MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama interpol Taiwan saat ini masih melakukan melakukan pemeriksaan di lokasi penggerebekan di gudang Jalan Besar Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Desa Telagsari. Polda Sumut dan Interpol Taiwan masih mendalami keterlibatan ke-78 WNA yang diduga sebagai pelaku cyber crime.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan saat ini petugas interpol Taiwan masih bekerja memeriksa puluhan tersangka cyber crime tersebut, karena merekalah yang paling berkepentingan melakukannya. “Kita belum mendapat jawaban dari mereka apakah ada jaringan lain, karena kasusnya di Taiwan dan Tiongkok, kita sifatnya hanya membantu saja,” beber Rina, kepada Sumut Pos, Rabu (17/5).
Menurut Polwan ini, Polda Sumut belum bisa memberikan keterangan secara mendalam tentang perkembangan kasus penipuan ini, termasuk menjelaskan alasan para tersangka memilih Kota Medan sebagai sasaran lokasi yang digunakan sebagai markas mereka. “Ya bisa saja mereka memilih Medan, karena gampang masuknya, dan Medan merupakan kota besar, apalagi visa domestik merekakan belum habis jadi sulit terpantaulah,” ujarnya.
Kata Rina, rencananya setelah ke-78 WNA usai diperiksa mereka akan diserahkan ke pihak keimigrasian untuk dicekal dan dideportasi.
Amatan wartawan, garis police line masih dipasang di pintu gerbang lokasi penggerebekan ke-78 WNA tepatnya di Gang Soponyono Dusun 2, Desa Tegalsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Rabu (17/5). Letak gudang menjorok ke dalam bila dilihat dari Jalan Arteri Bandara Kualanamu.
Dari ujung gang lokasi gudang berkisar 100 meter. Menuju gudang, lintasan jalan seperti bekas timbunan batu koral. Di sekitar gudang banyak tumbuh- pohon pohonan, seperti mahoni, jagung dan lainnya, sehingga pergudangan sulit kelihatan. Lokasi tersebut merupakan eks HGU PTPN II. Di sekitar lokasi gudang, ada perladangan milik warga, berjarak sekitar 50 meter.
“Terus terang kami kecolongan, setahui kami di sana ada tanah garapan eks HGU PTPN2, soal bangunan itu tentu tak memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Indra Sembada, Kepala Desa (Kades) Tegalsari.
Kata Indra, karena lokasi tersebu adalah bekas perladangan yang dibangun bangunan pergudangan sehingga pihaknya tak pernah melakukan pendataan warga sampai disana.
“Perangkat desa dan kepala lingkungan tak mengira ada bangunan baru di sana. Soalnya yang selalu hilir mudik masuk dan keluar dari sana adalah truk mengangkut pasir dan semen,” tambahnya.
Karena terlihat kosong dari luar, Indra mengakui tak pernah memerintahkan stafnya melakukan pendataan di sana.”Karena itu tanah garapan, siapa pemilik lahan bangunan juga tidak diketahui dengan jelas. Soalnya tanah garapan di sini berganti-ganti kepemilikannya,”terangnya. (dva/mag-2/btr/azw)