LUBUK PAKAM- Polsek Lubuk Pakam, berhasil menangkap bandar sabu antar provinsi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan RSU Grand Medistra, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (15/6).
Informasi diperoleh Sumut Pos, Kamis (16/6), di Mapolsek Lubuk Pakam, menyebutkan, penangkapan berlangsung saat mobil Avanza BK 1861 KP dikemudikan Hotman Sinaga Alias Hotman (31), warga Desa Damuli, Kecamatan Kwalu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dihadang polisi di depan RS Grand Medistra.
Waktu itu, Hotman ditemani Ismail Daulay (34) warga Desa Bagan Batu, Kecamatan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Rudiono alias No (38) warga yang sama.
Semula, petugas tidak menaruh curiga, dengan gelagat ketiga pelaku. Saat itu, petugas tengah sibuk mengurus lalu lintas karena adanya pohon tumbang di tengah jalan.
Ketika dihadang, seorang penumpang membuang bungkusan plastik keluar mobil. Curiga dengan gelagat penumpang mobil, petugas pun memeriksa mobil dan pengendaranya.
Dari dalam kantong celana Ismail Daulay, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 138,91 gram dalam kotak rokok dan 159 butir pil ekstasi tanpa logo warna pink.
Ketika ditanya petugas, Ismail Daulay mengaku, barang haram itu diperolehnya dari Dahlan, warga Aceh, di terminal Pinang Baris, Medan, dengan Rp170 juta. Rencananya, barang haram tersebut, akan dibawa ke Bagan Batu, Riau.
Kapolres Deli Serdang AKBP Wawan Munawar didampingi Kapolsek Lubuk Pakam AKP M Ikhwan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kawanan bandar sabu tersebut. (btr)