Sengketa Lahan di Simalungun: Penrad Siagian Desak Perlindungan Hak Historis Warga Panriahan

SIMALUNGUN, SumutPos.co– Konflik agraria kembali memicu keresahan di kalangan masyarakat daerah. Kali ini, warga Dusun Panriahan, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengadukan nasib mereka terkait tumpang tindih klaim lahan seluas 50 hektare yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah daerah.

Keluhan tersebut disampaikan langsung warga kepada anggota DPD RI, Penrad Siagian, dalam sebuah pertemuan tatap muka di Desa Pondok Bulu, Kamis (15/5/2026). Warga menegaskan, kawasan yang kini dipersoalkan adalah tanah garapan turun-temurun yang telah menjadi urat nadi kehidupan mereka sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.

“Dari tanah ini kami bertahan hidup, membesarkan anak-anak, dan membangun kehidupan selama puluhan tahun,” ujar perwakilan warga dalam pertemuan tersebut.

Berdasarkan penuturan warga, sengkarut pengelolaan lahan ini memiliki dinamika sejarah yang panjang dan membingungkan. Pada tahun 1995, warga kembali membuka dan mengusahai lahan di kawasan Panriahan untuk pertanian dan permukiman.

Kemudian tahun 2000, Dinas Perkebunan Kabupaten Simalungun mengklaim kawasan tersebut sebagai aset dinas, yang berujung pada penggusuran warga lewat skema biaya bongkar dan janji lahan pengganti berstatus hak milik.

Pada Tahun 2007, Dinas Kehutanan masuk ke lokasi yang sama untuk program reboisasi. Alih-alih diusir, warga justru dilibatkan untuk menanam tanaman keras dan menjaga hutan. Dan pada tahun 2018, demi mendapat kepastian hukum, masyarakat mengusulkan legalisasi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Kementerian Kehutanan.

Kondisi yang dinilai kontradiktif ini semakin memuncak pada 21 April 2026. Warga dikejutkan oleh pemasangan plang klaim sewa oleh PT TM. Perusahaan tersebut mendasarkan klaimnya pada SKT Nomor 593/286/PB/2013 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2013.

Merespons aduan tersebut, Anggota DPD RI Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam status hukum lahan yang berubah-ubah di tingkat birokrasi.

“Saya melihat status tanah ini sudah lepas dari hutan, dan saya akan memastikan status tanah ini. Tidak mungkin kawasan ini menjadi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun, sementara pada tahun 2022 tanah ini justru menjadi kawasan hutan,” tegas Penrad.

Penrad menyatakan telah berdiskusi dengan pihak ATR/BPN untuk membedah legalitas hukum objek sengketa tersebut. Ia juga memperingatkan PT TM agar tidak bertindak semena-mena.

Jika pihak perusahaan tidak mampu membuktikan dasar hukum kepemilikan yang sah, Penrad menegaskan, persoalan ini dapat dibawa ke ranah hukum. “Pada prinsipnya masyarakat tidak boleh langsung digusur begitu saja. Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat, bukan justru membiarkan rakyat berhadapan sendiri dengan kekuatan modal,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Penrad meminta warga Panriahan segera mengumpulkan seluruh bukti sejarah penguasaan lahan. Dokumen surat, bukti fisik di lapangan, hingga kesaksian tokoh adat dan tokoh kampung akan menjadi modal utama dalam memperjuangkan hak mereka.

Bagi masyarakat Panriahan, tanah tersebut bukan sekadar hamparan lahan komersial. Ia adalah ruang hidup, sumber penghidupan utama, dan warisan perjuangan yang mengakar pada identitas mereka.

Warga kini menggantungkan harapan besar agar pemerintah pusat dan daerah sudi mendengar suara mereka demi menghadirkan keadilan agraria yang hakiki. (adz)

SIMALUNGUN, SumutPos.co– Konflik agraria kembali memicu keresahan di kalangan masyarakat daerah. Kali ini, warga Dusun Panriahan, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengadukan nasib mereka terkait tumpang tindih klaim lahan seluas 50 hektare yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah daerah.

Keluhan tersebut disampaikan langsung warga kepada anggota DPD RI, Penrad Siagian, dalam sebuah pertemuan tatap muka di Desa Pondok Bulu, Kamis (15/5/2026). Warga menegaskan, kawasan yang kini dipersoalkan adalah tanah garapan turun-temurun yang telah menjadi urat nadi kehidupan mereka sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.

“Dari tanah ini kami bertahan hidup, membesarkan anak-anak, dan membangun kehidupan selama puluhan tahun,” ujar perwakilan warga dalam pertemuan tersebut.

Berdasarkan penuturan warga, sengkarut pengelolaan lahan ini memiliki dinamika sejarah yang panjang dan membingungkan. Pada tahun 1995, warga kembali membuka dan mengusahai lahan di kawasan Panriahan untuk pertanian dan permukiman.

Kemudian tahun 2000, Dinas Perkebunan Kabupaten Simalungun mengklaim kawasan tersebut sebagai aset dinas, yang berujung pada penggusuran warga lewat skema biaya bongkar dan janji lahan pengganti berstatus hak milik.

Pada Tahun 2007, Dinas Kehutanan masuk ke lokasi yang sama untuk program reboisasi. Alih-alih diusir, warga justru dilibatkan untuk menanam tanaman keras dan menjaga hutan. Dan pada tahun 2018, demi mendapat kepastian hukum, masyarakat mengusulkan legalisasi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Kementerian Kehutanan.

Kondisi yang dinilai kontradiktif ini semakin memuncak pada 21 April 2026. Warga dikejutkan oleh pemasangan plang klaim sewa oleh PT TM. Perusahaan tersebut mendasarkan klaimnya pada SKT Nomor 593/286/PB/2013 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2013.

Merespons aduan tersebut, Anggota DPD RI Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam status hukum lahan yang berubah-ubah di tingkat birokrasi.

“Saya melihat status tanah ini sudah lepas dari hutan, dan saya akan memastikan status tanah ini. Tidak mungkin kawasan ini menjadi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun, sementara pada tahun 2022 tanah ini justru menjadi kawasan hutan,” tegas Penrad.

Penrad menyatakan telah berdiskusi dengan pihak ATR/BPN untuk membedah legalitas hukum objek sengketa tersebut. Ia juga memperingatkan PT TM agar tidak bertindak semena-mena.

Jika pihak perusahaan tidak mampu membuktikan dasar hukum kepemilikan yang sah, Penrad menegaskan, persoalan ini dapat dibawa ke ranah hukum. “Pada prinsipnya masyarakat tidak boleh langsung digusur begitu saja. Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat, bukan justru membiarkan rakyat berhadapan sendiri dengan kekuatan modal,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Penrad meminta warga Panriahan segera mengumpulkan seluruh bukti sejarah penguasaan lahan. Dokumen surat, bukti fisik di lapangan, hingga kesaksian tokoh adat dan tokoh kampung akan menjadi modal utama dalam memperjuangkan hak mereka.

Bagi masyarakat Panriahan, tanah tersebut bukan sekadar hamparan lahan komersial. Ia adalah ruang hidup, sumber penghidupan utama, dan warisan perjuangan yang mengakar pada identitas mereka.

Warga kini menggantungkan harapan besar agar pemerintah pusat dan daerah sudi mendengar suara mereka demi menghadirkan keadilan agraria yang hakiki. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru