SUMUTPOS.CO – Yudha alias Simon(25)warga Linkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan diringkus Polsek Perbaungan dari ke diamannya, Sabtu(14/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Yudha ditangkap karena sebagai tersangka dalam kasus pencurian ternak, ayam 30 ekor.
Informasi yang diterima, penangkapan Yudha berawal malam itu tersangka bersama rekannya berinisial R (buron) dilaporkan Dedy Fadly(38) warga Dusun III Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, karena diduga mencuri 30 ekor ayam siam miliknya di kediamannya, Senin (9/10)lalu.
Korban yang bekerja sebagai tenaga honorer di PPL Dinas Pertanian, Kabupaten Sergai kemudian melaporkan mereka berdua ke Polsek Perbaungan.
Informasi yang dihimpun, Senin(16/10), malam pada saat kejadian pencurian itu korban tidak berada di rumah kontrakannya.
“Saat pergi saya mengunci rumah, dan mengecek peternakan ayam saya,” katanya.
Usai mengecek semua ternaknya korban pun pergi meninggalkan rumah. Korban menuju rumah orangtuanya di Desa Kotagaluh. Pukul 22.00 WIB, teman korban datang ke rumah orangtuanya di Desa Kotagaluh yang lokasinya tidak jauh dari rumah kontrakannya untuk meminta kunci mau menumpang mandi.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, korban mendapat informasi bahwa dari temannya itu bahwa tersangka keluar dari rumah kontrakan dan membawa ayam siam miliknya. Mendengar kabar itu, Dedy mengecek ayam siam miliknya. Ternyata setelah dicek sebanyak 30 ekor ayam siam miliknya telah dicuri. Merasa dirugikan korban lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Perbaungan.
Sepekan kemudian, petugas meringkus Yudha di kediamannya.
Kasubaghumas Polres Sergai AKP Nelly Isma mengatakan satu tersangka sudah diamankan,sedangkan rekannya berinisial R masih dalam pengejaran oleh pihaknya.(sur/azw)