26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pajak Air Permukaan Paling Minim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Realisasi pajak daerah yang berhasil dihimpun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara hingga September 2018, berkisar 70,81 persen atau Rp3,69 triliun dari total target APBD sebesar Rp5,21 triliun. Jumlah pajak daerah itu terdiri dari lima jenis penerimaan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Data yang diperoleh dari BPPRD Sumut, adapun realiasi penerimaan jenis PKB berkisar 80,42 persen atau Rp1,40 triliun dari target Rp1,75 triliun, BBNKB sekitar 91,59 persen atau Rp1,08 triliun dari target Rp1,18 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 83,56 persen atau Rp656 miliar dari target Rp785 miliar.

Selanjutnya untuk jenis PAP realisasinya hanya baru 4,81 persen atau Rp27 juta dari target Rp577 miliar, dan jenis Pajak Rokok mencapai 56,10 persen atau Rp514 miliar dari target Rp916 miliar. “Ya, khusus PKB karena memang itu bidang saya, di triwulan III tahun anggaran 2018 (sampai 30 September) sudah mencapai Rp1.407.957.663.185 dari target APBD Rp1.750.758.714.765 atau 80,42 persen,” kata Kepala Bidang PKB pada BPPRD Sumut, Victor Lumbanraja menjawab Sumut Pos, Selasa (16/10).

Pihaknya optimis target PKB tersebut dapat tercapai di akhir tahun anggaran. Apalagi jika melihat tren dari tahun-tahun sebelumnya, bahwa capaian realisasi pada jenis penerimaan pajak daerah itu selalu melampaui target yang ditetapkan di APBD. “Seperti tahun lalu (2017) jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun ini, realisasi kita justru mengalami peningkatan. Jadi memang trennya meningkat setiap tahun,” katanya.

Menurut Victor, masyarakat Sumut sudah sadar akan kewajiban pajak daerah. Terlebih sebagai wajib pajak yang setiap tahun memiliki kewajiban atas pajak daerah yang dikutip pemerintah. “Terutama masyarakat yang berada di daerah-berada, mereka juga sudah sadar kewajiban membayar pajak. Disamping itu kita memudahkan pelayanan kepada masyarakat dimana telah meluncurkan gerai-gerai pajak yang dekat dengan mereka,” katanya.

Realisasi penerimaan PKB juga didukung dari razia yang dilakukan karena lebih efektif dibandingkan program keringanan denda pajak. “Seperti di kampung-kampung setiap ada razia mereka langsung membayar,” ujarnya.

Untuk pengefektifan razia, sambung Victor, pihaknya juga telah mempersiapkan instrumen untuk razia terpadu dan datang langsung ke lokasi pemilik kendaraan sesuai data sensus yang telah dilakukan. “Kita akan terus lakukan upaya agar masyarakat mau membayar pajak kendaraannya. Kalau untuk program keringanan pajak kembali, kami tidak tahu kapan dilaksanakan lagi. Hal itu sesuai perintah gubernur yang dituang dalam peraturan gubernur,” katanya.

Diakui pihaknya bahwa program keringanan pembayaran denda beberapa waktu lalu, memang sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya. “Apalagi keringanan PKB dan BBNKB tersebut tidak hanya untuk pribadi, juga diberlakukan untuk kendaraan plat kuning dan plat merah,” pungkasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Realisasi pajak daerah yang berhasil dihimpun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara hingga September 2018, berkisar 70,81 persen atau Rp3,69 triliun dari total target APBD sebesar Rp5,21 triliun. Jumlah pajak daerah itu terdiri dari lima jenis penerimaan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Data yang diperoleh dari BPPRD Sumut, adapun realiasi penerimaan jenis PKB berkisar 80,42 persen atau Rp1,40 triliun dari target Rp1,75 triliun, BBNKB sekitar 91,59 persen atau Rp1,08 triliun dari target Rp1,18 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 83,56 persen atau Rp656 miliar dari target Rp785 miliar.

Selanjutnya untuk jenis PAP realisasinya hanya baru 4,81 persen atau Rp27 juta dari target Rp577 miliar, dan jenis Pajak Rokok mencapai 56,10 persen atau Rp514 miliar dari target Rp916 miliar. “Ya, khusus PKB karena memang itu bidang saya, di triwulan III tahun anggaran 2018 (sampai 30 September) sudah mencapai Rp1.407.957.663.185 dari target APBD Rp1.750.758.714.765 atau 80,42 persen,” kata Kepala Bidang PKB pada BPPRD Sumut, Victor Lumbanraja menjawab Sumut Pos, Selasa (16/10).

Pihaknya optimis target PKB tersebut dapat tercapai di akhir tahun anggaran. Apalagi jika melihat tren dari tahun-tahun sebelumnya, bahwa capaian realisasi pada jenis penerimaan pajak daerah itu selalu melampaui target yang ditetapkan di APBD. “Seperti tahun lalu (2017) jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun ini, realisasi kita justru mengalami peningkatan. Jadi memang trennya meningkat setiap tahun,” katanya.

Menurut Victor, masyarakat Sumut sudah sadar akan kewajiban pajak daerah. Terlebih sebagai wajib pajak yang setiap tahun memiliki kewajiban atas pajak daerah yang dikutip pemerintah. “Terutama masyarakat yang berada di daerah-berada, mereka juga sudah sadar kewajiban membayar pajak. Disamping itu kita memudahkan pelayanan kepada masyarakat dimana telah meluncurkan gerai-gerai pajak yang dekat dengan mereka,” katanya.

Realisasi penerimaan PKB juga didukung dari razia yang dilakukan karena lebih efektif dibandingkan program keringanan denda pajak. “Seperti di kampung-kampung setiap ada razia mereka langsung membayar,” ujarnya.

Untuk pengefektifan razia, sambung Victor, pihaknya juga telah mempersiapkan instrumen untuk razia terpadu dan datang langsung ke lokasi pemilik kendaraan sesuai data sensus yang telah dilakukan. “Kita akan terus lakukan upaya agar masyarakat mau membayar pajak kendaraannya. Kalau untuk program keringanan pajak kembali, kami tidak tahu kapan dilaksanakan lagi. Hal itu sesuai perintah gubernur yang dituang dalam peraturan gubernur,” katanya.

Diakui pihaknya bahwa program keringanan pembayaran denda beberapa waktu lalu, memang sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya. “Apalagi keringanan PKB dan BBNKB tersebut tidak hanya untuk pribadi, juga diberlakukan untuk kendaraan plat kuning dan plat merah,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/