LUBUKPAKAM-Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deliserdang menyita sabu seberat 1 kilogram (kg) dari tersangka berinisial S (39) di Kelurahan Lubukpakam III, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Kamis (15/10).
Informasinya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lubukpakam, dan penangkapan tersangka bersama barang bukti tersebut dalam operasi sarang Narkoba (OSN).
Pengungkapan ini berawal dari pemetaan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Lubukpakam III, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Operasi OSN dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH.
Sebelum bergerak ke lokasi, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel pada sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan penyisiran di titik yang telah dipetakan hingga berhasil mengamankan S.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita satu tas ransel berwarna hitam dan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram atau sekitar 1 Kg. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama terduga pelaku ke kantor Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan operasi, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial R. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pria tersebut, tetapi hingga operasi berlangsung keberadaannya belum ditemukan.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi SH MH menegaskan bahwa OSN akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika, terkhusus di wilayah Lubukpakam dan sekitarnya.
“Pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Fery.(btr/azw)

