25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi CCTV Dishub Binjai, Bakal Ada Tersangka Baru

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV kamera pemantau yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai selaku aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan hingga penyidikan, disebut-sebut ada mengantongi nama baru dalam perkara tersebut.

KEJARI: Kantor Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.tedi/sumutpos.

“Perkembangannya ada hal baru. Akan ada tersangka baru dalam kasus itu (dugaan korupsi pengadaan CCTV),” kata Kajari Binjai, M Husein Admaja, Selasa (16/11).

Namun, dia enggan menjelaskan lebih detil. Menurut dia, Kejari Binjai akan menyampaikan hal tersebut kepada khalayak luas ketika segala sesuatunya sudah tuntas.

Dia menambahkan, calon tersangka baru ini memiliki peranan penting. Bahkan, ujar dia, juga berperan membantu tersangka Juanda untuk menyelewengkan uang negara. “Nanti akan kita sampaikan ke publik setelah seluruh berkas siap,” bebernya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak juga mengakui, pihaknya bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut. “Ya, akan ada tersangka baru seperti yang disampaikan oleh Pak Kajari,” ujarnya.

Sayang, Donnel juga belum dapat memberitahukan identitas siapa tersangka baru yang telah ditetapkan tersebut. “Nanti akan kita sampai secara detail ke publik,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, Kejari Binjai sudah menetapkan seorang tersangka yakni, Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Hingga kini, oknum aparatur sipil negara dari Dishub Binjai ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang oleh Korps Adhyaksa. Kepala Seksi Intelijen, M Harris menjelaskan, pihaknya tetap fokus mencari keberadaan Juanda yang selama ini melarikan diri. “Kami terus fokus untuk mencari keberadaan tersangka Juanda,” tukasnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dan mendapati temuan yang sudah disita menjadi barang bukti. Akibat ulah tersangka, negara dirugikan senilai Rp388 juta.

Sumut Pos yang mengawal penyelidikan Korps Adhyaksa pernah memberitakan bahwa tersangka yang diduga melakukan sendiri pengadaan CCTV tersebut. Kabar ini berembus kencang dan bukan sekadar isapan jempol belaka.

Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS selalu rekanan memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia.

Pengadaan CCTV dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada tahun 2018. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV kamera pemantau yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai selaku aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan hingga penyidikan, disebut-sebut ada mengantongi nama baru dalam perkara tersebut.

KEJARI: Kantor Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.tedi/sumutpos.

“Perkembangannya ada hal baru. Akan ada tersangka baru dalam kasus itu (dugaan korupsi pengadaan CCTV),” kata Kajari Binjai, M Husein Admaja, Selasa (16/11).

Namun, dia enggan menjelaskan lebih detil. Menurut dia, Kejari Binjai akan menyampaikan hal tersebut kepada khalayak luas ketika segala sesuatunya sudah tuntas.

Dia menambahkan, calon tersangka baru ini memiliki peranan penting. Bahkan, ujar dia, juga berperan membantu tersangka Juanda untuk menyelewengkan uang negara. “Nanti akan kita sampaikan ke publik setelah seluruh berkas siap,” bebernya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak juga mengakui, pihaknya bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut. “Ya, akan ada tersangka baru seperti yang disampaikan oleh Pak Kajari,” ujarnya.

Sayang, Donnel juga belum dapat memberitahukan identitas siapa tersangka baru yang telah ditetapkan tersebut. “Nanti akan kita sampai secara detail ke publik,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, Kejari Binjai sudah menetapkan seorang tersangka yakni, Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Hingga kini, oknum aparatur sipil negara dari Dishub Binjai ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang oleh Korps Adhyaksa. Kepala Seksi Intelijen, M Harris menjelaskan, pihaknya tetap fokus mencari keberadaan Juanda yang selama ini melarikan diri. “Kami terus fokus untuk mencari keberadaan tersangka Juanda,” tukasnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dan mendapati temuan yang sudah disita menjadi barang bukti. Akibat ulah tersangka, negara dirugikan senilai Rp388 juta.

Sumut Pos yang mengawal penyelidikan Korps Adhyaksa pernah memberitakan bahwa tersangka yang diduga melakukan sendiri pengadaan CCTV tersebut. Kabar ini berembus kencang dan bukan sekadar isapan jempol belaka.

Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS selalu rekanan memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia.

Pengadaan CCTV dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada tahun 2018. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/