30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

USU Akui Temuan BPK

Rekening Bank-Ilustrasi
Rekening Bank-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) tidak membantah persoalan rekening dana masyarakat  berdasarkan temuann LHP BPK RI Nomor: 19/HP/XIX/12/2011 tanggal 26 Desember 2011 senilai Rp141.637.835.678,97 yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Keuangan USU Sinta Dahlan Nainggolan kepada Sumut Pos, Rabu (16/7). “Pembukaan rekening pada Universitas Sumatera Utara merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Dengan demikian pembukaan rekening harus mendapakan persetujuan dari Menteri Keuangan RI & rekening yang disetujui tersebut wajib dilaporkan,” papar Sinta Dahlan Nainggolan melalui Kabag Humas USU Bisru Hafi.

Namun sayangnya, pihak USU secara rinci enggan menjelaskan mekanisme mengenai hal dimaksud. Sebagaimana diketahui melalui LHP itu, USU membuka beberapa rekening koran untuk memperlancar proses pengelolaan keuangan maupun kegiatan-kegiatan yang terdapat di USU.

Disinggung apa saja fungsi dari rekening masyarakat untuk USU tersebut, dia mengatakan hal itu sudah sesuai dengan tata kelola atau operasional yang berlaku di USU. “Jadi itu memang untuk menampung penerimaan dalam rangka kelancaran tata kelola atau operasionalisasi unit kerja di lingkungan USU,” bebernya.

Pun berbagai temuan-temuan aneh yang ada di USU berdasarkan temuan BPK itu, pihak USU masih bergeming menanggapinya. Seperti disebutkan, bahwa daftar rekening serta surat-surat mengenai permintaan dan penetapan rekening yang dimiliki oleh USU adalah sebanyak 56 rekening koran. Dimana terdiri atas, delapan rekening disetujui sesuai dengan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor S-393/MK5/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dengan saldo per 28 Februari 2010 sebesar Rp93.040.952.100,50. Kemudian rekening yang disetujui untuk dibuka sebanyak delapan rekening, yang semuanya atas nama Rektor USU dengan delapan nomor rekening berbeda dimana melalui 2 transaksi bank yakni BNI cabang Kampus USU dan Mandiri Cabang Pembantu USU.

Selanjutnya satu rekening bendahara pengeluaran DIPA USU dengan saldo per 28 Februari 2010 sebesar Rp13.523.013,52. Lalu sebanyak 47 rekening yang digunakan untuk menampung dana masyarakat USU dengan saldo per 29 Februari 2011 sebesar Rp141.624.312.665,45.

Disebutkan juga dari LHP BPK, penjelasan kepala bagian keuangan sebagaimana tercantum di dalam surat tanggal 11 Agustus 2011 menunjukkan, dari 47 rekening tersebut, sepuluh rekening telah diusulkan untuk ditutup dan untuk sementara dilakukan pemblokiran berdasarkan surat Nomor 4575/UNS.1.R2/KEU/2011 tanggal 5 Juli 2011, dan 4644/UN5.1.R2/KEU/2011 tanggal 7 Juli 2011, sementara sisanya sebanyak 37 rekening masih dievaluasi.

Alhasil BPK RI menilai, kondisi tersebut tidak sesuai dengan PMK RI No.57/PMK.05/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, di antaranya pertama, pada Pasal 8, menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/satuan kerja selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, wajib melaporkan rekening bendahara.

penerimaan/pengeluaran/lainnya kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.  Kedua pada Pasal 9 ayat (1), rekening bendahara penerimaan/pengeluaran/ lainnya harus dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja yang bersangkutan dan ayat (2), daftar rekening wajib disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara setiap akhir semester. Ketiga, Pasal 10 menyatakan berdasarkan daftar rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), KPPN menggabungkan daftar rekening seluruh kantor/satuan kerja dan dilampirkan pada laporan keuangan pemerintah pusat tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara KPPN setiap akhir semester.

Selanjutkan dipaparkan, PMK RI No.58/PMK.05/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 2, penertiban rekening dilaksanakan terhadap seluruh rekening di lingkungan Kementerian 46 Negara/Lembaga/Kantor/Satuan kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja yang telah ada sebelum ditetapkannya PMK ini. Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dana pada rekening yang belum mendapat persetujuan Menteri Keuangan tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat
dikendalikan.

BPK menegaskan kalau kondisi tersebut disebabkan atas dua faktor. Pertama, Rektor USU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum optimal dalam melakukan pengawasan dan penertiban rekening. Kedua, Direktur Jenderal Perbendaharaan belum memberikan jawaban yang tegas atas usulan rekening yang diajukan.

Atas permasalahan tersebut, jawaban pihak USU melalui Kepala Biro Keuangan saat dikonfirmasi Rabu (16/7) terkesan berbeda. Dimana dari LHP BPK pada saat itu, Kepala Biro Keuangan menyatakan semua rekening yang ada di USU dipergunakan untuk proses penerimaan dan pengeluaran dana baik yang bersumber dari penerimaan SPP mahasiswa, dan juga penerimaan kerjasama antara instansi maupun dana hibah serta penggunaannya. Dimana saat ini ungkap dia, USU telah mengusulkan 47 rekening yang dikelola untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai rekening USU, namun USU belum mendapatkan tanggapan.

Melalui LHP itu, BPK RI merekomendasikan kepada Rektor USU memerintahkan Kepala Biro Keuangan untuk segera mengevaluasi semua rekening yang belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan, memutuskan rekening yang akan ditutup dan dilanjutkan, serta menyampaikan permohonan penetapan rekening USU kepada Menteri Keuangan. (prn/rbb)

Rekening Bank-Ilustrasi
Rekening Bank-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) tidak membantah persoalan rekening dana masyarakat  berdasarkan temuann LHP BPK RI Nomor: 19/HP/XIX/12/2011 tanggal 26 Desember 2011 senilai Rp141.637.835.678,97 yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Keuangan USU Sinta Dahlan Nainggolan kepada Sumut Pos, Rabu (16/7). “Pembukaan rekening pada Universitas Sumatera Utara merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Dengan demikian pembukaan rekening harus mendapakan persetujuan dari Menteri Keuangan RI & rekening yang disetujui tersebut wajib dilaporkan,” papar Sinta Dahlan Nainggolan melalui Kabag Humas USU Bisru Hafi.

Namun sayangnya, pihak USU secara rinci enggan menjelaskan mekanisme mengenai hal dimaksud. Sebagaimana diketahui melalui LHP itu, USU membuka beberapa rekening koran untuk memperlancar proses pengelolaan keuangan maupun kegiatan-kegiatan yang terdapat di USU.

Disinggung apa saja fungsi dari rekening masyarakat untuk USU tersebut, dia mengatakan hal itu sudah sesuai dengan tata kelola atau operasional yang berlaku di USU. “Jadi itu memang untuk menampung penerimaan dalam rangka kelancaran tata kelola atau operasionalisasi unit kerja di lingkungan USU,” bebernya.

Pun berbagai temuan-temuan aneh yang ada di USU berdasarkan temuan BPK itu, pihak USU masih bergeming menanggapinya. Seperti disebutkan, bahwa daftar rekening serta surat-surat mengenai permintaan dan penetapan rekening yang dimiliki oleh USU adalah sebanyak 56 rekening koran. Dimana terdiri atas, delapan rekening disetujui sesuai dengan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor S-393/MK5/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dengan saldo per 28 Februari 2010 sebesar Rp93.040.952.100,50. Kemudian rekening yang disetujui untuk dibuka sebanyak delapan rekening, yang semuanya atas nama Rektor USU dengan delapan nomor rekening berbeda dimana melalui 2 transaksi bank yakni BNI cabang Kampus USU dan Mandiri Cabang Pembantu USU.

Selanjutnya satu rekening bendahara pengeluaran DIPA USU dengan saldo per 28 Februari 2010 sebesar Rp13.523.013,52. Lalu sebanyak 47 rekening yang digunakan untuk menampung dana masyarakat USU dengan saldo per 29 Februari 2011 sebesar Rp141.624.312.665,45.

Disebutkan juga dari LHP BPK, penjelasan kepala bagian keuangan sebagaimana tercantum di dalam surat tanggal 11 Agustus 2011 menunjukkan, dari 47 rekening tersebut, sepuluh rekening telah diusulkan untuk ditutup dan untuk sementara dilakukan pemblokiran berdasarkan surat Nomor 4575/UNS.1.R2/KEU/2011 tanggal 5 Juli 2011, dan 4644/UN5.1.R2/KEU/2011 tanggal 7 Juli 2011, sementara sisanya sebanyak 37 rekening masih dievaluasi.

Alhasil BPK RI menilai, kondisi tersebut tidak sesuai dengan PMK RI No.57/PMK.05/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, di antaranya pertama, pada Pasal 8, menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/satuan kerja selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, wajib melaporkan rekening bendahara.

penerimaan/pengeluaran/lainnya kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.  Kedua pada Pasal 9 ayat (1), rekening bendahara penerimaan/pengeluaran/ lainnya harus dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja yang bersangkutan dan ayat (2), daftar rekening wajib disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara setiap akhir semester. Ketiga, Pasal 10 menyatakan berdasarkan daftar rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), KPPN menggabungkan daftar rekening seluruh kantor/satuan kerja dan dilampirkan pada laporan keuangan pemerintah pusat tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara KPPN setiap akhir semester.

Selanjutkan dipaparkan, PMK RI No.58/PMK.05/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 2, penertiban rekening dilaksanakan terhadap seluruh rekening di lingkungan Kementerian 46 Negara/Lembaga/Kantor/Satuan kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja yang telah ada sebelum ditetapkannya PMK ini. Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dana pada rekening yang belum mendapat persetujuan Menteri Keuangan tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat
dikendalikan.

BPK menegaskan kalau kondisi tersebut disebabkan atas dua faktor. Pertama, Rektor USU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum optimal dalam melakukan pengawasan dan penertiban rekening. Kedua, Direktur Jenderal Perbendaharaan belum memberikan jawaban yang tegas atas usulan rekening yang diajukan.

Atas permasalahan tersebut, jawaban pihak USU melalui Kepala Biro Keuangan saat dikonfirmasi Rabu (16/7) terkesan berbeda. Dimana dari LHP BPK pada saat itu, Kepala Biro Keuangan menyatakan semua rekening yang ada di USU dipergunakan untuk proses penerimaan dan pengeluaran dana baik yang bersumber dari penerimaan SPP mahasiswa, dan juga penerimaan kerjasama antara instansi maupun dana hibah serta penggunaannya. Dimana saat ini ungkap dia, USU telah mengusulkan 47 rekening yang dikelola untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai rekening USU, namun USU belum mendapatkan tanggapan.

Melalui LHP itu, BPK RI merekomendasikan kepada Rektor USU memerintahkan Kepala Biro Keuangan untuk segera mengevaluasi semua rekening yang belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan, memutuskan rekening yang akan ditutup dan dilanjutkan, serta menyampaikan permohonan penetapan rekening USU kepada Menteri Keuangan. (prn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/