26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Discotek CDI Beroperasi Lagi, Segel Penutupan Dirusak

DELISERDANG, SUMUT.CO – Pemerintah Kabupaten Deliserdang resmi telah melakukan penyegelan terhadap Diskotek Cafe Duku Indah, di Jalan Salang Tunas, Dusun V, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Jumat (9/4) lalu. Namun belakangan, usai bulan suci Ramadan, Kamis (13/5), tempat hiburan malam ini sudah kembali beroperasi.

DISEGEL: Petugas kepolisian dan Satpol PP Pemkab Diliserdang melakukan penyegelan CDI sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Camat Kutalimbaru, Faisal Nasution mengamini, tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian dan instansi terkait di Pemkab Deliserdang telah melakukan penyegelan. Bahkan, kata dia, penyegelan dimaksud juga dilakukan dengan cara dilas pada pintu masuk diskotek yang dikelola oleh seorang pria bernama Kurnia. 

“Dilas juga kemarin penyegelannya. Ya, kami kemarin juga melakukan penyegelan bersama kepolisian dari Polrestabes Medan,” kata Camat ketika dikonfirmasi, Minggu (16/5). 

Dia menegaskan, Diskotek CDI merupakan tempat ilegal. Pasalnya, tempat dugem tersebut belum seutuhnya melengkapi izin. 

“TDUP yang belum ada. Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Ini perizinan satu pintu yang mengeluarkan dan teknisnya dari pariwisata,” beber dia. 

Informasi diperoleh, CDI sudah kembali beroperasi pada Lebaran kedua atau H+1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Disoal ini, Camat tidak mengetahuinya.

Menurut dia, kembali beroperasinya CDI sudah melanggar peraturan daerah. “Kalau jebolkan las yang disegel, itu sudah ranah kepolisian. Sebab, kami sama-sama melakukan penyegelan dengan kepolisian. Kalau sudah dirusak, sudah ranah kepolisian itu,” kata dia. 

Terpisah, manejemen CDI, Kurnia dicoba konfirmasi oleh wartawan. Sayangnya, Kurnia tidak menjawab panggilan telepon.

Begitu juga dengan pesan singkat yang dilayangkan, Kurnia tak meresponnya. (ted/han) 

DELISERDANG, SUMUT.CO – Pemerintah Kabupaten Deliserdang resmi telah melakukan penyegelan terhadap Diskotek Cafe Duku Indah, di Jalan Salang Tunas, Dusun V, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Jumat (9/4) lalu. Namun belakangan, usai bulan suci Ramadan, Kamis (13/5), tempat hiburan malam ini sudah kembali beroperasi.

DISEGEL: Petugas kepolisian dan Satpol PP Pemkab Diliserdang melakukan penyegelan CDI sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Camat Kutalimbaru, Faisal Nasution mengamini, tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian dan instansi terkait di Pemkab Deliserdang telah melakukan penyegelan. Bahkan, kata dia, penyegelan dimaksud juga dilakukan dengan cara dilas pada pintu masuk diskotek yang dikelola oleh seorang pria bernama Kurnia. 

“Dilas juga kemarin penyegelannya. Ya, kami kemarin juga melakukan penyegelan bersama kepolisian dari Polrestabes Medan,” kata Camat ketika dikonfirmasi, Minggu (16/5). 

Dia menegaskan, Diskotek CDI merupakan tempat ilegal. Pasalnya, tempat dugem tersebut belum seutuhnya melengkapi izin. 

“TDUP yang belum ada. Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Ini perizinan satu pintu yang mengeluarkan dan teknisnya dari pariwisata,” beber dia. 

Informasi diperoleh, CDI sudah kembali beroperasi pada Lebaran kedua atau H+1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Disoal ini, Camat tidak mengetahuinya.

Menurut dia, kembali beroperasinya CDI sudah melanggar peraturan daerah. “Kalau jebolkan las yang disegel, itu sudah ranah kepolisian. Sebab, kami sama-sama melakukan penyegelan dengan kepolisian. Kalau sudah dirusak, sudah ranah kepolisian itu,” kata dia. 

Terpisah, manejemen CDI, Kurnia dicoba konfirmasi oleh wartawan. Sayangnya, Kurnia tidak menjawab panggilan telepon.

Begitu juga dengan pesan singkat yang dilayangkan, Kurnia tak meresponnya. (ted/han) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/