GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – -KPU Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi pendaftaran pemantau pemilihan, lembaga survei dan hitungan cepat, pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada Pilkada Serentak 2020, 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Fajarman Zalukhu mengatakan, sejak dibuka pendaftaran pada November 2019 lalu, baik pemantau pemilihan, lembaga survei dan hitung cepat, sampai saat ini belum ada yang mendaftar.
“Sudah mendekati satu tahun sejak diumumkan pendaftaran pada 1 November 2019 lalu, baik melalui medsos, laman KPU Gunungsitoli, maupun melalui spanduk, namun sampai sekarang belum ada yang mendaftar,” ungkap Fajarman, saat membuka kegiatan sosialisasi di D’Pakar Resto, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (14/9) lalu.
Fajarman berharap, pentingnya peran serta masyarakat dan lembaga survei atau jajak pendapat serta pelaksanaan penghitungan cepat, sehingga dapat menyajikan informasi terkait pasangan calon, maupun kondisi politik di Kota Gunungsitoli saat ini.
“Kami berharap penyajian informasi tersebut juga dapat memberikan pedoman kepada masyarakat dalam menentukan pilihannya. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat luas, baik OKP, ormas, mahasiswa, dan lembaga-lembaga independen lainnya, untuk mengambi peran,” harapnya.
Dia juga menyebutkan, nantinya pemantau pemilihan akan diseleksi oleh Dewan Etik yang dibentuk oleh KPU Kota Gunungsitoli. Sementara lembaga survei, wajib memenuhi persyaratan, di antaranya independen, serta mempunyai sumber dana yang jelas.
“Legalitas dan kewenangan lembaga survei hanya yang sudah teregistrasi di KPU Gunungsitoli,” sebut Fajarman.
Senada, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Aulia Lase, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dan berharap adanya partisipasi masyarakat sebagai pemantau pemilihan, sehingga dengan demikian hak-hak masyarakat pemilih benar-benar terjamin.”Seperti yang sudah diketahui, Pilkada Kota Gunungsitoli 2020 ini, hanya ada satu pasangan calon. Maka sangat dibutuhkan pemantau pemilihan maupun lembaga-lembaga independen yang turut mengawasi,” katanya.
Selanjutnya disampaikan materi oleh Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Heppy Suryani Harefa, terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2017, tentang Kewajiban, Larangan dan Kode Etik Pemantau Pemilihan, sebagaimana telah diatur pada pasal 40 hingga pasal 44. (adl/saz)