25 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Mantan Bendahara Pemkab Simalungun Ditahan

SIMALUNGUN– Mantan Bendahara Umum Pemkab Simalungun, Sugiati SE (52) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD 2006 sebesar Rp1,3 miliar ditahan Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (17/1).

Penahanan dilakukan setelah Polres Simalungun menyerahkan berkas beserta barang bukti ke Kejari Simalungun.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalugun, Polin O Sitanggang SH MH MM, mengatakan, Polisi Unit Tipikor Polres Simalungun telah menyerahkan tersangka, berkas beserta barang bukti.

“Untuk saat ini kasus Sugiati sudah P21 (lengkap) dan tahap II. Tahap I kemarin masih sebatas pemeriksaan saja dan tersangka tidak ditahan. Akan tetapi karena sudah tahap II, maka tersangka harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, saat ini tim dari Kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi APBD 2006 sudah dibentuk yakni Edmond Purba, Bilin Sinaga dan Sukma Frando. Saat ini mereka masih melengkapi berkas dan akan menyempurnakan dakwaan sebelum di sidangkan.
“Untuk sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara untuk Sugiati yang merupakan PNS dan bertugas di Disperindag tetap ditahan di Lapas dan tidak dipindahkan di Lapas Tanjung Gusta.

Hal itu mengingat pada sidang sebelumnya prosesnya cukup lambat. Sehingga untuk pelaksanaan sidang, Sugiati akan berangkat bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Katanya, pasal yang dikenakan untuk Sugiati yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Untuk pasal 2 ancaman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan pasal 3 ancaman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kasus korupsi biasanya tidak dilakukan satu orang, ada yang lain juga. Hanya saja karena Sugiati selaku bendahara, maka dia harus bertanggungjawab. Sebab pada saat ini Sugiati yang melaksanakannya,” sebutnya.(mua/smg)

SIMALUNGUN– Mantan Bendahara Umum Pemkab Simalungun, Sugiati SE (52) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD 2006 sebesar Rp1,3 miliar ditahan Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (17/1).

Penahanan dilakukan setelah Polres Simalungun menyerahkan berkas beserta barang bukti ke Kejari Simalungun.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalugun, Polin O Sitanggang SH MH MM, mengatakan, Polisi Unit Tipikor Polres Simalungun telah menyerahkan tersangka, berkas beserta barang bukti.

“Untuk saat ini kasus Sugiati sudah P21 (lengkap) dan tahap II. Tahap I kemarin masih sebatas pemeriksaan saja dan tersangka tidak ditahan. Akan tetapi karena sudah tahap II, maka tersangka harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, saat ini tim dari Kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi APBD 2006 sudah dibentuk yakni Edmond Purba, Bilin Sinaga dan Sukma Frando. Saat ini mereka masih melengkapi berkas dan akan menyempurnakan dakwaan sebelum di sidangkan.
“Untuk sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara untuk Sugiati yang merupakan PNS dan bertugas di Disperindag tetap ditahan di Lapas dan tidak dipindahkan di Lapas Tanjung Gusta.

Hal itu mengingat pada sidang sebelumnya prosesnya cukup lambat. Sehingga untuk pelaksanaan sidang, Sugiati akan berangkat bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Katanya, pasal yang dikenakan untuk Sugiati yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Untuk pasal 2 ancaman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan pasal 3 ancaman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kasus korupsi biasanya tidak dilakukan satu orang, ada yang lain juga. Hanya saja karena Sugiati selaku bendahara, maka dia harus bertanggungjawab. Sebab pada saat ini Sugiati yang melaksanakannya,” sebutnya.(mua/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/