26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keluarga Pensiunan TNI-AD Demo PN Binjai

 Terancam Tergusur dari Rumah Dinas

BINJAI- Puluhan massa yang tergabung dari keluarga pensiunan TNI AD, melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (16/10) siang. Dalam aksi unjukrasa tersebut, massa meminta pada pihak Pengadilan Negeri Binjai, untuk penundaan pelaksanaan eksekusi rumah dinas di Jalan Samanhudi Binjai, yang salama ini mereka tempati.

Sebelum mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai, massa yang tergabung dalam Forum Koordinasi Penghuni Rumah Negera(FKPRN), ini terlebih dahulu berkumpul di depan rumah dinas Wali Kota Binjai di Jalan Veteran.

Di depan rumah Dinas Wali Kota Binjai, massa membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan ‘’Kami Bukan Perampok’’, sembari melakukan long march menuju PN Binjai.

Sampai di depan kantor Pengadilan Negeri Binjai, massa melakukan orasinya selama setengah jam. Setelah diterima Ketua PN Binjai Pahatar Simarmata di ruang sidang utama PN Binjai, akhirnya massa yang dikawal aparat kepolisian membubarkan diri dengan tertib.
Dalam pertemuan tersebut, massa berharap agar Ketua PN Binjai Pahatar Simarmata, agar lebih bijak dalam mengambil sikap untuk melakukan eksekusi rumah di Asrama eks Kodim 02/03 Langkat.

Ketua FKPPN Sumut Edy Ibrahim Nasution didampingi Koordinator FKPPN Binjai-Langkat H Brenhad, mengatakan mereka tidak akan melakukan perlawanan terhadap putusan mahkamah Agung (MA) terkait ekskusi rumah tersebut. Pun begitu, mereka berharap agar PN Binjai lebih arif dalam mengambil keputusan.

“Kita tidak menolak putusan MA itu, tapi kita hanya minta kepada pihak PN Binjai untuk menunda pelaksanaan ekskusi, dengan mempertimbangkan aspek sosial,” ucap Bren.

Bren juga mengaku, pihaknya juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan pihak pemohon (Kodim 02/03 Langkat). “Selain aksi damai ini, kita juga mengajukan PK ke MA melalui PN Binjai,” sebutnya.

Sementara itu Ketua PN Binjai Pahatar Simarmata mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah strategis sebelum dilakukan tindakan sesuai hukum berlaku.      Kita juga tidak ingin ada pihak yang tercederai dalam perkara ini, karena masing-masing pihak memiliki andil besar dalam mempertahankan tanah air. Untuk itu, sebelum dilakukan tindakan hukum, sebaiknya terlebih dahulu(ndi)

 Terancam Tergusur dari Rumah Dinas

BINJAI- Puluhan massa yang tergabung dari keluarga pensiunan TNI AD, melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (16/10) siang. Dalam aksi unjukrasa tersebut, massa meminta pada pihak Pengadilan Negeri Binjai, untuk penundaan pelaksanaan eksekusi rumah dinas di Jalan Samanhudi Binjai, yang salama ini mereka tempati.

Sebelum mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai, massa yang tergabung dalam Forum Koordinasi Penghuni Rumah Negera(FKPRN), ini terlebih dahulu berkumpul di depan rumah dinas Wali Kota Binjai di Jalan Veteran.

Di depan rumah Dinas Wali Kota Binjai, massa membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan ‘’Kami Bukan Perampok’’, sembari melakukan long march menuju PN Binjai.

Sampai di depan kantor Pengadilan Negeri Binjai, massa melakukan orasinya selama setengah jam. Setelah diterima Ketua PN Binjai Pahatar Simarmata di ruang sidang utama PN Binjai, akhirnya massa yang dikawal aparat kepolisian membubarkan diri dengan tertib.
Dalam pertemuan tersebut, massa berharap agar Ketua PN Binjai Pahatar Simarmata, agar lebih bijak dalam mengambil sikap untuk melakukan eksekusi rumah di Asrama eks Kodim 02/03 Langkat.

Ketua FKPPN Sumut Edy Ibrahim Nasution didampingi Koordinator FKPPN Binjai-Langkat H Brenhad, mengatakan mereka tidak akan melakukan perlawanan terhadap putusan mahkamah Agung (MA) terkait ekskusi rumah tersebut. Pun begitu, mereka berharap agar PN Binjai lebih arif dalam mengambil keputusan.

“Kita tidak menolak putusan MA itu, tapi kita hanya minta kepada pihak PN Binjai untuk menunda pelaksanaan ekskusi, dengan mempertimbangkan aspek sosial,” ucap Bren.

Bren juga mengaku, pihaknya juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan pihak pemohon (Kodim 02/03 Langkat). “Selain aksi damai ini, kita juga mengajukan PK ke MA melalui PN Binjai,” sebutnya.

Sementara itu Ketua PN Binjai Pahatar Simarmata mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah strategis sebelum dilakukan tindakan sesuai hukum berlaku.      Kita juga tidak ingin ada pihak yang tercederai dalam perkara ini, karena masing-masing pihak memiliki andil besar dalam mempertahankan tanah air. Untuk itu, sebelum dilakukan tindakan hukum, sebaiknya terlebih dahulu(ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/