31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kasasi JPU Ditolak, MA Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Plt Kadis PUPR Siantar Terkait Korupsi

MEDAN – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Jhonson Tambunan. Dia divonis MA 4 tahun penjara, terkait kasus korupsi proyek galvanis di Siantar.

Dalam amar putusan kasasi Nomor 2776 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim tunggal menyakini perbuatan terdakwa Jhonson Tambunan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jhonson dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yng telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar tersebut,” ucap Hakim melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilihat wartawan, Minggu (19/5/2024).

Kemudian, Hakim pun memutuskan untuk memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN yang memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Jhonson.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.

Sebelumnya pada tingkat pengadilan pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jhonson divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Diketahui, perkara tersebut menjadi temuan, menyusul hasil pekerjaan jembatan oleh rekanan PT SAMK roboh, dimana terdakwa Berman Simanjuntak selaku direktur.

Sedangkan pagunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih. (man/tri)

MEDAN – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Jhonson Tambunan. Dia divonis MA 4 tahun penjara, terkait kasus korupsi proyek galvanis di Siantar.

Dalam amar putusan kasasi Nomor 2776 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim tunggal menyakini perbuatan terdakwa Jhonson Tambunan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jhonson dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yng telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar tersebut,” ucap Hakim melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilihat wartawan, Minggu (19/5/2024).

Kemudian, Hakim pun memutuskan untuk memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN yang memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Jhonson.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.

Sebelumnya pada tingkat pengadilan pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jhonson divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Diketahui, perkara tersebut menjadi temuan, menyusul hasil pekerjaan jembatan oleh rekanan PT SAMK roboh, dimana terdakwa Berman Simanjuntak selaku direktur.

Sedangkan pagunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih. (man/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/