30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan CCTV, Jabatan Syahrial Dicopot

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai mengambil langkah tegas terhadap Syahrial yang ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Binjai. Atas penahanan Syahrial, tersangka dugaan korupsi ini dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai.

PERIKSA: Kadishub Kota Binjai, Syahrial, usai menjalani pemeriksaan di Kejari Binjai terkait dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV.Teddy Akbari/Sumut Pos.

“Ya, sudah dinonaktifkan jabatannya. Pelaksana tugas sekarang Pak Eka, Inspektur,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi, Kamis (16/12).

Syahrial merupakan satu dari tiga tersangka dugaan korupsi di tubuh Dishub Binjai yang ditahan penyidik Kejari Binjai. Syahrial ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka selama 7 jam dengan 54 pertanyaan yang dicecar kepadanya.

Tersangka yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran tidak melakukan pengawasan dalam pengadaan tersebut dan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai selama 20 hari ke depan sejak Kamis (9/12) lalu. Adapun dua tersangka lainnya yakni, Juanda Prastowo yang berstatus Aparatur Sipil Negara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Agata Inti Mulia berinisial CSA.

Direktur CV Tunas Asli Mulia Mangkir

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris menyatakan, Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA mangkir dari panggilan penyidik. Rekanan pelaksana proyek yang berbuntut dugaan korupsi ini mangkir dari panggilan perdana sebagai tersangka.

Karenanya, penyidik akan kembali menyurati tersangka untuk panggilan kedua. Harris melanjutkan, CSA saat berstatus saksi masih kooperatif.

Artinya, CSA memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Namun setelah status naik jadi tersangka, CSA mangkir dari panggilan penyidik.

“Waktu menjadi saksi dia datang dan sekarang mangkir. Untuk kepala dinas (Syahrial), tetap kita tahan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat penahanan,” serunya.

Terkait Juanda Prastowo yang kini diburon, kata dia, penyidik tetap akan melakukan pengejaran. Beredar kabar kalau Juanda bersembunyi di Pekanbaru.

“Kita tetap terus mencari keberadaanya,” tukasnya.

Diketahui, ada 4 kegiatan masing-masing yang diduga sikorupai oleh para tersangka. Adalah, Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Total anggaran pada 4 kegiatan tersebut senilai Rp776.941.000 pada tahun 2019. Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739.

Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Saat ini, Juanda tengah diburon penyidik dan statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bahkan, Juanda akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan secara inabsensial atau tanpa kehadiran terdakwa. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai mengambil langkah tegas terhadap Syahrial yang ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Binjai. Atas penahanan Syahrial, tersangka dugaan korupsi ini dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai.

PERIKSA: Kadishub Kota Binjai, Syahrial, usai menjalani pemeriksaan di Kejari Binjai terkait dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV.Teddy Akbari/Sumut Pos.

“Ya, sudah dinonaktifkan jabatannya. Pelaksana tugas sekarang Pak Eka, Inspektur,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi, Kamis (16/12).

Syahrial merupakan satu dari tiga tersangka dugaan korupsi di tubuh Dishub Binjai yang ditahan penyidik Kejari Binjai. Syahrial ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka selama 7 jam dengan 54 pertanyaan yang dicecar kepadanya.

Tersangka yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran tidak melakukan pengawasan dalam pengadaan tersebut dan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai selama 20 hari ke depan sejak Kamis (9/12) lalu. Adapun dua tersangka lainnya yakni, Juanda Prastowo yang berstatus Aparatur Sipil Negara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Agata Inti Mulia berinisial CSA.

Direktur CV Tunas Asli Mulia Mangkir

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris menyatakan, Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA mangkir dari panggilan penyidik. Rekanan pelaksana proyek yang berbuntut dugaan korupsi ini mangkir dari panggilan perdana sebagai tersangka.

Karenanya, penyidik akan kembali menyurati tersangka untuk panggilan kedua. Harris melanjutkan, CSA saat berstatus saksi masih kooperatif.

Artinya, CSA memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Namun setelah status naik jadi tersangka, CSA mangkir dari panggilan penyidik.

“Waktu menjadi saksi dia datang dan sekarang mangkir. Untuk kepala dinas (Syahrial), tetap kita tahan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat penahanan,” serunya.

Terkait Juanda Prastowo yang kini diburon, kata dia, penyidik tetap akan melakukan pengejaran. Beredar kabar kalau Juanda bersembunyi di Pekanbaru.

“Kita tetap terus mencari keberadaanya,” tukasnya.

Diketahui, ada 4 kegiatan masing-masing yang diduga sikorupai oleh para tersangka. Adalah, Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Total anggaran pada 4 kegiatan tersebut senilai Rp776.941.000 pada tahun 2019. Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739.

Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Saat ini, Juanda tengah diburon penyidik dan statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bahkan, Juanda akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan secara inabsensial atau tanpa kehadiran terdakwa. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/