30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kasus Covid-19 Meningkat, Tebingtinggi Perpanjang PPKM

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Meningkatnya jumlah masyarakat terpapar Covid-19, Umar Zunaidi Hasibuan langsung memperpanjang Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tebingtinggi. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 hingga tanggal 22 Februari 2021.

BERIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.Sopian/sumut pos.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Rabu (17/2) di Balai Kota Tebingtinggi. Umar Zunaidi menegaskan, pembatasan kegiatan terhadap masyarakat yang berkumpul di restauran, usaha karaoke dan kegiatan lainnya hingga pukul 21.00 WIB. “Kegiatan hajatan di masyarakat diimbau hanya sampai pukul 18.00 WIB, dan harus mengikuti protokol kesehatan, menyiapkan masker, sarana cuci tangan lengkap dengan sabunnya, menjaga jarak dan tidak berkerumun, termasuk rumah ibadah dan takziah orang kemalangan,”pinta Umar.

Di tempat yang sama, Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi selaku Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Nanang Fitra Aulia melaporkan bahwa data terakhir sampai hari ini, kasus terkonfirmasi positif berjumlah 43 orang, meninggal dunia 16 orang dan sembuh 300 orang. Sampai saat ini masih terjadi peningkatan kasus positif di Kota Tebingtinggi.

“Lockdown belum ada diterapkan, namun PPKM harus tetap diterapkan. Kita baru selesai rapat dengan Forkompimda yang ada untuk penanganan satuan tugas, tentang pelaksanaan PPKM yang diterapkan sampai tanggal 22 Pebruari 2021,” kata Nanang. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Meningkatnya jumlah masyarakat terpapar Covid-19, Umar Zunaidi Hasibuan langsung memperpanjang Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tebingtinggi. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 hingga tanggal 22 Februari 2021.

BERIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.Sopian/sumut pos.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Rabu (17/2) di Balai Kota Tebingtinggi. Umar Zunaidi menegaskan, pembatasan kegiatan terhadap masyarakat yang berkumpul di restauran, usaha karaoke dan kegiatan lainnya hingga pukul 21.00 WIB. “Kegiatan hajatan di masyarakat diimbau hanya sampai pukul 18.00 WIB, dan harus mengikuti protokol kesehatan, menyiapkan masker, sarana cuci tangan lengkap dengan sabunnya, menjaga jarak dan tidak berkerumun, termasuk rumah ibadah dan takziah orang kemalangan,”pinta Umar.

Di tempat yang sama, Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi selaku Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Nanang Fitra Aulia melaporkan bahwa data terakhir sampai hari ini, kasus terkonfirmasi positif berjumlah 43 orang, meninggal dunia 16 orang dan sembuh 300 orang. Sampai saat ini masih terjadi peningkatan kasus positif di Kota Tebingtinggi.

“Lockdown belum ada diterapkan, namun PPKM harus tetap diterapkan. Kita baru selesai rapat dengan Forkompimda yang ada untuk penanganan satuan tugas, tentang pelaksanaan PPKM yang diterapkan sampai tanggal 22 Pebruari 2021,” kata Nanang. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/