26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satu TKI Dihargai Rp1,5 hingga Rp2 Juta

Polres Asahan menangkap sindikat penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia, di Bagan Asahan.

KISARAN, SUMUTPOS.CO Polres Asahan membongkar jaringan sindikan penyelundup manusia ke Malasyia. Petugas mengamankan 4 komplotan, 7 calon tenaga kerja dan 5 warga negara asing dari sebuah kapal tongkang di perairan Bagan Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara menuturkan pihaknya melakukan patroli rutin. Tim patroli Pos Apung Polsek Sei Kepayang curiga melihat sebuah kapal langsung melakukan penangkapan.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan patroli dari personil Pos Apung Polsek Sei Kepayang, 13 November kemaren. Saat itu tim patroli menemukan sejumlah orang yang diangkut satu unit kapal kecil menuju tepian daratan,” tandas Bayu (16/11).

Dikatakannya, hasilnya, ke-7 orang calon TKI ilegal dan seorang ABK kapal tongkang, bernama Naharudin Panjaitan (NHP), dari kapal kecil tersebut, langsung digiring dan dimintai keterangan di Mapolres Asahan.

Para calon TKI ilegal ini dikenakan tarif berbeda. Mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Selanjutnya kita menginterogasi NHP, dan tersebutlah nama nama seperti, S alias D alias R, AM dan SR alias C. Keempat orang ini punya peranan masing-masing.

“Selain 4 pelaku ini, 3 pelaku lain masuk DPO kita. Masing-masing berinisial BM selaku pemilik kapal tongkang, Daud selaku nahkoda kapal dan F, perantara sekaligus penghubung di malaysia,”bebernya.

Polres Asahan menangkap sindikat penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia, di Bagan Asahan.

KISARAN, SUMUTPOS.CO Polres Asahan membongkar jaringan sindikan penyelundup manusia ke Malasyia. Petugas mengamankan 4 komplotan, 7 calon tenaga kerja dan 5 warga negara asing dari sebuah kapal tongkang di perairan Bagan Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara menuturkan pihaknya melakukan patroli rutin. Tim patroli Pos Apung Polsek Sei Kepayang curiga melihat sebuah kapal langsung melakukan penangkapan.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan patroli dari personil Pos Apung Polsek Sei Kepayang, 13 November kemaren. Saat itu tim patroli menemukan sejumlah orang yang diangkut satu unit kapal kecil menuju tepian daratan,” tandas Bayu (16/11).

Dikatakannya, hasilnya, ke-7 orang calon TKI ilegal dan seorang ABK kapal tongkang, bernama Naharudin Panjaitan (NHP), dari kapal kecil tersebut, langsung digiring dan dimintai keterangan di Mapolres Asahan.

Para calon TKI ilegal ini dikenakan tarif berbeda. Mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Selanjutnya kita menginterogasi NHP, dan tersebutlah nama nama seperti, S alias D alias R, AM dan SR alias C. Keempat orang ini punya peranan masing-masing.

“Selain 4 pelaku ini, 3 pelaku lain masuk DPO kita. Masing-masing berinisial BM selaku pemilik kapal tongkang, Daud selaku nahkoda kapal dan F, perantara sekaligus penghubung di malaysia,”bebernya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/