hal yang baik. Namun, hal itu harus diperkuat dengan pelaksanaan peraturan itu sendiri. Bobby meminta agar peraturan bukan hanya untuk dibuat, akan tetapi tidak diterapkan secara tegas di lapangan. “Pemko Medan tentunya didukung Forkopimda, ada Polrestabes Kota Medan, (Polres) Belawan juga ada, Kodim aja, ini kita harus bersama-sama, juga dengan gugus tugas bersama-sama memperketat peraturan. Terutama jam-jam yang telah ditentukan. Kerumunan, Keramaian ini harus sama-sama kita perketat,” tuturnya.

Bobby juga menyebutkan, jika Kota Medan memang layak dimasukkan Pemerimtah Provinsi Sumut ke dalam salah satu dari 6 Kabupaten/Kota di Sumut yang diterapkan PPKM Mikro. Pasalnya, Kota Medan memang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 paling tinggi di Sumetara Utara.

“Kota Medan wajar kalau dimasukkan Gubernur Sumut (dalam PPKM) karena penyebaran di Kota Medan ini yang paling tinggi,” pungkasnya. (ris/prn/map)

PERTUMBUHAN kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 pada triwulan I tahun 2021 diklaim menurun dibanding dengan triwulan sebelumnya. Sedangkan angka kesembuhan diklaim meningkat.

PAPARKAN: Jubir GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah saat memaparkan data kasus Covid-19 di Sumut, Selasa (30/6) sore.
Jubir GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengaku, jumlah kumulatif triwulan I tahun 2021 (Januari sampai 14 Maret), kasus baru positif mencapai 7.816 orang. Sedangkan triwulan IV tahun 2020, jumlah kumulatifnya 7.836 orang.

“Kami terus menekan pertumbuhan kasus konfirmasi positif Covid-19. Mulai dari triwulan III 2020 dengan kumulatif 8.762 orang, berkurang pada triwulan IV 2020 menjadi 7.836 orang. Begitu juga dengan triwulan I tahun 2021 dengan kumulatif 7.816 orang,” kata Aris kepada wartawan, Selasa (16/3).

Meski begitu, Aris mengakui angka kumulatif triwulan I 2021 positif Corona masih mungkin bertambah dan bahkan meningkat. Karena itu, diminta peran aktif masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. “Penambahan kasus baru positif pada hari ini (kemarin, red), didapatkan 79 orang dari 6 kabupaten/kota. Kini, akumulasi positif mencapai 26.146 orang,” ujar dia.

Sementara, sambung Aris, angka kesembuhan yang didapatkan terus meningkat. Pada triwulan III 2020 didapatkan 6.568 orang, meningkat di triwulan IV 2020 menjadi 8.437 orang. Sedangkan triwulan I 2021 hingga 14 Maret, kumulatifnya 7.177 orang. “Kami senantiasa meningkatkan upaya treatment Covid-19, sehingga mampu meningkatkan angka kesembuhan. Hingga kini, angka kesembuhan pasien corona tercatat 22.764 orang setelah bertambah 85 orang dari 5 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Terkait angka kematian Covid-19, Aris menyebutkan, meski masih ditemukan sampai sekarang, namun jumlahnya lebih kecil dibandingkan keadaan triwulan sebelumnya. Pada triwulan I 2021 kumulatifnya 197 orang, sedangkan triwulan IV 2020 249 orang dan triwulan III 2020 sebanyak 338 orang. “Akumulasi angka kematian saat ini mencapai 883 orang, setelah bertambah 2 kasus baru dari Medan,” sebutnya.

Aris menuturkan, untuk persentase kasus aktif Covid-19 Sumut cenderung menurun. Pada triwulan III 2020 jumlah kumulatifnya 2.910 orang, kini berkurang di triwulan I-2021 menjadi 2.499 orang. “Persentase kasus aktif Covid-19 Sumut cenderung menurun, seiring meningkatnya upaya 3T dan penerapan 5M,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai vaksinasi di Sumut, sasaran tenaga kesehatan (nakes) yang divaksin sebanyak 71.058 orang. Dari jumlah sasaran nakes tersebut, yang sudah mengikuti vaksinasi dosis 1 hingga 13 Maret 2021 tercatat 67.848 orang (95,48%). Sementara vaksinasi dosis 2 sebanyak 54.815 orang (77,14%). “Untuk vaksinasi kepada pelayan publik dengan sasaran 873,798 orang, dosis 1 sudah divaksin 36.020 orang (4,12%) dan dosis 2 sebanyak 4.405 orang (0,87%). Sedangkan vaksinasi lansia dengan sasaran 1.279.122 orang. dosis 1 diikuti 17.969 orang (1,40%) dan dosis 2 berjumlah 140 orang (0,01%),” pungkasnya.

PPKM Mikro Belum Berjalan Efektif

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah berjalan selama delapan hari, khususnya di Kota Medan, dinilai belum efektif. Sejumlah cafe di Medan belum mengindahkan penerapan PPKM tersebut, seperti pembatasan jam operasional.

Kondisi ini diamini pengamat sosial asal Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi. Menurutnya, situasi tersebut harus juga disikapi dengan arif dan bijak oleh pemerintah daerah. Apalagi, hemat dia, saat ini Pemprovsu sedang persiapan menjalankan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Tentu saja dasar hukum yang kuat ini akan bisa mengefektifkan upaya dan kebijakan dalam mengurangi wabah Covid-19 ini di Sumut, karena payung hukum ini bisa memberi sanksi yang tegas bila masyarakat tidak disiplin dan mematuhi kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19,” terangnya menjawab Sumut Pos, Selasa (16/3).

Ia menekankan, kunci keberhasilan penerapan kebijakan PPKM Mikro pada enam kabupaten dan kota di Sumut, tergantung dari disiplin masyarakat itu sendiri. Sebaik apapun aturan main yang dibuat dan ditetapkan pemerintah daerah, dinilai takkan mampu berjalan maksimal jika tak mendapat dukungan masyarakat. “Kalau mau kita cermati, ya sebenarnya porsi terbesar keberhasilan itu tentunya ada di masyarakat itu sendiri,” katanya.

Sebenarnya hemat Agus, apapun kebijakan yang saat ini dilakukan termasuk PPKM Mikro, berhasil atau tidak tergantung dari dua sisi. Pertama dari sisi implementornya yakni dalam hal ini aparatur Pemprovsu (Satpol PP) misalnya, dan satu hal lagi dari sisi implementeenya yakni masyarakat sebagai objek dan subjek penerima kebijakan.

“Dalam konteks ini tentu saja dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk mematuhi kondisi darurat di saat pandemi ini. Kalau unsur masyarakat sendiri kurang responsif terhadap kebijakan yang diberlakukan tentu saja dampaknya terutama berkaitan dengan penularan covid bisa makin memuncak,” terangnya.

Menurut Agus, sikap dan perilaku masyarakatlah yang menentukan ujung dari keberhasilan kebijakan PKM ini. “Kultur masyarakat kita memang sedikit agak berpengaruh terhadap berbagai bentuk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Dan perlu juga disikapi oleh pemerintah daerah bahwa kejenuhan dan kesabaran masyarakat dalam hampir setahun menghadapi wabah covid ini ikut juga berpengaruh. Masyarakat sudah mulai bosan dan abai dengan kondisi seperti ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, PPKM Mikro di enam kabupaten/kota di Sumut mulai berlaku pada 9 Maret 2021, selama 14 hari. Adapun enam daerah yang menerapkan PPKM Mikro yakni Medan, Binjai, Pematang Siantar, Deli Serdang, Langkat, dan Simalungun.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, PPKM Mikro itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di daerah-daerah tersebut. Namun tidak sampai mengganggu perekonomian masyarakat. “Iya, melakukan pembatasan-pembatasan rakyat, tapi bersifat tidak mengganggu ekonomi, tetap bersifat produktif. Terkhusus dilakukan pada malam hari,” katanya menjawab wartawan, Senin (8/3).

Dikatakannya, penerapan PPKM Mikro ini berarti nantinya di setiap desa/kelurahan akan berdiri posko-posko. “Ada pembatasan-pembatasan sampai tingkat desa,” ungkapnya.

Pihaknya optimis jika hal ini mampu ditetapkan secara maksimal, maka kesehatan akan pulih akibat pandemi dan ekonomi pun dapat segera bangkit lagi. Begitupun Gubsu menekankan, pola 5M masih menjadi andalan jitu dalam meminimalisir penularan wabah Corona di wilayah ini.

Bobby Masih Temukan Pelanggaran

Sedangkan Pemko Medan mengakui masih menemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan PPKM berskala Mikro di Kota Medan. “Itu pasti masih ada temuan (pelanggaran). Kota Medan ada 21 Kecamatan, harus sama-sama kita jaga,” ucap Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Untuk itu, Bobby pun mengajak seluruh pihak agar dapat memperketat potokol kesehatan di Kota Medan dan mematuhi peraturan yang ada, termasuk jam operasional usaha yang tertuang dalam PPKM Mikro tersebut. “Mari sama-sama kita jaga, sama-sama kita perketat. Walaupun masih ada yang melanggar, terus kita informasikan secara sopan, secara baik,” ujarnya.

Akan tetapi Bobby menegaskan, Pemko Medan akan bertindak tegas bila nantinya masih ada pihak yang melanggar PPKM, termasuk para pelaku usaha yang masih beroperasi melewati batas jam operasional. “Namun kalau masih tetap melewati batasnya, maka akan kita tindak tegas,” ungkapnya.

Bobby pun menuturkan, sejatinya pemberlakuan PPKM di Kota Medan adalah hal yang baik. Namun, hal itu harus diperkuat dengan pelaksanaan peraturan itu sendiri. Bobby meminta agar peraturan bukan hanya untuk dibuat, akan tetapi tidak diterapkan secara tegas di lapangan. “Pemko Medan tentunya didukung Forkopimda, ada Polrestabes Kota Medan, (Polres) Belawan juga ada, Kodim aja, ini kita harus bersama-sama, juga dengan gugus tugas bersama-sama memperketat peraturan. Terutama jam-jam yang telah ditentukan. Kerumunan, Keramaian ini harus sama-sama kita perketat,” tuturnya.

Bobby juga menyebutkan, jika Kota Medan memang layak dimasukkan Pemerimtah Provinsi Sumut ke dalam salah satu dari 6 Kabupaten/Kota di Sumut yang diterapkan PPKM Mikro. Pasalnya, Kota Medan memang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 paling tinggi di Sumetara Utara.

“Kota Medan wajar kalau dimasukkan Gubernur Sumut (dalam PPKM) karena penyebaran di Kota Medan ini yang paling tinggi,” pungkasnya. (ris/prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/