26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Staf DPRD: Pansus Dimulai Tahun 2016

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERJALAN_Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Samsul Hilal berjalan keluar usai diperiksa KPK di Makobrimob Polda Sumut, Medan, Selasa (17/4). KPK kembali memeriksa sebanyak 22 orang mantan dan anggota DPRD sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPK tampaknya tidak berhenti pada kasus suap interpelasi, pengesahan APBD dan LKPj yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Penyidik antirasuah kini mulai menyelidiki kasus Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Sumut.
“Tadi saya ditanya soal Pansus PAD,” kata Rospita Pandiangan, Staf Humas DPRD Sumut, usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Sabtu (21/4).
Saat menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi, Rospita mengaku membawa beberapa berkas. “Tadi bawa struktur di Pansus PAD, siapa-siapa yang ada didalamnya, tahun berapa dimulai pansus, saya bilang pansus itu tahun 2016,” pungkasnya.
Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan saat diperiksa penyidik KPK sempat mengungkapkan hal demikian.
Akan tetapi, politisi PDI Perjuangan itu  tidak tahu apakah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait masalah dimaksud.
“Kita dipanggil sebagai saksi atas kasus yang berkaitan dengan tersangka 38 orang. Akan tetapi karena Muslim Simbolon sebagai Wakil Ketua Pansus PAD dan menjadi tersangka, mungkin penyidik ingin mendalami sejauh mana peran pimpinan dan anggota pansus sehingga diduga ada praktek korupsi,” kata pria yang juga ikut di struktur Pansus PAD itu.
Jauh sebelum kasus ini dijadikan bahan pemeriksaan KPK, Sutrisno menyebut sejumlah anggota Pansus PAD telah mengumpulkan kembali uang yang dibagikan oleh Magdalena Pasaribu sebagai staf Pansus PAD kala itu.
“Selama rapat pansus, kunjungan kerja pansus, sesungguhnya tidak pernah ada pembicaraan atau pembahasan terkait uang atau bentuk lain yang harus atau akan diberikan eksekutif kepada pansus. Akan tetapi ada oknum dari pansus yang diduga melakukan komunikasi kepada eksekutif sehingga muncul pemberian hadiah dan janji,” jelasnya. “Jadi dalam konteks pansus PAD, KPK diminta untuk mengejar aktor intelektual yang menjadikan kegiatan pansus sebagai wadah untuk memaksa pihak lain memberi hadiah dan janji,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil diperoleh, kasus ini bermula ketika Pansus PAD rapat kerja di Parapat bersama Hasban Ritonga ketika menjabat Sekdaprovsu dan Rajali ketika menjabat Kadispenda Sumut. Setelah pertemuan itu berlangsung, diduga ada bagi-bagi uang dari pejabat Dispenda Sumut kepada struktur Pansus PAD. (prn)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERJALAN_Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Samsul Hilal berjalan keluar usai diperiksa KPK di Makobrimob Polda Sumut, Medan, Selasa (17/4). KPK kembali memeriksa sebanyak 22 orang mantan dan anggota DPRD sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPK tampaknya tidak berhenti pada kasus suap interpelasi, pengesahan APBD dan LKPj yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Penyidik antirasuah kini mulai menyelidiki kasus Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Sumut.
“Tadi saya ditanya soal Pansus PAD,” kata Rospita Pandiangan, Staf Humas DPRD Sumut, usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Sabtu (21/4).
Saat menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi, Rospita mengaku membawa beberapa berkas. “Tadi bawa struktur di Pansus PAD, siapa-siapa yang ada didalamnya, tahun berapa dimulai pansus, saya bilang pansus itu tahun 2016,” pungkasnya.
Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan saat diperiksa penyidik KPK sempat mengungkapkan hal demikian.
Akan tetapi, politisi PDI Perjuangan itu  tidak tahu apakah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait masalah dimaksud.
“Kita dipanggil sebagai saksi atas kasus yang berkaitan dengan tersangka 38 orang. Akan tetapi karena Muslim Simbolon sebagai Wakil Ketua Pansus PAD dan menjadi tersangka, mungkin penyidik ingin mendalami sejauh mana peran pimpinan dan anggota pansus sehingga diduga ada praktek korupsi,” kata pria yang juga ikut di struktur Pansus PAD itu.
Jauh sebelum kasus ini dijadikan bahan pemeriksaan KPK, Sutrisno menyebut sejumlah anggota Pansus PAD telah mengumpulkan kembali uang yang dibagikan oleh Magdalena Pasaribu sebagai staf Pansus PAD kala itu.
“Selama rapat pansus, kunjungan kerja pansus, sesungguhnya tidak pernah ada pembicaraan atau pembahasan terkait uang atau bentuk lain yang harus atau akan diberikan eksekutif kepada pansus. Akan tetapi ada oknum dari pansus yang diduga melakukan komunikasi kepada eksekutif sehingga muncul pemberian hadiah dan janji,” jelasnya. “Jadi dalam konteks pansus PAD, KPK diminta untuk mengejar aktor intelektual yang menjadikan kegiatan pansus sebagai wadah untuk memaksa pihak lain memberi hadiah dan janji,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil diperoleh, kasus ini bermula ketika Pansus PAD rapat kerja di Parapat bersama Hasban Ritonga ketika menjabat Sekdaprovsu dan Rajali ketika menjabat Kadispenda Sumut. Setelah pertemuan itu berlangsung, diduga ada bagi-bagi uang dari pejabat Dispenda Sumut kepada struktur Pansus PAD. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/