STABAT, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses masa sidang I tahun kelima tahun anggaran 2024. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin yang digelar akhir pekan lalu.
Reses digelar berdasarkan sejak Jum’at (2/2/2024) hingga Senin (5/2/2024) yang menghadirkan dua ratusan masyarakat dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat pada setiap daerah pemilihan. Dalam rapat paripurna ini, Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin tidak dapat hadir dan diwakilkan Sekda Amril.
Dalam pidato yang dibacakan Amril, Pemkab Langkat mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah menerima dan menyerap aspirasi masyarakat karena menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. “Terima kasih telah memfasilitasi kegiatan ini dan merupakan langkah baik untuk membangun Kabupaten Langkat ke depannya,” ujar dia.
Setelah penyampaian hasil reses, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pengumuman dan usulan pemberhentian Syah Afandin yang akrab disapa Ondim sebagai Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024. Rapat digelar mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin menyebut, Ondim telah berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Langkat melalui pengusulan pemberhentian ini. “Selanjutnya akan diproses Kementerian Dalam Negeri yang dibawa oleh Gubernur Sumut,” tukasnya. (ted/azw)