29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Lagi, Massa BPRPI Langkat Unjuk Rasa Menuntut Tanah

Hadang: Tim negosiasi Polres Langkat menghadang massa BPRPI  berupaya memasuki lahan perkebunan milik PTPN2  Jalan Proklamasi Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (16/7). //Ojie Nasution/sumut pos
Hadang: Tim negosiasi Polres Langkat menghadang massa BPRPI yang berupaya memasuki lahan perkebunan milik PTPN2 di Jalan Proklamasi Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (16/7). //Ojie Nasution/sumut pos

LANGKAT- Ratusan massa yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) kembali berunjukrasa di ruas Jalan Proklamasi Stabat Kabupaten Langkat, Senin (16/7). Massa menuntut hak sebidang tanah terletak di Kabupaten Langkat dikembalikan kepada mereka.

Konsentrasi massa yang bergerak dari gedung Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) sekitar pukul 09.00 WIB, memilih ruas Jalan Proklamasi Stabat persisnya antara kantor Kejaksaan dan Polres. Massa berorasi setelah sebelumnya langkah mereka dihadang blockade kepolisian yang di back up personel Brimobdasu.

Tuntutan massa tegas, meminta lahan perkebunan milik PTPN2 tepat di sebelah gedung Mapolres Langkat.

Penghadangan dilakukan tim negosiator personel Polres, guna menghindari bentrokan dengan massa maupun karyawan PTPN2 yang sudah standby di lahan yang dipersengketakan. Akibatnya, ruas jalan di tutup menyebabkan arus lalu lintas alami kemacetan hingga siang menjelang petang.
Massa BPRPI hadir menggunakan bambu diikat dengan bendera merah putih dan bendera kelembagaan. Sementara karyawan perkebunan maupun massa simpatisan tak jauh dari posisi BPRPI tampak siaga dengan rotan maupun alat lainnya berbentuk kayu.

Alotnya dialog antara polisi dan massa perwakilan BPRPI (terutama dari adat Melayu) membuat suasana sedikit riuh. Apalagi, ketika beberapa diantaranya sempat membuka baju sebagai bentuk kekecewaan kepada personel kepolisian yang terus saja menahan keinginan mereka memasuki lahan karena khawatir akan terjadinya hal tidak diinginkan.

Kapolres Langkat AKBP L Eric Bhismo bersama hakim Edi Wibowo (PN Stabat), maupun Sulis Yadi selaku Kasi Pidum Kejari Stabat membujuk tiga perwakilan BPRPI melakukan dialog di aula Mapolres Langkat.

Ketiga perwakilan bersikeras menuntut hak atas kepemilikan tanah sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No Reg No.1743.K/Pdt/2001 . Namun, setelah dilakukan pembahasan terdapat kesalah pahaman. Putusan itu ternyata dikeluarkan wilayah Lubukpakam (Deliserdang) dan yang mengeluarkan putusan merupakan kewenangan intansi di daerah dimaksud.
Edi Wibowo memaparkan sesuai penjabaran hasil putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, menjadi amaran putusan MA tentang persetujuan atau pengabulan tuntutan ganti rugi atas sebidang tanah yang ada di Lubukpakam Rp1 miliar lebih kepada para penggugat warga Tanjungmulia Lubukpakam. (mag-4)

Hadang: Tim negosiasi Polres Langkat menghadang massa BPRPI  berupaya memasuki lahan perkebunan milik PTPN2  Jalan Proklamasi Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (16/7). //Ojie Nasution/sumut pos
Hadang: Tim negosiasi Polres Langkat menghadang massa BPRPI yang berupaya memasuki lahan perkebunan milik PTPN2 di Jalan Proklamasi Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (16/7). //Ojie Nasution/sumut pos

LANGKAT- Ratusan massa yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) kembali berunjukrasa di ruas Jalan Proklamasi Stabat Kabupaten Langkat, Senin (16/7). Massa menuntut hak sebidang tanah terletak di Kabupaten Langkat dikembalikan kepada mereka.

Konsentrasi massa yang bergerak dari gedung Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) sekitar pukul 09.00 WIB, memilih ruas Jalan Proklamasi Stabat persisnya antara kantor Kejaksaan dan Polres. Massa berorasi setelah sebelumnya langkah mereka dihadang blockade kepolisian yang di back up personel Brimobdasu.

Tuntutan massa tegas, meminta lahan perkebunan milik PTPN2 tepat di sebelah gedung Mapolres Langkat.

Penghadangan dilakukan tim negosiator personel Polres, guna menghindari bentrokan dengan massa maupun karyawan PTPN2 yang sudah standby di lahan yang dipersengketakan. Akibatnya, ruas jalan di tutup menyebabkan arus lalu lintas alami kemacetan hingga siang menjelang petang.
Massa BPRPI hadir menggunakan bambu diikat dengan bendera merah putih dan bendera kelembagaan. Sementara karyawan perkebunan maupun massa simpatisan tak jauh dari posisi BPRPI tampak siaga dengan rotan maupun alat lainnya berbentuk kayu.

Alotnya dialog antara polisi dan massa perwakilan BPRPI (terutama dari adat Melayu) membuat suasana sedikit riuh. Apalagi, ketika beberapa diantaranya sempat membuka baju sebagai bentuk kekecewaan kepada personel kepolisian yang terus saja menahan keinginan mereka memasuki lahan karena khawatir akan terjadinya hal tidak diinginkan.

Kapolres Langkat AKBP L Eric Bhismo bersama hakim Edi Wibowo (PN Stabat), maupun Sulis Yadi selaku Kasi Pidum Kejari Stabat membujuk tiga perwakilan BPRPI melakukan dialog di aula Mapolres Langkat.

Ketiga perwakilan bersikeras menuntut hak atas kepemilikan tanah sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No Reg No.1743.K/Pdt/2001 . Namun, setelah dilakukan pembahasan terdapat kesalah pahaman. Putusan itu ternyata dikeluarkan wilayah Lubukpakam (Deliserdang) dan yang mengeluarkan putusan merupakan kewenangan intansi di daerah dimaksud.
Edi Wibowo memaparkan sesuai penjabaran hasil putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, menjadi amaran putusan MA tentang persetujuan atau pengabulan tuntutan ganti rugi atas sebidang tanah yang ada di Lubukpakam Rp1 miliar lebih kepada para penggugat warga Tanjungmulia Lubukpakam. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/