25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Empat Warga Binaan Lapas Binjai Dapat Remisi Bebas

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, menerima remisi bebas pada Idul Fitri 1442 Hijriah. Demikian disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Binjai, Dekki Susanto, Minggu (16/5). 

REMISI: Salah satu warga binaan Lapas Binjai secara simbolis menerima remisi bebas usai mengikuti salat id Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dia menyebutkan, sebanyak 1.109 warga binaan Lapas Binjai yang mendapat remisi khusus. “Dari jumlah ini, empat di antaranya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas,” kata Dekki. 

Dia menambahkan, remisi merupakan hak warga binaan untuk memperolehnya yang diberikan oleh Negara. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP No.99 Tahun 2012. Aturan lain, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan peraturan Menteri No.3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Wargabinaan Pemasyarakatan. (ted/han) 

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, menerima remisi bebas pada Idul Fitri 1442 Hijriah. Demikian disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Binjai, Dekki Susanto, Minggu (16/5). 

REMISI: Salah satu warga binaan Lapas Binjai secara simbolis menerima remisi bebas usai mengikuti salat id Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dia menyebutkan, sebanyak 1.109 warga binaan Lapas Binjai yang mendapat remisi khusus. “Dari jumlah ini, empat di antaranya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas,” kata Dekki. 

Dia menambahkan, remisi merupakan hak warga binaan untuk memperolehnya yang diberikan oleh Negara. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP No.99 Tahun 2012. Aturan lain, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan peraturan Menteri No.3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Wargabinaan Pemasyarakatan. (ted/han) 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/