30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Duduki Kebun PT NPK

286,6 Hektar Kebun Sawit Diserobot

TEBINGTINGGI- PT Nusa Pusaka Kencana (PT NPK) Kebun Bahilang di Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, dituding menguasai tanah warga seluas 286,6 hektar. Hal itu terjadi, karena dasar tanah yang dikuasai PT NPK merupakan tanah garapan masyarakat sejak tahun 1954.

Tudingan itu disampaikan 500 warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Reformasi Sejati (KTRS) saat unjuk rasa, Senin (16/4) di Kebun Bahilang, sekitar 7 Km dari Kota Tebingtinggi.

Dalam pernyataan sikapnya, KTRS menyebutkan, ada seluas 286,6 hekter tanah dirampas PT NPK sejak tahun 1986. Hal itu dibuktikan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No.23 /SK/HGU/DA/86 bahwa luas Hak Guna Usaha (HGU) PT NPK yang disetujui pemerintah seluas 1.018,74 hekter dari 1.304,8 hektar luas lahan HGU yang dahulu dikusai PT Hapinis dan NU Orental Tryo Product.

Sebelum digelarnya unjuk rasa, KTRS sudah menyurati pihak perkebunan PT NPK. Hanya saja, tidak merespon tindakan warga. Untuk itu, mulai Senin (16/4) sekira pukul 09.00 WIB sebanyak 500 orang yang terdiri dari 215 kepala keluarga (KK) menduduki serta mendirikan posko kemenangan KTRS di atas tanah perkebunan sawit PT NPK dan mendapatkan pengawalan dari pihak Polres Tebingtinggi dan TNI.

Sedangkan satuan pengamanan (Satpam) perkebunan hanya melihat dari jauh karena belum ada arahan dari pihak pimpinan perkebunan untuk mengawal aksi unjuk rasa tersebut.

Setibanya di kebun tersebut, KTRS langsung mendirikan posko pemenangan dan langsung menancapkan plang bertuliskan kembalikan hak atas tanah seluas 286,6 hektar yang dirampas PT NPK sejak tahun 1986. KTRS juga menyebutkan,

sesuai kartu tanda pendaftaran sebagai pemakai tanah perkebunan UU darurat No.8/1954 yang dikeluarkan Asisten Wedana Kecamatan pada tahun 1954/1955 yang dimiliki penggarap, hal ini menunjukan penggarap memang diperkenankan dan diizinkan menggarap lahan perkebunan sejak tahun 1954.

Ketua KTRS, Karsim (80) didampingi Kordinator Lapangan NH Sipayung, dihadapan 500 warga yang datang mengatakan, warga telah melakukan usaha untuk mengambil kembali kepemilikan tanah seluas 286,6 hektar sejak lama. Padahal Pemkab Sergai sudah mengetahuinya, dan warga telah melaporkan ke DPRD Sumut serta Gurbenur Sumatera Utara. Namun, hingga kini pihak pemerintah belum menanggapi. (mag-3)

286,6 Hektar Kebun Sawit Diserobot

TEBINGTINGGI- PT Nusa Pusaka Kencana (PT NPK) Kebun Bahilang di Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, dituding menguasai tanah warga seluas 286,6 hektar. Hal itu terjadi, karena dasar tanah yang dikuasai PT NPK merupakan tanah garapan masyarakat sejak tahun 1954.

Tudingan itu disampaikan 500 warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Reformasi Sejati (KTRS) saat unjuk rasa, Senin (16/4) di Kebun Bahilang, sekitar 7 Km dari Kota Tebingtinggi.

Dalam pernyataan sikapnya, KTRS menyebutkan, ada seluas 286,6 hekter tanah dirampas PT NPK sejak tahun 1986. Hal itu dibuktikan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No.23 /SK/HGU/DA/86 bahwa luas Hak Guna Usaha (HGU) PT NPK yang disetujui pemerintah seluas 1.018,74 hekter dari 1.304,8 hektar luas lahan HGU yang dahulu dikusai PT Hapinis dan NU Orental Tryo Product.

Sebelum digelarnya unjuk rasa, KTRS sudah menyurati pihak perkebunan PT NPK. Hanya saja, tidak merespon tindakan warga. Untuk itu, mulai Senin (16/4) sekira pukul 09.00 WIB sebanyak 500 orang yang terdiri dari 215 kepala keluarga (KK) menduduki serta mendirikan posko kemenangan KTRS di atas tanah perkebunan sawit PT NPK dan mendapatkan pengawalan dari pihak Polres Tebingtinggi dan TNI.

Sedangkan satuan pengamanan (Satpam) perkebunan hanya melihat dari jauh karena belum ada arahan dari pihak pimpinan perkebunan untuk mengawal aksi unjuk rasa tersebut.

Setibanya di kebun tersebut, KTRS langsung mendirikan posko pemenangan dan langsung menancapkan plang bertuliskan kembalikan hak atas tanah seluas 286,6 hektar yang dirampas PT NPK sejak tahun 1986. KTRS juga menyebutkan,

sesuai kartu tanda pendaftaran sebagai pemakai tanah perkebunan UU darurat No.8/1954 yang dikeluarkan Asisten Wedana Kecamatan pada tahun 1954/1955 yang dimiliki penggarap, hal ini menunjukan penggarap memang diperkenankan dan diizinkan menggarap lahan perkebunan sejak tahun 1954.

Ketua KTRS, Karsim (80) didampingi Kordinator Lapangan NH Sipayung, dihadapan 500 warga yang datang mengatakan, warga telah melakukan usaha untuk mengambil kembali kepemilikan tanah seluas 286,6 hektar sejak lama. Padahal Pemkab Sergai sudah mengetahuinya, dan warga telah melaporkan ke DPRD Sumut serta Gurbenur Sumatera Utara. Namun, hingga kini pihak pemerintah belum menanggapi. (mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/