KARO – Tetap nekat meminta retribusi masuk pada pengunjung yang datang ke lokasi wisata Air Panas Doulu/Semangat Gunung, dua pria dibekuk petugas Polsek Berastagi di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Minggu (14/6) sekitar pukul 00.05 WIB.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik pungli di kawasan jalur menuju objek wisata pemandian air panas. Menindak lanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Berastagi langsung melakukan patroli dan pemantauan di sepanjang jalan penghubung Desa Doulu–Desa Semangat Gunung.
Saat melakukan pemantauan di sekitar Jalan Doulu, petugas menemukan dua pria yang berdiri di depan sebuah warung. Ketika personel turun dari kendaraan untuk melakukan pemeriksaan, keduanya berupaya melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan kedua pria tersebut.
Dari hasil interogasi awal, kedua pria yang diketahui SS (44), warga Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, dan ZS (32), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Keduanya mengakui telah meminta sejumlah uang kepada pengunjung objek wisata pemandian air panas untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, kedua pria tersebut dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan.
Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B. Tobing menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Karo.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan pungli, khususnya di kawasan wisata. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan pengunjung, tetapi juga dapat mencoreng citra pariwisata Kabupaten Karo yang selama ini menjadi salah satu kebanggaan masyarakat,” tegas AKP Henry.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di kawasan wisata agar wisatawan merasa aman dan nyaman datang ke lokasi.
Sebelumnya Pemkab Karo melalui Dinas Pariwisata serta Kebudayaan (Budporapar) Karo telah memasang spanduk penutupan pengutipan retribusi masuk ke Ekowisata Kawasan Air Panas Semangat Gunung–Doulu.
Spanduk larangan pengutipan retribusi ini mulai dipasang di persimpangan jalan masuk ke lokasi wisata,Jumat (13/6) siang. Jika masih ada kutipan, para wisatawan maupun masyarakat yang datang ke Air Panas Semangat Gunung–Doulu diminta segera melapor ke pihak berwajib.
Dalam spanduk tersebut disampaikan bahwa ketentuan ini berlaku mulai 4 Juni 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Karo. Masyarakat dan wisatawan juga diminta menolak serta melaporkan kepada petugas Dinas Budporapar apabila menemukan pihak yang melakukan pengutipan retribusi atau pungutan dalam bentuk apa pun. (deo/ila)

