25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Dinas PU Salahkan Dishub

Truk Galian C Bikin Rusak Jalan di Langkat

LANGKAT-Banyaknya truk yang mengangkut material galian C di Kabupaten Langkat menyebabkan ruas jalan di kawasan tersebut rusak.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Langkat menyangkan pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) terlalu lemah sehingga truk yang membawa material melebihi tonase itu bebas beroperasi.

“Persoalan jalan rusak diduga akibat truk yang mengangkut galian C melebihi tonase, sehingga PU dibuat kelabakan. Ini akibat lemahnya pengawasan dari Dishub. Bagaimana mungkin untuk berbuat banyak, dengan dana terbatas disedot untuk perawatan jalan yang itu-itu saja,” kata Kepala Dinas PU, Bambang I saat ditemui Sumut Pos di sela-sela peresmian gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat di Jalan Proklamasi Stabat, Jumat (15/6) kemarin.

Bambang bahkan sering memberikan pengertian tentang kondisi itu saat melakukan pertemuan formil dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Langkat.

Bambang mencontohkan jalan golongan III di Kecamatan Stabat persisnya jalan yang menghubungkan Desa Wonosari-Paya Mabar-Ulu Brayun yang dilalui dumptruk pembawa material galian C dari kawasan Hinai Kiri. Truk-truk yang membawa material melebihi tonase membuat ruas jalan rusak. Bambang hanya terpengarah dan menyesalkan melihat kondisi jalan tersebut.

Diakuinya, kapasitas jalan tersebut hanya dapat dilalui kenderaan berbeban 6 sampai 8 ton. Sudah pasti badan jalan tak mampu menahan muatan dumptruk yang pembawa bahan pasir diperkirakan yang beratnya mencapai 15 hingga 16 ton.

“Kalau kondisi seperti itu, sudah pasti jalan rusak. Selama ini saya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar hal itu bisa dicegah. Artinya, saya bukan memberi penekanan ya. Nanti kita (PU) kordinasikan lagi,” beber Bambang.

Persoalan jalan rusak itu, sebelumnya anggota Komisi IV (Bid Pembangunan dan Lingkungan) DPRD Kabupaten Langkat, Arbai Fauzan, menyarankan agar aparatur desa yang kawasannya dilalui angkutan galian C melebihi tonase memberikan pengertian ataupun laporan ke pimpinan guna bisa menghindari kerugian yang lebih besar lagi akibat jalan rusak itu.

“Tidaklah ada salahnya, kalau aparatur desa setempat yang sarana infrastrukturnya rusak disebabkan angkutan material galian C melaporkan kondisi sebenarnya sebagai antisipasi lebih parahnya jalan yang merugikan semua pihak,” tukas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (mag-4)

Truk Galian C Bikin Rusak Jalan di Langkat

LANGKAT-Banyaknya truk yang mengangkut material galian C di Kabupaten Langkat menyebabkan ruas jalan di kawasan tersebut rusak.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Langkat menyangkan pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) terlalu lemah sehingga truk yang membawa material melebihi tonase itu bebas beroperasi.

“Persoalan jalan rusak diduga akibat truk yang mengangkut galian C melebihi tonase, sehingga PU dibuat kelabakan. Ini akibat lemahnya pengawasan dari Dishub. Bagaimana mungkin untuk berbuat banyak, dengan dana terbatas disedot untuk perawatan jalan yang itu-itu saja,” kata Kepala Dinas PU, Bambang I saat ditemui Sumut Pos di sela-sela peresmian gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat di Jalan Proklamasi Stabat, Jumat (15/6) kemarin.

Bambang bahkan sering memberikan pengertian tentang kondisi itu saat melakukan pertemuan formil dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Langkat.

Bambang mencontohkan jalan golongan III di Kecamatan Stabat persisnya jalan yang menghubungkan Desa Wonosari-Paya Mabar-Ulu Brayun yang dilalui dumptruk pembawa material galian C dari kawasan Hinai Kiri. Truk-truk yang membawa material melebihi tonase membuat ruas jalan rusak. Bambang hanya terpengarah dan menyesalkan melihat kondisi jalan tersebut.

Diakuinya, kapasitas jalan tersebut hanya dapat dilalui kenderaan berbeban 6 sampai 8 ton. Sudah pasti badan jalan tak mampu menahan muatan dumptruk yang pembawa bahan pasir diperkirakan yang beratnya mencapai 15 hingga 16 ton.

“Kalau kondisi seperti itu, sudah pasti jalan rusak. Selama ini saya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar hal itu bisa dicegah. Artinya, saya bukan memberi penekanan ya. Nanti kita (PU) kordinasikan lagi,” beber Bambang.

Persoalan jalan rusak itu, sebelumnya anggota Komisi IV (Bid Pembangunan dan Lingkungan) DPRD Kabupaten Langkat, Arbai Fauzan, menyarankan agar aparatur desa yang kawasannya dilalui angkutan galian C melebihi tonase memberikan pengertian ataupun laporan ke pimpinan guna bisa menghindari kerugian yang lebih besar lagi akibat jalan rusak itu.

“Tidaklah ada salahnya, kalau aparatur desa setempat yang sarana infrastrukturnya rusak disebabkan angkutan material galian C melaporkan kondisi sebenarnya sebagai antisipasi lebih parahnya jalan yang merugikan semua pihak,” tukas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/