30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Rekomendasi Bawaslu Mulai Berjalan, Perusuh di Nisel Sudah Diamankan

KPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski masih mendapat hadangan dari masyarakat Kecamatan Toma, proses pembukaan ulang kotak suara hasil rekapitulasi perolehan Pemilu 2019 di Nias Selatan sudah mulai berjalan, Kamis (16/5).

“Tadi pagi masyarakat Toma berupaya datang ke gudang KPU, untuk melakukan presure pada KPU bagaimana supaya teman-teman KPU tidak bisa membuka kotak guna menindaklanjuti putusan Bawaslu,” kata Komisioner KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea menjawab Sumut Pos, kemarin.

Menurut laporan yang dia terima, jajaran KPU Nisel sudah mulai bekerja pada hari itu untuk melakukan pembukaan kotak suara di Kecamatan Toma. Mereka berkoordinasi intens dengan pihak kepolisian terkait tekanan yang masih dilakukan warga. “Info yang kami dapat, karena teman-teman itu cepat koordinasi dengan aparat keamanan, oknum-oknum yang lakukan presure tersebut sudah ditangkap. Dan kawan-kawan di sana sudah jalan (menindaklanjuti putusan Bawaslu),” katanya.

Untuk diketahui, KPU Nisel diperintahkan KPU Sumut melakukan sinkronisasi data berdasarkan permintaan dari Bawaslu Sumut. Bahwa dasarnya Bawaslu Sumut menyikapi keberatan para saksi peserta pemilu dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi, 12 Mei kemarin. Dimana terjadi banyak dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Nisel serta tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Nisel oleh KPU Nisel. Yakni untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 dan TPS 2 di Desa Umbusohahau, Kec. Siduaori untuk kategori surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Lalu di TPS 1 Desa Hilisao’oto, Kec. Siduaori untuk kategori surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Kalaupun nanti pembukaan ulang kotak suara (di Nisel) belum selesai juga bisa dibawa ke Medan. Sama kayak KPU Medan kemarin, biar dibuka saja di Medan. Kan tidak sulit mencocokkan (data) di 32 TPS saja, misal DA1-nya atau DAA1-nya, itu saja nanti yang dibawa,” katanya menambahkan untuk perkembangan rekapitulasi di Deliserdang masih terus berlangsung, terkhusus di Kec. Percut Seituan. “Kami juga mau rapatkan lagi langkah-langkah apa yang mau diambil ke depan. Mudah-mudahan akan tuntas dibuat kawan-kawan sampai 18 Mei besok,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu Sumut, Marwan, mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta jajarannya menyampaikan ke KPU Nisel untuk berkoordinasi intens dengan kepolisian setempat dalam hal keamanan di lapangan. Menurutnya permasalahan ini mesti tuntas ditingkat kabupaten sehingga tidak lagi sampai di level pusat.

“Bagi Bawaslu ya mesti berkoordinasi dengan pihak keamanan. Karena bagi kami direkap itu ada selisih, lalu apa yang dimintakan sebagian saksi itulah maka kita rekom. Dan kemarin pun sebelum rekap tingkat provinsi, hal tersebut sudah direkomendasi Bawaslu Nisel namun tidak diindahkan KPU Nisel,” katanya.

Pihaknya berharap dua daerah tersebut mampu menuntaskan kendala rekapitulasi ini, sehingga sampai batas waktu yang diminta KPU RI yakni 18 Mei besok, sudah selesai dilakukan ditingkat provinsi. “Kalau Deliserdang kami optimis bisa selesai paling lama besok (hari ini), dimana tinggal memenej 20 panel rekapitulasi di lapangan. Khusus Nisel kami harap KPU Nisel dapat berkoordinasi untuk masalah keamanan dengan aparat kepolisian,” katanya. (prn)

KPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski masih mendapat hadangan dari masyarakat Kecamatan Toma, proses pembukaan ulang kotak suara hasil rekapitulasi perolehan Pemilu 2019 di Nias Selatan sudah mulai berjalan, Kamis (16/5).

“Tadi pagi masyarakat Toma berupaya datang ke gudang KPU, untuk melakukan presure pada KPU bagaimana supaya teman-teman KPU tidak bisa membuka kotak guna menindaklanjuti putusan Bawaslu,” kata Komisioner KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea menjawab Sumut Pos, kemarin.

Menurut laporan yang dia terima, jajaran KPU Nisel sudah mulai bekerja pada hari itu untuk melakukan pembukaan kotak suara di Kecamatan Toma. Mereka berkoordinasi intens dengan pihak kepolisian terkait tekanan yang masih dilakukan warga. “Info yang kami dapat, karena teman-teman itu cepat koordinasi dengan aparat keamanan, oknum-oknum yang lakukan presure tersebut sudah ditangkap. Dan kawan-kawan di sana sudah jalan (menindaklanjuti putusan Bawaslu),” katanya.

Untuk diketahui, KPU Nisel diperintahkan KPU Sumut melakukan sinkronisasi data berdasarkan permintaan dari Bawaslu Sumut. Bahwa dasarnya Bawaslu Sumut menyikapi keberatan para saksi peserta pemilu dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi, 12 Mei kemarin. Dimana terjadi banyak dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Nisel serta tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Nisel oleh KPU Nisel. Yakni untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 dan TPS 2 di Desa Umbusohahau, Kec. Siduaori untuk kategori surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Lalu di TPS 1 Desa Hilisao’oto, Kec. Siduaori untuk kategori surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Kalaupun nanti pembukaan ulang kotak suara (di Nisel) belum selesai juga bisa dibawa ke Medan. Sama kayak KPU Medan kemarin, biar dibuka saja di Medan. Kan tidak sulit mencocokkan (data) di 32 TPS saja, misal DA1-nya atau DAA1-nya, itu saja nanti yang dibawa,” katanya menambahkan untuk perkembangan rekapitulasi di Deliserdang masih terus berlangsung, terkhusus di Kec. Percut Seituan. “Kami juga mau rapatkan lagi langkah-langkah apa yang mau diambil ke depan. Mudah-mudahan akan tuntas dibuat kawan-kawan sampai 18 Mei besok,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu Sumut, Marwan, mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta jajarannya menyampaikan ke KPU Nisel untuk berkoordinasi intens dengan kepolisian setempat dalam hal keamanan di lapangan. Menurutnya permasalahan ini mesti tuntas ditingkat kabupaten sehingga tidak lagi sampai di level pusat.

“Bagi Bawaslu ya mesti berkoordinasi dengan pihak keamanan. Karena bagi kami direkap itu ada selisih, lalu apa yang dimintakan sebagian saksi itulah maka kita rekom. Dan kemarin pun sebelum rekap tingkat provinsi, hal tersebut sudah direkomendasi Bawaslu Nisel namun tidak diindahkan KPU Nisel,” katanya.

Pihaknya berharap dua daerah tersebut mampu menuntaskan kendala rekapitulasi ini, sehingga sampai batas waktu yang diminta KPU RI yakni 18 Mei besok, sudah selesai dilakukan ditingkat provinsi. “Kalau Deliserdang kami optimis bisa selesai paling lama besok (hari ini), dimana tinggal memenej 20 panel rekapitulasi di lapangan. Khusus Nisel kami harap KPU Nisel dapat berkoordinasi untuk masalah keamanan dengan aparat kepolisian,” katanya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/