28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Belum Punya Izin, DPRD Desak Pemkab Dairi Hentikan Pembangunan AMP Milik PT KMP

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Dairi, Alfriyansyah Ujung, Hendra Tambunan, dan Jembal Putra Ginting, meminta Pemkab Dairi menghentikan pembangunan peralatan produksi campuran beraspal panas atau asphalt mixing plant (AMP) di Desa Bangun 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Desakan itu disampaikan ketiganya, saat mengunjungi lokasi AMP, Rabu (16/8) lalu.

Alfriyansyah (PKB), Hendra (PDIP), dan Jembal (NasDem) mengatakan, informasi itu mereka dapat dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, maupun Perizinan, yang menyebutkan, pembangunan peralatan itu belum mengantongi izin.

Masyarakat sekitar, pun banyak mempertanyakan hal tersebut.
“Karena menurut warga, jika benar itu untuk memproduksi AMP, sementara lokasinya berada di dekat pemukiman, apakah tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat sekitar? Dan ketika keluhan masyarakat itu kami pertanyakan ke dinas terkait, mereka mengatakan, pihak perusahaan yang disebut-sebut milik PT KMP tersebut, belum mengurus izin.

Alfriyansyah mengaku, sudah konfirmasi langsung kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bahrim Tarigan, dan menjelaskan, pihak perusahaan tidak ada mengajukan permohonan kajian lingkungan.

“Begitu juga dengan Dinas PUTR, mengatakan hal serupa,” tuturnya.

Sementara, Hendra menjelaskan, untuk pembangunan peralatan produksi AMP, harus ada Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Dia juga menegaskan, aspal hotmix termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Sehingga, sebelum ada kajian lingkungan dan dan izin lainnya, pembangunan harus dihentikan.

“Pemkab Dairi tidak boleh sepele, ini persoalan serius. Karena lokasi yang akan dibangun peralatan produksi AMP itu, didekat permukiman warga. Bupati Dairi, harus perintahkan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) menghentikan semua aktivitas yang ada di sana sebelum ada kelengkapan izin,” ujar Hendra.

Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi, mengaku, lokasi pembangunan peralatan produksi AMP itu, merupakan tanah milik Kepala Desa Bangun 1.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon selular, Pemilik PT KMP, HM, tidak menjawab. Begitu juga melalui jejaring  WhatsApp, saat dimintai tanggapan, tak membalas. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Dairi, Alfriyansyah Ujung, Hendra Tambunan, dan Jembal Putra Ginting, meminta Pemkab Dairi menghentikan pembangunan peralatan produksi campuran beraspal panas atau asphalt mixing plant (AMP) di Desa Bangun 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Desakan itu disampaikan ketiganya, saat mengunjungi lokasi AMP, Rabu (16/8) lalu.

Alfriyansyah (PKB), Hendra (PDIP), dan Jembal (NasDem) mengatakan, informasi itu mereka dapat dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, maupun Perizinan, yang menyebutkan, pembangunan peralatan itu belum mengantongi izin.

Masyarakat sekitar, pun banyak mempertanyakan hal tersebut.
“Karena menurut warga, jika benar itu untuk memproduksi AMP, sementara lokasinya berada di dekat pemukiman, apakah tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat sekitar? Dan ketika keluhan masyarakat itu kami pertanyakan ke dinas terkait, mereka mengatakan, pihak perusahaan yang disebut-sebut milik PT KMP tersebut, belum mengurus izin.

Alfriyansyah mengaku, sudah konfirmasi langsung kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bahrim Tarigan, dan menjelaskan, pihak perusahaan tidak ada mengajukan permohonan kajian lingkungan.

“Begitu juga dengan Dinas PUTR, mengatakan hal serupa,” tuturnya.

Sementara, Hendra menjelaskan, untuk pembangunan peralatan produksi AMP, harus ada Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Dia juga menegaskan, aspal hotmix termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Sehingga, sebelum ada kajian lingkungan dan dan izin lainnya, pembangunan harus dihentikan.

“Pemkab Dairi tidak boleh sepele, ini persoalan serius. Karena lokasi yang akan dibangun peralatan produksi AMP itu, didekat permukiman warga. Bupati Dairi, harus perintahkan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) menghentikan semua aktivitas yang ada di sana sebelum ada kelengkapan izin,” ujar Hendra.

Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi, mengaku, lokasi pembangunan peralatan produksi AMP itu, merupakan tanah milik Kepala Desa Bangun 1.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon selular, Pemilik PT KMP, HM, tidak menjawab. Begitu juga melalui jejaring  WhatsApp, saat dimintai tanggapan, tak membalas. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/