BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polsek Binjai Utara menjalankan perintah Polri terkait pelaksanaan PPKM skala mikro. Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir, yang menjalankan pelaksanaan PPKM Mikro kepada masyarakat, bersinergi dengan unsur Pemko Binjai dan TNI.
“Kami berharap, masyarakat dapat mengikuti pelaksanaan PPKM Mikro di Binjai, khususnya Binjai Utara,” ungkap Fathir, Rabu (17/3). Pelaksanaan PPKM Mikro merupakan seruan dari Presiden Joko Widodo yang diteruskan ke jajaran Polri. Dalam pelaksanaannya, diharapkan berjalan baik dan lancar.
“Polsek Binjai Utara bersama TNI juga memberikan imbauan sekaligus pembagian masker, dan membubarkan kerumunan masyarakat serta operasi yustisi,” tutur Fathir lagi.
Fathir juga menjelaskan, langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab saat ini Indonesia masih di tengah masa pandemi.
“Langkah ini kami lakukan untuk mengajak dan memunculkan kesadaran masyarakat agar tidak mengendurkan protokol kesehatan (prokes),” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, Polsek Binjai Utara juga menggandeng tokoh agama pada pelaksanaan PPKM Mikro. Peran tokoh agama untuk menyampaikan tausyiah di tempat keramaian agar tidak kendur menerapkan prokes.
“Kami mengimbau masyarakat, agar tetap mematuhi prokes, untuk masyarakat sehat dan terhindar dari Covid-19. Pelaksanaan PPKM Mikro berlaku pada 9 Maret sampai 22 Maret 2021,” pungkas Fathir. (ted/saz)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polsek Binjai Utara menjalankan perintah Polri terkait pelaksanaan PPKM skala mikro. Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir, yang menjalankan pelaksanaan PPKM Mikro kepada masyarakat, bersinergi dengan unsur Pemko Binjai dan TNI.
“Kami berharap, masyarakat dapat mengikuti pelaksanaan PPKM Mikro di Binjai, khususnya Binjai Utara,” ungkap Fathir, Rabu (17/3). Pelaksanaan PPKM Mikro merupakan seruan dari Presiden Joko Widodo yang diteruskan ke jajaran Polri. Dalam pelaksanaannya, diharapkan berjalan baik dan lancar.
“Polsek Binjai Utara bersama TNI juga memberikan imbauan sekaligus pembagian masker, dan membubarkan kerumunan masyarakat serta operasi yustisi,” tutur Fathir lagi.
Fathir juga menjelaskan, langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab saat ini Indonesia masih di tengah masa pandemi.
“Langkah ini kami lakukan untuk mengajak dan memunculkan kesadaran masyarakat agar tidak mengendurkan protokol kesehatan (prokes),” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, Polsek Binjai Utara juga menggandeng tokoh agama pada pelaksanaan PPKM Mikro. Peran tokoh agama untuk menyampaikan tausyiah di tempat keramaian agar tidak kendur menerapkan prokes.
“Kami mengimbau masyarakat, agar tetap mematuhi prokes, untuk masyarakat sehat dan terhindar dari Covid-19. Pelaksanaan PPKM Mikro berlaku pada 9 Maret sampai 22 Maret 2021,” pungkas Fathir. (ted/saz)