33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Puluhan Warga Terjaring Langgar Prokes

OPERASI YUSTISI: Jajaran pihak kepolisian Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP Kecamatan melakukan Operasi Yustisi.
 

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Tim TGPP Kecamatan Sipispis menjaring puluhan warga melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam penanganan penyebaran Covid-19 di sejumlah kafe, Minggu (15/11) malam.

Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah mengatakan, puluhan warga terjaring operasi Yustisi tersebut umumnya anak-anak remaja saat nongkrong di sejumlah kafe tidak mematuhi prokes seperti memakai masker saat melakukan aktivitas di malam hari. Untuk warga yang terjaring, diberikan sanksi sosial.

Sedangkan kepada pihak pengelola kafe mendapat sanksi teguran tertulis, karena tidak menyediakan tempat cuci tangan dan batas jaga jarak tempat duduk, serta tidak melakukan sosialisasi phisical distancing.

“Mereka kita beri sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri,’ bilang Kapolsek Sipipis, AKP Syaipullah.

Setelah menjalani sanksi sosial, anak remaja tersebut langsung disuruh membubarkan diri untuk pulang ke rumah masing masing sembari diberikan masker. Bagi pengelola kafe yang masih membandel, akan diberikan sanksi hingga penutupan izin usaha.

“Kita imbau seluruh masyarakat Sipipis untuk terus mematuhi Prokes, begitu juga pemilik usaha juga harus mematuhi Prokes, inilah upaya kita dalam memutar mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah kita. Dalam hal ini masyarakat harus membantu,” paparnya.

Menurut AKP Syaipullah, patroli dilaksanakan guna untuk memberi rasa aman bagi masyarakat dan untuk mengantisipasi Curanmor, premanisme serta menghimbau masyarakat agar mendisiplinkan diri serta mengikuti protokol kesehatan pemerintah dengan 3M.”Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” pintanya. (ian/han)

OPERASI YUSTISI: Jajaran pihak kepolisian Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP Kecamatan melakukan Operasi Yustisi.
 

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Tim TGPP Kecamatan Sipispis menjaring puluhan warga melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam penanganan penyebaran Covid-19 di sejumlah kafe, Minggu (15/11) malam.

Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah mengatakan, puluhan warga terjaring operasi Yustisi tersebut umumnya anak-anak remaja saat nongkrong di sejumlah kafe tidak mematuhi prokes seperti memakai masker saat melakukan aktivitas di malam hari. Untuk warga yang terjaring, diberikan sanksi sosial.

Sedangkan kepada pihak pengelola kafe mendapat sanksi teguran tertulis, karena tidak menyediakan tempat cuci tangan dan batas jaga jarak tempat duduk, serta tidak melakukan sosialisasi phisical distancing.

“Mereka kita beri sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri,’ bilang Kapolsek Sipipis, AKP Syaipullah.

Setelah menjalani sanksi sosial, anak remaja tersebut langsung disuruh membubarkan diri untuk pulang ke rumah masing masing sembari diberikan masker. Bagi pengelola kafe yang masih membandel, akan diberikan sanksi hingga penutupan izin usaha.

“Kita imbau seluruh masyarakat Sipipis untuk terus mematuhi Prokes, begitu juga pemilik usaha juga harus mematuhi Prokes, inilah upaya kita dalam memutar mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah kita. Dalam hal ini masyarakat harus membantu,” paparnya.

Menurut AKP Syaipullah, patroli dilaksanakan guna untuk memberi rasa aman bagi masyarakat dan untuk mengantisipasi Curanmor, premanisme serta menghimbau masyarakat agar mendisiplinkan diri serta mengikuti protokol kesehatan pemerintah dengan 3M.”Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” pintanya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/