24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

BPSK Sarankan Korban Susu Basi Berdamai

BINJAI- Menyikapi laporan Evan Dani, korban susu diduga basi yang dijual Hypermart Binjai Super Mal (BSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Binjai akan segera memanggil kedua belah pihak untuk segera didamaikan atau mediasi. Hal itu dikatakan Evan Dani saat ditemui wartawan Sumut Pos di rumahnya, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (17/1).

“BPSK Kota Binjai akan segera mempertemukan saya dengan pihak Hypermart. Pertemuan itu akan digelar besok (hari ini, Red),” ujar Evan.
Lebih jauh dikatakan Evan, sebelumnya, orang tuanya membuat pengaduan ke BPSK. Sebab kata Evan, orang tuanyalah yang membeli susu itu di Hypermart. “Pengaduan sudah diterima, dan orang tua saya juga sudah diperiksa BPSK. Dari pemeriksaan, semuanya memenuhi unsur, dengan barang bukti susu kemasan kotak, fotocopy struk pembelian, obat untuk adik saya (Wina, Red) sebagai korban setelah mengkonsumsi susu Diamond milik PT Sukanda Jaya,” ungkap Evan.

Sementara itu, Khairul Nasry SE selaku Kepala Sekretaris BPSK Kota Binjai berjanji akan memanggil pihak Hypermart Binjai Super Mall dan sekaligus menjadwalkan pertemuan pihak korban dengan pelaku usaha.

“Ada tiga cara penyelesaian perkara sengketa di BPSK yakni konsilidasi, mediasi, dan arbitrase. Jika dalam tahap satu dan dua tidak tercapai, BPSK terpaksa memilih cara yang ketiga yaitu Arbitrase. “Untuk hal ini, pihak konsumen yang dirugikan dan pengusaha, tidak ada lagi andil. Semua keputusan akan diambil BPSK sesuai bukti-bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Khairul yang mewakili Ketua BPSK  Kota Binjai H Elyuzar Siregar SH MHum mengimbau masyarakat Binjai agar yang dirugikan pelaku usaha, akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang tidak memenuhi aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha melalaui BPSK.

“Pelaku usaha dapat melampirkan barang atau jasa yang diadukan, bukti perolehan berupa, bon, faktur, kwitansi dan lainnya yang dilengkapi dengan keterangan waktu dan tempat diperolehnya barang atau jasa tersebut. Selanjutnya, kasus ini akan kami sikapi,” ujar Kahirul, seraya menambahkan, pelapor tidak akan dikenakan biaya. (dan)

BINJAI- Menyikapi laporan Evan Dani, korban susu diduga basi yang dijual Hypermart Binjai Super Mal (BSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Binjai akan segera memanggil kedua belah pihak untuk segera didamaikan atau mediasi. Hal itu dikatakan Evan Dani saat ditemui wartawan Sumut Pos di rumahnya, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (17/1).

“BPSK Kota Binjai akan segera mempertemukan saya dengan pihak Hypermart. Pertemuan itu akan digelar besok (hari ini, Red),” ujar Evan.
Lebih jauh dikatakan Evan, sebelumnya, orang tuanya membuat pengaduan ke BPSK. Sebab kata Evan, orang tuanyalah yang membeli susu itu di Hypermart. “Pengaduan sudah diterima, dan orang tua saya juga sudah diperiksa BPSK. Dari pemeriksaan, semuanya memenuhi unsur, dengan barang bukti susu kemasan kotak, fotocopy struk pembelian, obat untuk adik saya (Wina, Red) sebagai korban setelah mengkonsumsi susu Diamond milik PT Sukanda Jaya,” ungkap Evan.

Sementara itu, Khairul Nasry SE selaku Kepala Sekretaris BPSK Kota Binjai berjanji akan memanggil pihak Hypermart Binjai Super Mall dan sekaligus menjadwalkan pertemuan pihak korban dengan pelaku usaha.

“Ada tiga cara penyelesaian perkara sengketa di BPSK yakni konsilidasi, mediasi, dan arbitrase. Jika dalam tahap satu dan dua tidak tercapai, BPSK terpaksa memilih cara yang ketiga yaitu Arbitrase. “Untuk hal ini, pihak konsumen yang dirugikan dan pengusaha, tidak ada lagi andil. Semua keputusan akan diambil BPSK sesuai bukti-bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Khairul yang mewakili Ketua BPSK  Kota Binjai H Elyuzar Siregar SH MHum mengimbau masyarakat Binjai agar yang dirugikan pelaku usaha, akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang tidak memenuhi aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha melalaui BPSK.

“Pelaku usaha dapat melampirkan barang atau jasa yang diadukan, bukti perolehan berupa, bon, faktur, kwitansi dan lainnya yang dilengkapi dengan keterangan waktu dan tempat diperolehnya barang atau jasa tersebut. Selanjutnya, kasus ini akan kami sikapi,” ujar Kahirul, seraya menambahkan, pelapor tidak akan dikenakan biaya. (dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/