26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Dipaksa Mengaku Berjudi, 4 Tersangka Minta Dibebaskan

Melihat Tersangka Judi Cari Keadilan

Empat orang warga yang dituduh melakukan tindak pidana perjudian, tak kuasa menahan tuduhan dimaksud dengan melakukan pra peradilan (prapid) meminta dibebaskan dari jeratan hukum.

Keempat penggugat yaitu, Yustinus Hulu (31), Otanigo Hulu (26), Emanuel Hulu (25) dan Joni Herman Mandofa (23), yang sama-sama tinggal di Jalan Merpati Blok E, Perumahan BTN Griya Bulian Permai, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Dalam persidangan perdata kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, Selasa (17/1) siang, keempat penggugat meminta dibebaskan dari hukuman karena menilai prosedur penangkapan mereka cacat hukum.

Sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dipimpin oleh Majelis Hakim A Rahartini SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Agus Rahmad Zega (27) warga yang sama dengan para tersangka, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan  menceritakan, kejadian itu berawal saat keempat pelaku nonton pertandingan sepak bola antara Indonesia dengan Malaysia pada tanggal 28 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pada jam 11 malam, saya pulang ke rumah untuk menjemput orang pulang dari gereja. Sekira pukul 00.15 dinihari, saya mendapat telepon dari tersangka bahwa mereka ditangkap polisi sedang berjudi,” ujar Agus bersaksi.

Lebih lanjut, sambung Agus, pada malam itu mereka tidak bermain judi dan hanya duduk-duduk sedang menonton televisi karena mereka saling bertetangga. Jadi pada saat empat rekannya sedang menonton televisi tiba-tiba polisi datang dan sengaja memadamkan listrik dan kemudian mendobrak pintu belakang lalu masuk ke dalam rumah. Saat lampu padam, polisi dengan menggunakan senter sebagai alat penerangan sudah memegang satu set kartu joker bekas dan langsung menodongkan senjata api kepada keempat tersangka agar mengaku berjudi.

“Ada kartu ini, main judi kalian, ayo keluarkan uang kalian masing-masing,” kata Agus menirukan gaya polisi itu. Karena ditodongkan senjata api, kata Agus, terpaksa empat kerabatnya tadi mengeluarkan uang dari dalam dompet mereka masing-masing karena ketakutan. Malam itu, polisi berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp2.520.000 dari pelaku. “Tetapi yang membuat saya heran, kenapa di berkas acara pemeriksaan (BAP) polisi, barang bukti yang dicantumkan hanya Rp600.000, kemana sisanya? Ada apa dengan kasus ini?,” heran Agus.

Setelah menyerahkan seluruh isi dompet, keempat pelaku langsung diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas atau juper yang memeriksa terus memaksa keempatnya untuk mengakui perbuatannya dengan janji petugas akan membebaskan mereka setelah menandatangi berkas acara pemeriksaan.

“Saya langsung disitu malam itu, katanya mereka disuruh menandatangi BAP dengan janji akan dibebaskan keesokan harinya dengan syarat pihak keluarga datang membuat surat permohonan kepada masing-masing tersangka,” ucap Agus.

Pihak keluarga langsung membuat surat permohonan, tetapi ada segelintir petugas meminta uang jaminan untuk pembebasan tersebut, tetapi karena pihak keluarga tidak mempunyai uang, akhirnya setelah 24 jam berita surat penahananpun dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

“Kami orang tidak mampu, mana mungkin kami ada uang, karena kami yakin kerabat kami malam itu tidak sedang berjudi, karena keempatnya tidak tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan judi. Sebenarnya polisi telah salah melakukan penangkapan itu,” beber Agus.

Setelah mendengar keterangan saksi Agus, Ketua majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan petugas kepolisian yang terlibat dalam perkara ini.
Sementara itu, istri Yustinus Hulu, Pleni Br Purba (31) saat ditemui di rumahnya di Jalan Merpati Perumahan Griya Bulian Permai, Kota Tebing Tinggi, Selasa (17/1), mengaku sangat kecewa dengan pihak kepolisian Tebing Tinggi yang melakukan penangkapan terhadap suaminya dengan tuduhan perbuatann judi.

“Saya yakin suami saya tidak bersalah, selama ini dia bekerja sebagai pengutip uang disalah satu koperasi, dia tidak pernah berjudi. Saya kenal dia, orangnya jujur dan terus terang, memang malam itu dia permisi untuk melihat bola bersama kerabatnya di rumah temannya, bukan main judi,” jelas Pleni.

Atas kejadian ini, pihaknya sebagai istri tersangka kasus judi itu, memohon agar pihak Polres Tebing Tinggi membebaskan suami mereka dari tuduhan kejahatan melakukan tindakan judi. “Itu tidak benar, polisi salah tangkap orang, suami kami dipaksa mengakui perbuatannya karena mereka ditodong senjata api dan dipaksa mengaku,” curhatnya sembari meneteskan air mata.

Masih Pleni Br Purba, selama suaminya ditahan di lembaga permasyarakatan, dirinya yang tidak bekerja dan hanya menjadi ibu rumah tangga hanya bisa pasrah dan berharap suaminya dibebaskan. “Selama suami dipenjara, makan kami dibatu dari tetangga dan kerabat, itupun tidak setiap hari. Sementara untuk susu anak saya, terpaksa harus mengutang kepada famili dan kalau begini terus, bagaimana makan kami selanjutnya, bantu kami untuk membebaskan suami kami ini,” pinta ibu beranak satu ini.

Kuasa hukum keempat tersangka, Riki Poltak Daniel Sihombing SH, menjelaskan, kliennya saat itu tidak melakukan perbuatan tindakan judi dan pada prosedurnya kasus penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan prosedur hukum undang-undang KUHPidana.

“Pada intinya sidang prapid ini, kami sebagai kuasa hukum tetap mengajukan pembebasan tidak bersyarat kepada keempat klien kami yang sekarang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kota Tebing Tinggi,” ujar Riki.

Sebelumnya, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andi Rian Djajadi Sik, melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Ngemat Surbakti, menyatakan, kasus 303 tentang perjudian adalah perkara yang tertangkap tangan dan tidak seketika dilengkapi surat perintah penangkapan. “Kalau menunggu surat penangkapan, pelaku judi keburu kabur,” ucapnya. (mag-3)

Melihat Tersangka Judi Cari Keadilan

Empat orang warga yang dituduh melakukan tindak pidana perjudian, tak kuasa menahan tuduhan dimaksud dengan melakukan pra peradilan (prapid) meminta dibebaskan dari jeratan hukum.

Keempat penggugat yaitu, Yustinus Hulu (31), Otanigo Hulu (26), Emanuel Hulu (25) dan Joni Herman Mandofa (23), yang sama-sama tinggal di Jalan Merpati Blok E, Perumahan BTN Griya Bulian Permai, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Dalam persidangan perdata kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, Selasa (17/1) siang, keempat penggugat meminta dibebaskan dari hukuman karena menilai prosedur penangkapan mereka cacat hukum.

Sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dipimpin oleh Majelis Hakim A Rahartini SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Agus Rahmad Zega (27) warga yang sama dengan para tersangka, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan  menceritakan, kejadian itu berawal saat keempat pelaku nonton pertandingan sepak bola antara Indonesia dengan Malaysia pada tanggal 28 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pada jam 11 malam, saya pulang ke rumah untuk menjemput orang pulang dari gereja. Sekira pukul 00.15 dinihari, saya mendapat telepon dari tersangka bahwa mereka ditangkap polisi sedang berjudi,” ujar Agus bersaksi.

Lebih lanjut, sambung Agus, pada malam itu mereka tidak bermain judi dan hanya duduk-duduk sedang menonton televisi karena mereka saling bertetangga. Jadi pada saat empat rekannya sedang menonton televisi tiba-tiba polisi datang dan sengaja memadamkan listrik dan kemudian mendobrak pintu belakang lalu masuk ke dalam rumah. Saat lampu padam, polisi dengan menggunakan senter sebagai alat penerangan sudah memegang satu set kartu joker bekas dan langsung menodongkan senjata api kepada keempat tersangka agar mengaku berjudi.

“Ada kartu ini, main judi kalian, ayo keluarkan uang kalian masing-masing,” kata Agus menirukan gaya polisi itu. Karena ditodongkan senjata api, kata Agus, terpaksa empat kerabatnya tadi mengeluarkan uang dari dalam dompet mereka masing-masing karena ketakutan. Malam itu, polisi berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp2.520.000 dari pelaku. “Tetapi yang membuat saya heran, kenapa di berkas acara pemeriksaan (BAP) polisi, barang bukti yang dicantumkan hanya Rp600.000, kemana sisanya? Ada apa dengan kasus ini?,” heran Agus.

Setelah menyerahkan seluruh isi dompet, keempat pelaku langsung diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas atau juper yang memeriksa terus memaksa keempatnya untuk mengakui perbuatannya dengan janji petugas akan membebaskan mereka setelah menandatangi berkas acara pemeriksaan.

“Saya langsung disitu malam itu, katanya mereka disuruh menandatangi BAP dengan janji akan dibebaskan keesokan harinya dengan syarat pihak keluarga datang membuat surat permohonan kepada masing-masing tersangka,” ucap Agus.

Pihak keluarga langsung membuat surat permohonan, tetapi ada segelintir petugas meminta uang jaminan untuk pembebasan tersebut, tetapi karena pihak keluarga tidak mempunyai uang, akhirnya setelah 24 jam berita surat penahananpun dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

“Kami orang tidak mampu, mana mungkin kami ada uang, karena kami yakin kerabat kami malam itu tidak sedang berjudi, karena keempatnya tidak tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan judi. Sebenarnya polisi telah salah melakukan penangkapan itu,” beber Agus.

Setelah mendengar keterangan saksi Agus, Ketua majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan petugas kepolisian yang terlibat dalam perkara ini.
Sementara itu, istri Yustinus Hulu, Pleni Br Purba (31) saat ditemui di rumahnya di Jalan Merpati Perumahan Griya Bulian Permai, Kota Tebing Tinggi, Selasa (17/1), mengaku sangat kecewa dengan pihak kepolisian Tebing Tinggi yang melakukan penangkapan terhadap suaminya dengan tuduhan perbuatann judi.

“Saya yakin suami saya tidak bersalah, selama ini dia bekerja sebagai pengutip uang disalah satu koperasi, dia tidak pernah berjudi. Saya kenal dia, orangnya jujur dan terus terang, memang malam itu dia permisi untuk melihat bola bersama kerabatnya di rumah temannya, bukan main judi,” jelas Pleni.

Atas kejadian ini, pihaknya sebagai istri tersangka kasus judi itu, memohon agar pihak Polres Tebing Tinggi membebaskan suami mereka dari tuduhan kejahatan melakukan tindakan judi. “Itu tidak benar, polisi salah tangkap orang, suami kami dipaksa mengakui perbuatannya karena mereka ditodong senjata api dan dipaksa mengaku,” curhatnya sembari meneteskan air mata.

Masih Pleni Br Purba, selama suaminya ditahan di lembaga permasyarakatan, dirinya yang tidak bekerja dan hanya menjadi ibu rumah tangga hanya bisa pasrah dan berharap suaminya dibebaskan. “Selama suami dipenjara, makan kami dibatu dari tetangga dan kerabat, itupun tidak setiap hari. Sementara untuk susu anak saya, terpaksa harus mengutang kepada famili dan kalau begini terus, bagaimana makan kami selanjutnya, bantu kami untuk membebaskan suami kami ini,” pinta ibu beranak satu ini.

Kuasa hukum keempat tersangka, Riki Poltak Daniel Sihombing SH, menjelaskan, kliennya saat itu tidak melakukan perbuatan tindakan judi dan pada prosedurnya kasus penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan prosedur hukum undang-undang KUHPidana.

“Pada intinya sidang prapid ini, kami sebagai kuasa hukum tetap mengajukan pembebasan tidak bersyarat kepada keempat klien kami yang sekarang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kota Tebing Tinggi,” ujar Riki.

Sebelumnya, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andi Rian Djajadi Sik, melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Ngemat Surbakti, menyatakan, kasus 303 tentang perjudian adalah perkara yang tertangkap tangan dan tidak seketika dilengkapi surat perintah penangkapan. “Kalau menunggu surat penangkapan, pelaku judi keburu kabur,” ucapnya. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/