25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Industri Ekstasi Digerebek di Tanjungbalai

TANJUNGBALAI-Polisi gabung personel Polres Tanjungbalai dan Labuhanbatu menggerebek rumah milik Riduan alias Iwan di Jalan HM Yunus Tanjungbalai, Jumat (16/8). Rumah Riduan, diduga menjadi tempat pembuatan narkoba jenis ekstasi.

Iskandar, Kepala Lingkungan II Jalan HM Yunus kepada wartawan menuturkan, sebelum penggerebekan dirinya dipanggil polisi berseragam preman untuk memberitahukan akan ada penggerebekan di rumah Iwan. Iskandar kemudian ikut bersama polisi mendatangi rumah Iwan untuk dilakukan peng geledahan.

Namun saat melakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkoba dari dalam rumahnya. Hanya saja, ditemukan satu botol diduga sebagai alat mengisap sabu serta satu alat cetak untuk membuat pil ekstasi. Iwan beserta barang-barang itu kemudian dibawa polisi dengan mengendarai mobil plat BM 8118 QO.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AP HM Junjung Siregar, kepada wartawan mengakui penangkapan dan pengerebekan rumah Riduan alias Iwan yang merupakan hasil pengembangan pihak Polres Labuhanbatu.

Menurut Siregar, untuk sementara saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti sabu. Dan sebelum melakukan penggeledahan, pihak Polres Labuhanbatu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihaknya.

Sementara, informasi diperoleh dari personil Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, peng grebekan di rumah Iwan yang diduga sebagai tempat pembuatan narkoba jenis ekstasi di Tanjungbalai, disita ratusan butir pil ekstasi dan sebuah alat pencetak pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Zulkarnaen mengatakan, aksi penggrebekan tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya sepasang suami istri diduga pengedar ekstasi, DS (40) dan SH (34) di sebuah kamar salah satu hotel di Desa Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Kamis (15/8) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. “Dari tangan sepasang suami istri itu ditemukan barang bukti 124 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Kepada polisi, DS kemudian mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berinisial IS (35), warga kota Tanjungbalai. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap IS di rumahnya di jalan Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Jumat (16/08) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.(ilu/nik/smg)

TANJUNGBALAI-Polisi gabung personel Polres Tanjungbalai dan Labuhanbatu menggerebek rumah milik Riduan alias Iwan di Jalan HM Yunus Tanjungbalai, Jumat (16/8). Rumah Riduan, diduga menjadi tempat pembuatan narkoba jenis ekstasi.

Iskandar, Kepala Lingkungan II Jalan HM Yunus kepada wartawan menuturkan, sebelum penggerebekan dirinya dipanggil polisi berseragam preman untuk memberitahukan akan ada penggerebekan di rumah Iwan. Iskandar kemudian ikut bersama polisi mendatangi rumah Iwan untuk dilakukan peng geledahan.

Namun saat melakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkoba dari dalam rumahnya. Hanya saja, ditemukan satu botol diduga sebagai alat mengisap sabu serta satu alat cetak untuk membuat pil ekstasi. Iwan beserta barang-barang itu kemudian dibawa polisi dengan mengendarai mobil plat BM 8118 QO.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AP HM Junjung Siregar, kepada wartawan mengakui penangkapan dan pengerebekan rumah Riduan alias Iwan yang merupakan hasil pengembangan pihak Polres Labuhanbatu.

Menurut Siregar, untuk sementara saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti sabu. Dan sebelum melakukan penggeledahan, pihak Polres Labuhanbatu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihaknya.

Sementara, informasi diperoleh dari personil Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, peng grebekan di rumah Iwan yang diduga sebagai tempat pembuatan narkoba jenis ekstasi di Tanjungbalai, disita ratusan butir pil ekstasi dan sebuah alat pencetak pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Zulkarnaen mengatakan, aksi penggrebekan tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya sepasang suami istri diduga pengedar ekstasi, DS (40) dan SH (34) di sebuah kamar salah satu hotel di Desa Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Kamis (15/8) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. “Dari tangan sepasang suami istri itu ditemukan barang bukti 124 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Kepada polisi, DS kemudian mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berinisial IS (35), warga kota Tanjungbalai. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap IS di rumahnya di jalan Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Jumat (16/08) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.(ilu/nik/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/