32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Eks Bendahara Pengeluaran Ditahan

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
PENAHANAN : Penyidik Pidsus Kejati Sumut mengapit Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai Novryska Saragih yang resmi ditahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai, Novryska Saragih (43), Jumat (21/7) siang.

Novryska ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2015. Akibat kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

“Usai diperiksa, langsung menahan tersangka dan digiring ke Rutan Tanjunggusta Medan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ungkap Jaksa Bidang Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Yosgernold menjelaskan, kasus ini pada kegiatan penata usahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur. Tersangka terindikasi melakukan korupsi. “Ditingkatkan ke Penyidikan sejak 24 Maret 2017 dengan Nomor Print 14/N.2/Fd.1/07/2017 setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan ekspos (gelar) terhadap hasil pemeriksaan tingkat penyelidikan kemudian dinaikkan ke Penyidikan. Demikian juga untuk penetapan tersangka, juga didahului ekspose (gelar perkara) terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim jaksa pemeriksa, di hadapan unsur pimpinan dan para jaksa senior,” jelasnya.

Yosgernol mengatakan, pada kasus tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sumut telah melakukan pemeriksaan dan diperoleh fakta tentang kas bendahara rumah sakit. Turut dilakukan pemeriksaan fisik kas (Cash Opname) pada buku pengeluaran bendehara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban.

“Diketahui berbagai pertanggungjawaban yang direkayasa atau dipalsukan, sehingga disimpulkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Novryska dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gus/yaa)

 

 

 

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
PENAHANAN : Penyidik Pidsus Kejati Sumut mengapit Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai Novryska Saragih yang resmi ditahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai, Novryska Saragih (43), Jumat (21/7) siang.

Novryska ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2015. Akibat kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

“Usai diperiksa, langsung menahan tersangka dan digiring ke Rutan Tanjunggusta Medan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ungkap Jaksa Bidang Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Yosgernold menjelaskan, kasus ini pada kegiatan penata usahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur. Tersangka terindikasi melakukan korupsi. “Ditingkatkan ke Penyidikan sejak 24 Maret 2017 dengan Nomor Print 14/N.2/Fd.1/07/2017 setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan ekspos (gelar) terhadap hasil pemeriksaan tingkat penyelidikan kemudian dinaikkan ke Penyidikan. Demikian juga untuk penetapan tersangka, juga didahului ekspose (gelar perkara) terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim jaksa pemeriksa, di hadapan unsur pimpinan dan para jaksa senior,” jelasnya.

Yosgernol mengatakan, pada kasus tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sumut telah melakukan pemeriksaan dan diperoleh fakta tentang kas bendahara rumah sakit. Turut dilakukan pemeriksaan fisik kas (Cash Opname) pada buku pengeluaran bendehara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban.

“Diketahui berbagai pertanggungjawaban yang direkayasa atau dipalsukan, sehingga disimpulkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Novryska dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gus/yaa)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/