30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Puluhan Kerbau Bebas Berkeliaran di Sicanang

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Puluhan ekor kerbau berkeliaran bebas di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (2/5/2024).

Itu terlihat hampir setiap hari, puluhan Kerbau tersebut sengaja diletakkan pemiliknya di pinggir jalan padat penduduk dan tempat industri tersebut.
Pemerintahan setempat terkesan tidak mampu melakukan penertiban walau ada larangan beternak kaki empat di Kota Medan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Larangan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat.

Lurah Kelurahan Sicanang Debi Fauziya ketika dikonfirmasi, mengatakan sudah menyurati pemilik dan dinas terkait terkait hal tersebut. Namun tidak berpengaruh dan kerbau tetap berkeliaran.

“Kemarin sebelum lebaran sudah kami surati, nanti akan kami surati kembali,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Kota Medan Rahmat Syahputra ketika dikonfirmasi mengatakan akan menginformasikan hal dimaksud kepada OPD teknis dan Camat Medan Belawan.

Salah seorang warga Rahman mengaku khawatir jika memberi keterangan walau dia merasa jengkel dengan kehadiran puluhan kerbau di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

“Kotoran kerbau itu berserak hingga ke depan pekarangan rumah kami dan menimbulkan bau serta menganggu saluran pernafasan,” ungkapnya.

Selain itu, kehadiran puluhan ekor kerbau itu telah mengancam kelestarian tanaman penghijauan yang ada di pinggir jalan dan pekarangan rumah warga.

“Memang ada pengakuan dari pemilik, akan mengganti kerugian yang disebabkan kerbau itu. Namun masalahnya bukan itu. Tetapi, bagaimana Pemko bisa menegakkan peraturan yang dibuatnya,” tegasnya.(mag-1/han)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Puluhan ekor kerbau berkeliaran bebas di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (2/5/2024).

Itu terlihat hampir setiap hari, puluhan Kerbau tersebut sengaja diletakkan pemiliknya di pinggir jalan padat penduduk dan tempat industri tersebut.
Pemerintahan setempat terkesan tidak mampu melakukan penertiban walau ada larangan beternak kaki empat di Kota Medan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Larangan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat.

Lurah Kelurahan Sicanang Debi Fauziya ketika dikonfirmasi, mengatakan sudah menyurati pemilik dan dinas terkait terkait hal tersebut. Namun tidak berpengaruh dan kerbau tetap berkeliaran.

“Kemarin sebelum lebaran sudah kami surati, nanti akan kami surati kembali,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Kota Medan Rahmat Syahputra ketika dikonfirmasi mengatakan akan menginformasikan hal dimaksud kepada OPD teknis dan Camat Medan Belawan.

Salah seorang warga Rahman mengaku khawatir jika memberi keterangan walau dia merasa jengkel dengan kehadiran puluhan kerbau di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

“Kotoran kerbau itu berserak hingga ke depan pekarangan rumah kami dan menimbulkan bau serta menganggu saluran pernafasan,” ungkapnya.

Selain itu, kehadiran puluhan ekor kerbau itu telah mengancam kelestarian tanaman penghijauan yang ada di pinggir jalan dan pekarangan rumah warga.

“Memang ada pengakuan dari pemilik, akan mengganti kerugian yang disebabkan kerbau itu. Namun masalahnya bukan itu. Tetapi, bagaimana Pemko bisa menegakkan peraturan yang dibuatnya,” tegasnya.(mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/