26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Cegah Stunting Wujudkan Generasi Emas

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Salah satu tantangan pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas untuk mewujudkan generasi emas 2045 adalah stunting. Untuk itu, pencegahan dan penurunan stunting sangat perlu untuk dilakukan dan menjadi program prioritas nasional.

Hal ini diungkapkan Plt Sekda Kota Tebingtinggi Drs Bambang Sudaryono ketika membuka kegiatan Advokasi dan KIE tentang Promosi dan Kie Pengasuhan 1.000 HPK, dalam rangka percepatan penurunan stunting 2022 di aula Bappeda, Jalan Delima Kota Tebingtinggi, Jumat(14/10).

“Mewujudkan generasi emas 2045 merupakan impian Indonesia, diharapkan pada usianya yang ke-100 tahun Indonesia dapat memanfaatkan peluang bonus demografi dengan tersedianya sumber daya manusia berkualitas, yakni sumber daya manusia yang sehat, cerdas, kreatif, dan berdaya saing,” ujar Bambang Sudaryono

Lebih lanjut, Bambang Yudhoyono yang juga merupakan Wakil Ketua I TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Kota Tebingtinggi mengatakan, bahwa stunting tidak dapat disembuhkan namun dapat dicegah. Untuk itu, pengasuhan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) merupakan periode masa emas perkembangan otak dan pertumbuhan fisik anak.

“Salah satunya adalah dengan pengasuhan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang dimulai dari masa kehamilan sampai anak berusia 2 tahun, pengasuhan 1.000 hari pertama kehidupan merupakan periode masa emas perkembangan otak dan pertumbuhan fisik anak,” bilang Bambang Sudaryono.

Mengingat begitu besarnya tugas dan tanggung jawab dalam percepatan penurunan stunting di Kota Tebingtinggi, Bambang mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan percepatan penurunan dan pencegahan stunting.

“Kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), mulai dari tingkat kota, kecamatan dan kelurahan dapat berkoordinasi, bersinergi dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi di Kota Tebingtinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Rosidah Rohna Berutu mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, dengan target penurunan yang signifikan, yaitu dari kondisi 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Ditambahkannya, berdasarkan studi status gizi Indonesia tahun 2021, angka stunting di Provinsi Sumatera Utara adalah 25,8 persen. Hal ini berarti, setiap ada 4 orang anak, terdapat 1 orang anak yang stunting. Angka stunting tertinggi berada di Kabupaten Mandailing Natal dengan angka stunting sebesar 47,7 persen dan angka stunting yang terendah berada di Kabupaten Deli Serdang dengan angka stunting sebesar 12,5 persen dan Kota Tebingtinggi sebesar 17,3 persen.

Lebih lanjut, Rosidah mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah menjadi dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting

Pemerintah juga telah mengukuhkan 5 pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting(ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Salah satu tantangan pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas untuk mewujudkan generasi emas 2045 adalah stunting. Untuk itu, pencegahan dan penurunan stunting sangat perlu untuk dilakukan dan menjadi program prioritas nasional.

Hal ini diungkapkan Plt Sekda Kota Tebingtinggi Drs Bambang Sudaryono ketika membuka kegiatan Advokasi dan KIE tentang Promosi dan Kie Pengasuhan 1.000 HPK, dalam rangka percepatan penurunan stunting 2022 di aula Bappeda, Jalan Delima Kota Tebingtinggi, Jumat(14/10).

“Mewujudkan generasi emas 2045 merupakan impian Indonesia, diharapkan pada usianya yang ke-100 tahun Indonesia dapat memanfaatkan peluang bonus demografi dengan tersedianya sumber daya manusia berkualitas, yakni sumber daya manusia yang sehat, cerdas, kreatif, dan berdaya saing,” ujar Bambang Sudaryono

Lebih lanjut, Bambang Yudhoyono yang juga merupakan Wakil Ketua I TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Kota Tebingtinggi mengatakan, bahwa stunting tidak dapat disembuhkan namun dapat dicegah. Untuk itu, pengasuhan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) merupakan periode masa emas perkembangan otak dan pertumbuhan fisik anak.

“Salah satunya adalah dengan pengasuhan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang dimulai dari masa kehamilan sampai anak berusia 2 tahun, pengasuhan 1.000 hari pertama kehidupan merupakan periode masa emas perkembangan otak dan pertumbuhan fisik anak,” bilang Bambang Sudaryono.

Mengingat begitu besarnya tugas dan tanggung jawab dalam percepatan penurunan stunting di Kota Tebingtinggi, Bambang mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan percepatan penurunan dan pencegahan stunting.

“Kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), mulai dari tingkat kota, kecamatan dan kelurahan dapat berkoordinasi, bersinergi dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi di Kota Tebingtinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Rosidah Rohna Berutu mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, dengan target penurunan yang signifikan, yaitu dari kondisi 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Ditambahkannya, berdasarkan studi status gizi Indonesia tahun 2021, angka stunting di Provinsi Sumatera Utara adalah 25,8 persen. Hal ini berarti, setiap ada 4 orang anak, terdapat 1 orang anak yang stunting. Angka stunting tertinggi berada di Kabupaten Mandailing Natal dengan angka stunting sebesar 47,7 persen dan angka stunting yang terendah berada di Kabupaten Deli Serdang dengan angka stunting sebesar 12,5 persen dan Kota Tebingtinggi sebesar 17,3 persen.

Lebih lanjut, Rosidah mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah menjadi dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting

Pemerintah juga telah mengukuhkan 5 pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting(ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/