LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars menandatangani MoU perjanjian kerja sama lintas daerah dan berita acara serah terima source code aplikasi “Seri Deli” Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PPTSP) kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, di Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Selasa (16/10).
Dipilihnya Kabupaten Deliserdang sebagai contoh aplikasi perizinan sebagai rujukan ke sejumlah daerah, khususnya di bidang pelayanan perizinan sesuai dengan rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena telah berhasil menerapkan sistem perizinan “Seri Deli” yang telah berjalan dengan baik.
Penandatangan MoU itu diikuti Wali Kota Bandar Lampung H Herman NN, dan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Lalu disaksikan Ketua Koordinator Wilayah II Sumatera KPK RI Adliansyah Nasution, Bupati Tanggamus Prov Lampung Hj Dewi Handayani dan para Muspida Kota Bandar Lampung sekaligus acara Lauching sistem perizinan Kota Bandar Lampung.
Zainuddin Mars pada kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang telah mempercayai Kabupaten Deliserdang dalam pengadopsian perizinan online. Disebutkannya, saat ini, semua pihak dihadapkan pada era keterbukaan informasi publik. Dan sudah 48 Kabupaten/Kota di Indonesia telah mengadopsi sistem perizinan “Seri Deli”.
“Diharapkan pasca launching dan penandatangan MoU dapat diterapkan dan dikembangkan di Kota Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan publik yang berbasis elektronik untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi,” kata Wabup.(btr/han)