32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Soal Alat Tangkap Ikan, Nelayan Harap Gubsu Buat Diskresi

Ilustrasi nelayan

SUMUTPOS.CO –  Kalangan nelayan di Sumatera Utara berharap Gubernur Edy Rahmayadi membuat suatu diskresi tentang penggunaan alat tangkap ikan pada zona atau jarak tertentu di perairan laut Provinsi Sumut.

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli mengatakan, diskresi yang nantinya dibuat gubernur tersebut diharapkan kembali menghidupkan mata pencaharian nelayan yang berujung pada tingkat kesejahteraan nelayan.

“Ya kan bisa saja Gubsu itu membuat pergub (peraturan gubernur), disamping yang kita tahu sudah ada Permen Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) No.71/2016 tentang
Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Artinya pada zonasi jarak sekian mil diperbolehkan mempergunakan trawl bagi nelayan tradisional seperti kami,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (16/9).

Pihaknya mengaku sudah menerima undangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut, ihwal membahas masalah alat tangkap yang diperbolehkan bagi nelayan menangkap ikan.

“Sudah kami terima. Besok (hari ini) akan dibahas bersama pemangku kebijakan di Sumut termasuk gubernur. Aliansi nelayan akan duduk bersama untuk menyatukan persepsi soal ini bersama kepala daerah terkait,” ujar Nazli.

HNSI kata dia sepakat bahwa Permen KKP No.71/2016 harus dijalankan dan ditegakkan. Cuma persoalannya, anggota mereka yang tinggal di perairan laut Sumut ikut keberatan atas peraturan pemerintah pusat tersebut. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan dari Gubsu agar permasalahan ini memiliki opsi jalan keluar yang baik.

“Hal ini yang sangat kami nantikan. Gubernur bisa membuat suatu kebijakan meski sudah ada peraturan yang mengatur soal alat tangkap supaya dicarikan jalan tengahnya. Kami harap melalui pergub nantinya ada pertimbangan dari pemerintah pusat sehingga semua nelayan di Sumut bisa melaut dengan nyaman,” paparnya.

Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan undangan tersebut kepada aliansi nelayan dan pihak terkait lainnya. “Jumat kemarin semua undangan sudah kita sampaikan, bupati/kadis perikan kabupaten, perwakilan nelayan, Ditpoloair Poldasu dan DPRD Sumut. Rapat digelar di kantor gubernur Ruang Rapat Marahalim lantai 9, pukul 14.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya ia mengungkapkan, hasil pertemuan nantinya akan disampaikan kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke kementerian terkait. Termasuk kemungkinan ada karakteristik bisa dimodifikasi alat tangkap ikan yang tidak dilarang dan tidak merugikan nelayan. “Selama ini sudah diusulkan dan sudah ada jawaban bahwa 873 alat penangkapan ikan tersebut dimana sedang proses verifikasi. Namun yang terpenting aturan tersebut tetap kita tegakkan, disamping mencari solusi agar nelayan kecil tidak menabrak aturan dan bisa melaut,” ujarnya.

Pihaknya juga mengakui, aliansi nelayan Sumut pada 27 Agustus 2018 dengan kekuatan massa 4 ribu orang berunjuk rasa di DPRD Sumut sudah menyampaikan aspirasi soal penggunaan trawl yang menyandera mereka. Akan tetapi menurut dia, di satu sisi ada kelompok nelayan yang tidak mendukung hal tersebut. “Makanya ini yang akan kita undang semua, kita buat surat dan membahas masalah tersebut bersama. Baik dari pendekatan hukum dan lainnya. Apapun ceritanya mereka ini nelayan kita. Kita harus mendengar semuanya,” katanya.

Diketahui, ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Kecil Modern (HNKM) Sumut, berunjukrasa di depan kantor Gubsu pada Kamis (13/9). Saat diterima dan berdialog di kantor Gubsu, salah satu koordinator aksi, Rahman Gapiki dihadapan Gubsu Edy Rahmayadi dan wakilnya, Musa Rajekshah, menyampaikan bahwa gejolak ditengah nelayan kecil terjadi setelah terbitnya Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI.

“Kalau memang penggunaan pukat trawl dilarang, harusnya ada solusi alat pengganti. Janji menteri, seluruh nelayan kecil di bawah 5 GT akan ada diberi ganti untuk alat tangkap. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Untuk itu, kami mengharapkan solusi Pak, biar kami pun bisa melaut lagi dan tidak ada penangkapan korban Permen 71 ini,” bebernya.

Gubsu Edy Rahmayadi sendiri sudah menginstruksikan kepada kepala DKP Sumut untuk menggelar pertemuan dengan himpunan nelayan guna mengakomodir aspirasi mereka soal pencabutan atau revisi Permen KP No. 71/2016. Kesempatan itu Edy menekankan setiap persoalan pasti ada jalan keluar.

Semua aspirasi yang disampaikan massa nelayan yang berunjukrasa di kantor Gubsu, akan disampaikan Pemprovsu kepada kementerian terkait supaya cepat dicarikan solusi. Namun terlebih dahulu harus dilakukan duduk bersama. “Sekarang sudah kalian dengar kan? Senin besok kalian akan diundang untuk membahas hal ini. Oke ya,” katanya setelah mendapat jawaban dari Kepala DKP Mulyadi Simatupang kapan mengundang kaum nelayan.

Menurut Edy, sudah ada aturan soal wilayah tangkap ikan bagi nelayan di Indonesia termasuk Sumut. Dirinya mengaku akan lebih memelajari aturan dimaksud. “Tapi tak boleh memaksakan kehendak. Kalau yang ini diizinkan, nanti yang lain ribut. Nanti kita pelajari dan segera putuskan. Jadi siapa yang melanggar aturan itu, berarti melanggar hukum,” katanya.

Ditanya mengenai tuntutan massa yang menginginkan agar 16 orang sahabat mereka yang ditahan Direktorat Poloair Poldasu beserta 16 unit kapal 2-4 GT beberapa waktu lalu, Edy menegaskan kalau memang salah harus ditangkap. “Lha, kalau salah kan harus ditangkap masak dilepasi.

Polisi harus tegas, siapa salah tangkap! Kalau dia gak nangkap, berarti polisinya yang tidak menjalankan amanah,” sambungnya waktu menemui pengunjuk rasa. (prn/ila)

Ilustrasi nelayan

SUMUTPOS.CO –  Kalangan nelayan di Sumatera Utara berharap Gubernur Edy Rahmayadi membuat suatu diskresi tentang penggunaan alat tangkap ikan pada zona atau jarak tertentu di perairan laut Provinsi Sumut.

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli mengatakan, diskresi yang nantinya dibuat gubernur tersebut diharapkan kembali menghidupkan mata pencaharian nelayan yang berujung pada tingkat kesejahteraan nelayan.

“Ya kan bisa saja Gubsu itu membuat pergub (peraturan gubernur), disamping yang kita tahu sudah ada Permen Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) No.71/2016 tentang
Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Artinya pada zonasi jarak sekian mil diperbolehkan mempergunakan trawl bagi nelayan tradisional seperti kami,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (16/9).

Pihaknya mengaku sudah menerima undangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut, ihwal membahas masalah alat tangkap yang diperbolehkan bagi nelayan menangkap ikan.

“Sudah kami terima. Besok (hari ini) akan dibahas bersama pemangku kebijakan di Sumut termasuk gubernur. Aliansi nelayan akan duduk bersama untuk menyatukan persepsi soal ini bersama kepala daerah terkait,” ujar Nazli.

HNSI kata dia sepakat bahwa Permen KKP No.71/2016 harus dijalankan dan ditegakkan. Cuma persoalannya, anggota mereka yang tinggal di perairan laut Sumut ikut keberatan atas peraturan pemerintah pusat tersebut. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan dari Gubsu agar permasalahan ini memiliki opsi jalan keluar yang baik.

“Hal ini yang sangat kami nantikan. Gubernur bisa membuat suatu kebijakan meski sudah ada peraturan yang mengatur soal alat tangkap supaya dicarikan jalan tengahnya. Kami harap melalui pergub nantinya ada pertimbangan dari pemerintah pusat sehingga semua nelayan di Sumut bisa melaut dengan nyaman,” paparnya.

Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan undangan tersebut kepada aliansi nelayan dan pihak terkait lainnya. “Jumat kemarin semua undangan sudah kita sampaikan, bupati/kadis perikan kabupaten, perwakilan nelayan, Ditpoloair Poldasu dan DPRD Sumut. Rapat digelar di kantor gubernur Ruang Rapat Marahalim lantai 9, pukul 14.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya ia mengungkapkan, hasil pertemuan nantinya akan disampaikan kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke kementerian terkait. Termasuk kemungkinan ada karakteristik bisa dimodifikasi alat tangkap ikan yang tidak dilarang dan tidak merugikan nelayan. “Selama ini sudah diusulkan dan sudah ada jawaban bahwa 873 alat penangkapan ikan tersebut dimana sedang proses verifikasi. Namun yang terpenting aturan tersebut tetap kita tegakkan, disamping mencari solusi agar nelayan kecil tidak menabrak aturan dan bisa melaut,” ujarnya.

Pihaknya juga mengakui, aliansi nelayan Sumut pada 27 Agustus 2018 dengan kekuatan massa 4 ribu orang berunjuk rasa di DPRD Sumut sudah menyampaikan aspirasi soal penggunaan trawl yang menyandera mereka. Akan tetapi menurut dia, di satu sisi ada kelompok nelayan yang tidak mendukung hal tersebut. “Makanya ini yang akan kita undang semua, kita buat surat dan membahas masalah tersebut bersama. Baik dari pendekatan hukum dan lainnya. Apapun ceritanya mereka ini nelayan kita. Kita harus mendengar semuanya,” katanya.

Diketahui, ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Kecil Modern (HNKM) Sumut, berunjukrasa di depan kantor Gubsu pada Kamis (13/9). Saat diterima dan berdialog di kantor Gubsu, salah satu koordinator aksi, Rahman Gapiki dihadapan Gubsu Edy Rahmayadi dan wakilnya, Musa Rajekshah, menyampaikan bahwa gejolak ditengah nelayan kecil terjadi setelah terbitnya Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI.

“Kalau memang penggunaan pukat trawl dilarang, harusnya ada solusi alat pengganti. Janji menteri, seluruh nelayan kecil di bawah 5 GT akan ada diberi ganti untuk alat tangkap. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Untuk itu, kami mengharapkan solusi Pak, biar kami pun bisa melaut lagi dan tidak ada penangkapan korban Permen 71 ini,” bebernya.

Gubsu Edy Rahmayadi sendiri sudah menginstruksikan kepada kepala DKP Sumut untuk menggelar pertemuan dengan himpunan nelayan guna mengakomodir aspirasi mereka soal pencabutan atau revisi Permen KP No. 71/2016. Kesempatan itu Edy menekankan setiap persoalan pasti ada jalan keluar.

Semua aspirasi yang disampaikan massa nelayan yang berunjukrasa di kantor Gubsu, akan disampaikan Pemprovsu kepada kementerian terkait supaya cepat dicarikan solusi. Namun terlebih dahulu harus dilakukan duduk bersama. “Sekarang sudah kalian dengar kan? Senin besok kalian akan diundang untuk membahas hal ini. Oke ya,” katanya setelah mendapat jawaban dari Kepala DKP Mulyadi Simatupang kapan mengundang kaum nelayan.

Menurut Edy, sudah ada aturan soal wilayah tangkap ikan bagi nelayan di Indonesia termasuk Sumut. Dirinya mengaku akan lebih memelajari aturan dimaksud. “Tapi tak boleh memaksakan kehendak. Kalau yang ini diizinkan, nanti yang lain ribut. Nanti kita pelajari dan segera putuskan. Jadi siapa yang melanggar aturan itu, berarti melanggar hukum,” katanya.

Ditanya mengenai tuntutan massa yang menginginkan agar 16 orang sahabat mereka yang ditahan Direktorat Poloair Poldasu beserta 16 unit kapal 2-4 GT beberapa waktu lalu, Edy menegaskan kalau memang salah harus ditangkap. “Lha, kalau salah kan harus ditangkap masak dilepasi.

Polisi harus tegas, siapa salah tangkap! Kalau dia gak nangkap, berarti polisinya yang tidak menjalankan amanah,” sambungnya waktu menemui pengunjuk rasa. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/