BINJAI, SUMUTPOS.CO – Perusahaan leasing kendaraan bermotor yang berkantor di Kota Binjai, melaporkan 7 nasabah atau debitur mereka dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Binjai, beberapa waktu lalu. Ini dilakukan menyusul para nasabah diduga memberikan tindakan tidak terpuji lantaran mereka wan prestasi atau ingkar janji dalam kreditnya.
Bahkan, para debitur ini diduga telah menggelapkan objek kredit yang telah didaftarkan sebagai fidusia ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. AR Head PT ADMF, Andi Alamsyah menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Binjai terkait hal tersebut.
Artinya, kata dia, hasil koordinasi dengan Polres Binjai menghasilkan bahwa para debitur ini dilaporkan dalam bentuk dumas.
“Tujuh orang nasabah kita dumaskan di Polres Binjai. Bahkan surat panggilannya sudah terbit,” ujar Andi, akhir pekan lalu.
Meski begitu, kata Andi, pihaknya masih mengedepankan sikap kooperatif. Jika ketujuh debitur memiliki itikad baik, maka pihaknya menyambut dengan baik.
Namun jika sebaliknya, Andi menegaskan, pihaknya juga tidak segan-segan meningkatkan laporan dumas menjadi laporan polisi atau LP.
“Sebab jika terbukti menggelapkan objek fidusia, maka nasabah tersebut akan terancam hukuman kurungan. Hal tersebut sesuai UU Fidusia Tahun 1999 pasal 36,” beber Andi.
Ada beberapa kewajiban pemberi fidusia (nasabah) yang harus dipatuhi dalam perjanjian kontrak. Seperti dilarang meminjamkan, menyewakan, mengalihkan atau menyerahkan penguasaan, penggunaan atau mengubah penggunaan atas Object jaminan.
“Pemberi fidusia dalam hal ini nasabah, juga wajib untuk membayar seluruh utang sesuai dengan yang diperjanjikan serta memelihara objek jaminan dengan sebaik-baiknya. Nasabah juga harus menyerahkan objek jaminan kepada kami, apabila tidak memenuhi kewajibannya dengan seksama seperti yang telah ditentukan dalam akta atau perjanjian pembiayaan,” tegas Andi.
Apabila nasabah tersebut lalai atas kewajibanya, ujar Andi, maka pemberi fidusia harus menanggung semua resiko terhadap kerusakan, kehilangan, kecelakaan, kerugian, dan lain- lainnya terhadap objek jaminan tersebut.
“Jika kewajibannya tidak diselesaikan, maka pemberi fidusia harus melepaskan hak atas objek jaminan tersebut serta wajib menyerahkan benda yang menjadi jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,” sambung Andi Alamsyah, seraya menambahkan bahwa pihaknya juga berhak untuk secara langsung mengambil atau menarik kembali (penguasaan) objek jaminan.
Adapun ketujuh nasabah yang mengalami kredit macet ini berdomisili di Langkat, Binjai hingga Deliserdang. Jenis objeknya juga beragam, mulai dari sepeda motor hingga mobil. (ted)