Site icon SumutPos

Eddy Syofian Siap Buka-bukaan

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3). Eddy Sofian menjalani persidangan perdananya, terkasit kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3). Eddy Sofian menjalani persidangan perdananya, terkasit kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Syofian Purba, siap buka-bukaan di persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut yang membelitnya. Eddy berjanji akan membuka perkara ini terang benderang di hadapan penegak hukum dan publik.

“Ini masih dakwaan. Bila saya keberatan, saya akan sampaikan dalam pembelaan (pledoi). Biar saksi-saksi dulu berbicara. Silakan saksi berbicara ada yang fiktif penerimanya dan apa ada saya menerima upeti dari situ, silakan saksi berbicara. Saksinya ada 141,” kata Eddy Syofian usai menjalani sidang perdana di Ruang Cakra I Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3).

Menjalani sidang perdana ini, Eddy mengaku lebih mengutamakan keikhlasan dan memilih menenangkan diri.

Langkah ini dilakukannya, agar saat menjalani persidangan lebih santai dan tidak gugup sewaktu duduk di hadapan majelis hakim.

“Saya kan sudah ditempah selama empat bulan delapan hari sejak ditahan. Yang memberikan ketenangan bagi diri saya karena ikhlas dan selalu mendekatkan diri kepada Allah,” ucapnya.

Dalam persidangan dengan agenda dakwaan ini, Eddy Syofian didakwa pada kasus korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Utara dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar.

Sikap Eddy Syofian yang akan buka-bukaan dalam persidangan ini tak lepas dari tawaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Marsudin Nainggolan yang menyidangkan perkara ini. Eddy ditawari menjadi justice collaborator.

“Kalau Anda mengaku kesalahan, bisa meringankan hukum Anda. Kalau berbelit-belit, akan memperberat hukuman Anda sendiri dan bila Anda menjadi justice collabulator, bisa dikordinasi dengan jaksa nantinya,” ungkap Marsudin.

Mendengar tawaran itu, mantan Kadis Kominfo Pemprovsu ini hanya menganggukkan kepala saja di kursi pesakitan.

Kemudian, majelis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Eddy Syofian saat menjabat sebagai Kesbangpol Linmas Provsu tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima dana hibah dan bansos Tahun Anggaran 2012-2013. Padahal, SKPD yang dipimpin mantan Pj Wali Kota Pematangsiantar itu bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos.

“Terdakwa selaku penanggung jawab tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” kata JPU Rehulina Purba dan Ingan Malem.

Akibatnya, ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013 yang tidak diketahui keberadaannya alias fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah.

“Akibat perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI,” tandas Rehulina.

Eddy Syofian dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa Eddy didampingi penasehat hukumnya sepakat tidak mengajukan eksepsi (keberatan dakwaan). Majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan itupun menunda sidang hingga Rabu (23/3) pekan depan. JPU juga diminta untuk menghadirikan para saksi, sebanyak 141 saksi.

Sementara itu, kuasa hukum Edi Syofian, Japansen Sinaga mengungkapkan, semua ini bukan tanggung jawab kliennya, melainkan tanggung jawab Gubsu nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho. “Final verifikasi adalah Gatot. Jadi, Gatot harus pertanggungjawab keseluruhannya,” jelas Japansen.

Untuk itu, dia akan membuktikan keterlibatan mantan orang nomor satu di Sumatera Utara itu dalam persidangan mendatang.

“Kita akan bongkar semua, sehingga sidang transparan dan siapa-siapa yang terlibat didalam ini akan kita ungkapkan juga,” tandasnya.

BELASAN PNS BOLOS

Sementara, ada yang menarik dari persidangan perdana Eddy Syofian kemarin. Ternyata, Eddy Syofian masih memiliki kharisma di mata bawahannya. Hal ini terbukti ketika belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rela membolos untuk menghadiri persidangan kemarin.

Para PNS ini bahkan setia menunggu dari sebelum persidangan hingga akhir persidangan. Beberapa di antaranya bahkan sempat terlihat bercengkrama dengan Eddy Syofian sebelum persidangan. Mereka mengaku datang untuk mendukung mantan atasannya itu.

Seorang PNS yang namanya tak ingin disebut mengatakan, mereka berasal dari Kesbangpolinmas Pemprovsu. “Itu mantan bos kami, jadi kami datang untuk kasih dukungan,” ujar PNS itu saat ditemui usai persidangan.

Saking kuatnya dukungan itu, para PNS ini sampai rela melanggar aturan tugas karena keluar di waktu jam kerja. Mereka pun mengaku tidak meminta izin atasannya karena takut tidak diizinkan.

“Yah, keluar sajahlah, kalau izin mau ke persidangan mana mungkin,” katanya sambil tertawa kecil.

“Kalau nggak ada kerjaan, kami datang, itu mantan bos kami,” tandasnya. (gus/adz)

Exit mobile version