25 C
Medan
Friday, October 18, 2024
spot_img

Warga Bayar Rp1,5 Juta untuk Urus Akte Cerai di Pengadilan Agama Sergai

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – untuk mengurus surat akta cerai, dikenakan sebesar Rp. 1.580.000 di Pengadilan Agama Serdangbedagai.

Hal ini diungkapkan seorang warga yang ingin identitasnya dirahasiakan, mengatakan saat mendaftar pengurusan akte perceraian di PA Sergai, diminta biaya sebesar Rp 1.580.000. Pembayaran dilakukan melalui BRiva untuk layanan yang seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan. Isu ini menambah daftar keluhan masyarakat mengenai praktik pungli di instansi tersebut.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan saat mendaftar pengurusan akte perceraian di pengadilan Sei Rampah, diminta membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000 melalui BRIVA, sedangkan temannya sebesar Rp1,1 juta.

“Saat mau daftar gugatan dan diarahkan kepdepan,setelah saya diarahkan bayar ke briva untuk biaya perkaranya sebesar Rp 1,5 juta, sedangkan kawan saya ad juga yang bayar Rp1,1 juta,”ungkapnya.

Diketahui rincian biaya dengan kwitansi pembayaran :
1. Biaya pendaftaran TK.I sebesar sebesar Rp 30.000
2. Biaya ATK Rp. 100.000
3. Panggilan Penggugat/ Pemohon 3x Rp.200.000 sebesar Rp.600.000
4. Panggilan Tergugat/ Termohon 4x Rp.200.000 sebesar Rp. 800.000
5. Redaksi sebesar Rp 10.000
6. Materai sebesar Rp. 10.000
7. PNBP sebesar Rp. 30.000

Dan total keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp1.580.000.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Pengadilan Agama Sei Rampah saat dikonfirmasi melalui via Whattshap, Rabu ( 16/10 ) mengungkapkan, bahwa segala pembiayaan bisa diliat di aplikasi https://sipp.pa-seirampah.go.id/.

“Akte Cerai itu produk bang,
Untuk biaya penerbitan dikutip 10 ribu per produk, bila ada pelanggaran di petugas pelayanan, silahkan ajukan pengaduan bang,. Segera kami tindaklanjuti. Tapi kalau menyangkut biaya proses perkara itu variatif, tergantung radius panggilan dan alur proses persidangan. Diatas link aplikasi terpusat ke MA bang, sesuaikan nomor perkara dengan jumlah yang dibayarkan oleh pihak berperkara,” jawab Iqbal.

Setelah di telusuri awak media , ternyata biaya perkara tersebut berbeda dengan yang dibayarkan warga, di aplikasi terlihat biaya perkara dengan jumlah yaitu Rp240.000.

Terkait hal itu, Iqbal menyampaikan bahwa rincian biaya proses perkara dapat dilihat di aplikasi resmi.

Namun, bila ada oknum yang terlibat pungli, masyarakat dianjurkan untuk mengajukan pengaduan resmi. Mekanisme konfirmasi lebih lanjut juga terbentur oleh prosedur yang mensyaratkan pengajuan surat resmi ke PA Sei Rampah.

Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang di instansi peradilan. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Di kesempatan berbeda saat awak media ingin mengkonfirmasi prihal tersebut terkendala dengan aturan di Pengadilan Agama Sei Rampa.
Dimana sebelumnya, harus terlebih dahulu memasukan surat konfirmasi ke Pengadilan Agama Sei Rampah.

“Izin bangnda. Kita kan ada prosedur bang untuk jumpa pimpinan. Buatkan saja surat dari orang abang untuk ke PA. Tentang apa keperluannya. Nanti aku naikkan suratnya bang. Baru nanti aku kirimkan ke abang surat balasan kapan waktunya bisa ketemu. Izin ya bang,”balasnya diduga ajudan Ketua PA Sei Rampah. ( fad/han )

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – untuk mengurus surat akta cerai, dikenakan sebesar Rp. 1.580.000 di Pengadilan Agama Serdangbedagai.

Hal ini diungkapkan seorang warga yang ingin identitasnya dirahasiakan, mengatakan saat mendaftar pengurusan akte perceraian di PA Sergai, diminta biaya sebesar Rp 1.580.000. Pembayaran dilakukan melalui BRiva untuk layanan yang seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan. Isu ini menambah daftar keluhan masyarakat mengenai praktik pungli di instansi tersebut.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan saat mendaftar pengurusan akte perceraian di pengadilan Sei Rampah, diminta membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000 melalui BRIVA, sedangkan temannya sebesar Rp1,1 juta.

“Saat mau daftar gugatan dan diarahkan kepdepan,setelah saya diarahkan bayar ke briva untuk biaya perkaranya sebesar Rp 1,5 juta, sedangkan kawan saya ad juga yang bayar Rp1,1 juta,”ungkapnya.

Diketahui rincian biaya dengan kwitansi pembayaran :
1. Biaya pendaftaran TK.I sebesar sebesar Rp 30.000
2. Biaya ATK Rp. 100.000
3. Panggilan Penggugat/ Pemohon 3x Rp.200.000 sebesar Rp.600.000
4. Panggilan Tergugat/ Termohon 4x Rp.200.000 sebesar Rp. 800.000
5. Redaksi sebesar Rp 10.000
6. Materai sebesar Rp. 10.000
7. PNBP sebesar Rp. 30.000

Dan total keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp1.580.000.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Pengadilan Agama Sei Rampah saat dikonfirmasi melalui via Whattshap, Rabu ( 16/10 ) mengungkapkan, bahwa segala pembiayaan bisa diliat di aplikasi https://sipp.pa-seirampah.go.id/.

“Akte Cerai itu produk bang,
Untuk biaya penerbitan dikutip 10 ribu per produk, bila ada pelanggaran di petugas pelayanan, silahkan ajukan pengaduan bang,. Segera kami tindaklanjuti. Tapi kalau menyangkut biaya proses perkara itu variatif, tergantung radius panggilan dan alur proses persidangan. Diatas link aplikasi terpusat ke MA bang, sesuaikan nomor perkara dengan jumlah yang dibayarkan oleh pihak berperkara,” jawab Iqbal.

Setelah di telusuri awak media , ternyata biaya perkara tersebut berbeda dengan yang dibayarkan warga, di aplikasi terlihat biaya perkara dengan jumlah yaitu Rp240.000.

Terkait hal itu, Iqbal menyampaikan bahwa rincian biaya proses perkara dapat dilihat di aplikasi resmi.

Namun, bila ada oknum yang terlibat pungli, masyarakat dianjurkan untuk mengajukan pengaduan resmi. Mekanisme konfirmasi lebih lanjut juga terbentur oleh prosedur yang mensyaratkan pengajuan surat resmi ke PA Sei Rampah.

Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang di instansi peradilan. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Di kesempatan berbeda saat awak media ingin mengkonfirmasi prihal tersebut terkendala dengan aturan di Pengadilan Agama Sei Rampa.
Dimana sebelumnya, harus terlebih dahulu memasukan surat konfirmasi ke Pengadilan Agama Sei Rampah.

“Izin bangnda. Kita kan ada prosedur bang untuk jumpa pimpinan. Buatkan saja surat dari orang abang untuk ke PA. Tentang apa keperluannya. Nanti aku naikkan suratnya bang. Baru nanti aku kirimkan ke abang surat balasan kapan waktunya bisa ketemu. Izin ya bang,”balasnya diduga ajudan Ketua PA Sei Rampah. ( fad/han )

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/