30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kejari Langkat Geledah Kantor Desa Sei Siur

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat di Pangkalanbrandan, melakukan penggeledahan Kantor Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Jumat (16/7).

GELEDAH: Petugas Kejari Langkat Cabang Pangkalanbrandan, saat menggeledah Kantor Desa Sei Siur, Kecamatan Panglapansusu, Kabupaten Langkat, Jumat (16/7).

Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, TA 2019-2020.

Adapun Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Langkat yang melakukan penggeledahan, yakni Dina Eriza Valentine Purba, Endhie Fadilla, Jurgen KMP Panjaitan, Sunwarnat, Andi P Rajagukguk. Penggeledahan dilakukan dengan di-backup Tim Intel Kejari Kabupaten Langkat.

Saat tim tiba di lokasi, Kantor Desa Sei Siur, terlihat ada 10 orang yang berada di dalam kantor, di antaranya Sekdes Dahlan, Kasipem Hariyanti, Kasi Pelayanan Suci Efendi, Kasi Kesejahteraan Azhar, Kaur Keuangan Putri Widyawati, Kaur Perencanaan Mawar, dan Kaur Umum Giono.

Turut hadir mendampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Langkat, yakni Kasipem Kecamatan Pangkalansusu Yandra, Kepala Dusun IV Ahmad Sofi beserta kepala lingkungan , dan Kepala Dusun V Soeharto.

Tindakan penggeledahan dilakukan, mengingat masih adanya data yang dibutuhkan, namun belum diperoleh penyidik, guna pembuktian. Dan karena kurang koperatifnya pihak Pemerintah Desa Sei Siur dalam memberikan data-data yang dibutuhkan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Medan Kelas 1A Khusus, No : 09/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN, tertanggal 13 Juli 2021, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat di Pangkalanbrandan, No: Print-01/L.2.25.8/Fd.1/07/2021, tertanggal 16 Juli 2021.

Dari penggeledahan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Langkat mengamankan beberapa data/dokumen dan barang bukti, untuk kemudian dipilah dan disita sesuai kebutuhan. (ant/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat di Pangkalanbrandan, melakukan penggeledahan Kantor Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Jumat (16/7).

GELEDAH: Petugas Kejari Langkat Cabang Pangkalanbrandan, saat menggeledah Kantor Desa Sei Siur, Kecamatan Panglapansusu, Kabupaten Langkat, Jumat (16/7).

Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, TA 2019-2020.

Adapun Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Langkat yang melakukan penggeledahan, yakni Dina Eriza Valentine Purba, Endhie Fadilla, Jurgen KMP Panjaitan, Sunwarnat, Andi P Rajagukguk. Penggeledahan dilakukan dengan di-backup Tim Intel Kejari Kabupaten Langkat.

Saat tim tiba di lokasi, Kantor Desa Sei Siur, terlihat ada 10 orang yang berada di dalam kantor, di antaranya Sekdes Dahlan, Kasipem Hariyanti, Kasi Pelayanan Suci Efendi, Kasi Kesejahteraan Azhar, Kaur Keuangan Putri Widyawati, Kaur Perencanaan Mawar, dan Kaur Umum Giono.

Turut hadir mendampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Langkat, yakni Kasipem Kecamatan Pangkalansusu Yandra, Kepala Dusun IV Ahmad Sofi beserta kepala lingkungan , dan Kepala Dusun V Soeharto.

Tindakan penggeledahan dilakukan, mengingat masih adanya data yang dibutuhkan, namun belum diperoleh penyidik, guna pembuktian. Dan karena kurang koperatifnya pihak Pemerintah Desa Sei Siur dalam memberikan data-data yang dibutuhkan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Medan Kelas 1A Khusus, No : 09/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN, tertanggal 13 Juli 2021, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat di Pangkalanbrandan, No: Print-01/L.2.25.8/Fd.1/07/2021, tertanggal 16 Juli 2021.

Dari penggeledahan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Langkat mengamankan beberapa data/dokumen dan barang bukti, untuk kemudian dipilah dan disita sesuai kebutuhan. (ant/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/