MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabanjahe Kelas II B, Kabupate Karo, Sumut, yang terbakar pada Rabu (12/2) pekan lalu, kini sudah dapat digunakan. Karenanya dalam waktu dekat, sebanyak 142 tahanan akan dikembalikan ke Rutan.
Hal ini diungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Sutrisman kepada wartawan, usai menggelar pertemuan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, Senin (17/2) soren
“Untuk saat ini, blok itu utuh. Yang tebakar kantor, perkantoran. Kalau ruang hunian utuh, dan posisinya sekarang ini sudah siap huni. Sudah dibersihkan dan sudah di cat ulang. Kita sedang proses pembuatan dapur darurat. Setelah itu, perkantoran nanti bisa di rumah dinas. Kalau operasional, secepatnya bisa kita laksanakan,” katanya.
Sutrisman menjelaskan, bila tidak ada halangan lagi, 142 tahanan yang dititip sementara di Polres Karo dan Polsek sekitar akan dikembalikan paling lama, Selasa (18/2) hari ini. Karena, dipastikan untuk dapur darurat sudah bisa operasi untuk mencukupi pasokan makanan di dalam rutan itu.
“Bila besok (hari ini) sudah bisa memasak, besok kita kita pulangkan ke Rutan. Kalau sore ini (kemarin,red), akan bisa malam ini,” sebut Sutrisman.
Namun, pemulangan tidak dilakukan semuanya. Penghuni Rutan berstatus narapidana, menurut Sutrisma tetap ditempat disejumlah Rutan dan Lapas di Sumut. Hal ini, mengantisipasi kerusuhan terulang kembali. “Jadi yang tinggal di Rutan kabanjahe adalah warga binaan yang masih berstatus tahanan yang sedang dalam proses peradilan.
Semua yang putus kita kirim ke luar. Nah kalau yang dari luar dimasukan kembali, apa bedanya? Tetap yang isinya 142, hanya nanti akhirnya 410 atau bisa lebih. Kalau bertambah-tambah lagi. Inikan persoalnnya kita belum memiliki Rutan yang lebih besar. itu yang menjadi PR (pekerja rumah),” jelas Sutrisman.
Ada ratusan napi, yang dipindahkan dari Rutan Kabanjahe ke Lapas Kelas I Medan sebanyak 4 orang, Lapas Binjai berjumlah 61 orang, Lapas Pemuda, Kabupaten Langkat sebanyak 76 orang, Rutan Sidikalang, 34 orang dan Lapas Wanita Medan sebanyak 16 orang.
Sutirisma juga meminta maaf kepada keluarga wargabinaan yang dipindahkan. Karena, akan membuat mereka jauh untuk menjengguk. Namun, demi kemanan dan terulang kembali hal serupa harus dilaksanakan pemindahan tersebut. “Dari Kemenkumham, itulah yang terbaik kalau mereka semua keluarga minta dikembalikan lagi,” ungkap Sutrisman.
Sementara itu, Pemkab Karo memberikan bantuan lahan untuk pembangunan Rutan yang lebih besar. Namun, Sutrisman mengatakan, memerlukan waktu yang lama untuk proses pembangunan tersebut.
Sutrisman menambahkan, terkait kerusuhan tersebut, sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Loaly empat napi sebagai provokator kerusuhan tersebut, akan dipindahkan ke Nusa Kambangan. Namun, setelah proses hukum dijalani atau inkrah. “Statmennya Menkumham arahnya ke sana (Nusa Kambangan), tentu setelah inkrah,” pungkasnya. Begitu juga, pihak Kemenkuham sudah menurunkan tim investigasi. Selain itu, Sutrisman mengaku akan menjalani rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan hasil investigasi yang mereka lakukan dengan turun langsung ke Rutan Kabanjahe, Sabtu (15/2) disimpulkan kerusuhan dipicu soal narkoba. “Kalau hasil investigasi itu, sebetulnya pemicu awal Narkoba itu. Kita apresiasi lah, apa dilakukan pihak Kemenkuham Sumut dan Rutan melakukan razia terhadap barang-barang itu ya. Setelah itu, ditemukan narkoba. Ini lah sebagai pemicunya,” ungkap Abyadi kepada wartawan, kemarin.
Dengan itu, Abyadi meminta Kemenkuham Sumut untuk melakukan pengawasan ketat di Rutan. Karena, kerusuhan-kerusuhan dipicu tentang narkoba. Selain itu, Ombudsman menyampaikan 5 rekomendasi untuk ditanggapi pihak Kemenkuham Sumut. “Ada beberapa rekomendasi, 5 item. Narkoba sebagai pemicu, kita minta dilakukan tes urine secara rutin dan terjadwal. Guna apa, ternyata fakta narkoba. Dua orang itu terlibat (petugas sipir),” ungkap Abyadi.
Ia menjelaskan, penanganan tahanan di Rutan tidak boleh sembarangan dipindahkan, tanpa administrasi. “Kita jumpa Kapolresnya, dia protes tidak ada suratnya. Kalau disini kabur, bagaimana. Itu harus ada surat resmi,” pungkasnya.
Jadwal Sidang Mulai Normal
Sebelumnya, Menkumham RI Yasonna Laoly mengapresiasi kinerja Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo dalam melakukan penanganan, sehingga kerusuhan yang terjadi di Rutan Kabanjahe bisa dengan cepat diselesaikan dan tidak ada korban. Bahkan, tidak ada warga binaan yang melarikan diri.
Seperti diketahui, saat kerusuhan Rabu (12/2) lalu, seluruh warga binaan langsung berhasil dievakuasi beberapa jam kemudian. Warga binaan dievakuasi ke Mapolres Tanah Karo dan sebagian lagi polsek terdekat. Proses evakuasi warga binaan langsung dilakukan oleh personel Polres Tanah Karo, dan Kodim 0205/TK, serta Yonif 125/Simbisa.
Proses evakuasi juga dibantu menggunakan mobil tahanan Polres Tanah Karo, dan Kejaksaan Negeri Karo. Sedangkan pada tahap pemadaman api yang membakar bangunan gedung, Pemda Karo menerjunkan seluruh kekuatan Pemadam Kebakarannya.
Namun, Yasonna tidak bisa menyimpan rasa kekesalannya atas peristiwa yang menyebabkan gedung Rutan terbakar. Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan disiapkan fasilitas utamanya, seperti dapur dan ruang administrasi darurat.
Dengan demikian, dalam waktu dekat tahanan yang saat dititip di Polres bisa segera dikembalikan ke Rutan. Dalam kunjungannya, Yasonna disambut Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal, dan unsur Forkopimda lainnya.
Sementara itu, setelah sempat tertunda, sidang lanjutan terhadap warga binaan yang perkaranya belum vonis, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (17/2). Para terdakwa dijemput dari tahanan petitipan sementara baik di Polres Karo dan Polsek jajarannya.
“Hari Senin sidang mulai normal,” kata Kasi Intel Kejari Karo, Arif Kadarman. (gus/deo)