25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ngaku Terima Rp2 Miliar, Bupati Tobasa Ngamuk

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi dihadapan hakim majelis pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road Pemabngkit Listrik Tenaga Air (PLTA) asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi dihadapan hakim majelis pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road Pemabngkit Listrik Tenaga Air (PLTA) asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. Akhirnya, Bupati Tobasa Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak hadir dalam persidangan kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (base camp) dan access road Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III senilai Rp17 miliar.

Dalam kesaksiannya, Kasmin Simanjuntak mengaku terima Rp2 miliar dari PT PLN Pikitring Suar untuk pembebasan lahan pembangunan PLTA Asahan III. Namun, politisi Partai Demokrat itu membantah sebagai penjual lahan tersebut.

“Yang menjual istri saya dan yang menandatangani Maruli (Kepala Desa Meranti Utara, Asahan). Uangnya dikirim ke rekening saya,” kata Kasmin, saat menjadi saksi untuk terdakwa Saibun Sirait mantan Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun, Selasa (17/6) siang.

“Jadi benar Anda terima Rp2 miliar itu dari PLN?” tanya Timbul Hutajulu, Kuasa Hukum Saibun Sirait.

“Iya benar dari PLN (Pikitring). Itu hasil penjualan tanah dan itulah yang menjadikan saya tersangka,” jawab Kasmin.

“Oh, Anda sudah jadi tersangka. Anda tersangka di mana?” tanya Timbul lagi.

Pertanyaan Timbul ini langsung membuat Kasmin mengamuk. Ketua DPC Partai Demokrat Tobasa ini naik pitam karena Timbul menanyakan soal status tersangkanya.

“Itu (status tersangka) bukan urusan Anda (Timbul Hutajulu). Saya tersangka di mana Anda tidak perlu tahu,” kata Kasmin dengan nada emosi.

Kasmin yang mengenakan kemeja kotak-kotak merah dan celana jeans biru ini menjelaskan, dirinya heran kenapa menjadi tersangka. Sebab yang menjual tanah bukan dia. Dan dia tidak tahu soal penjualan tanah itu.”Di hadapan penyidik Polda Sumut, saya juga jelaskan bukan saya yang jual tanah. Kenapa saya yang menjadi tersangka, kenapa pihak PLN tidak ada yang menjadi tersangka,” jelas Kasmin.

Mendengar penjelasan Kasmin, majelis hakim pun bertanya kenapa uang itu bisa sampai ke rekeningnya. “Bagaimana mungkin uang itu bisa sampai ke rekening Anda, kalau Anda tidak tahu menahu soal itu?” tanya hakim.

“Pihak PLN meminta nomor rekening saya. Karena diminta ya saya kasih,” jawabnya.

“Berarti Anda tahu kalau Anda akan diberikan uang,” tanya hakim lagi.

Kasmin pun tak mengiyakan pertanyaan hakim. “Baiklah, kalau Anda tak mengakui itu, biarkan hakim sendiri yang menilai,” kata hakim.

Hakim juga menjelaskan agar pengacara terdakwa tidak mempertanyakan secara mendalam soal status tersangka Kasmin dalam kasus korupsi ini. Sebab, kata hakim, Kasmin duduk di persidangan ini sebagai saksi bukan terdakwa.

“Jadi pertanyaannya seputar perkara yang didakwakan kepada terdakwa Saibun Sirait saja supaya tidak melebar keterangannya,” kata hakim yang langsung disetujui oleh pengacara terdakwa.

Timbul pun kemudian mempertanyakan soal Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang dibentuk oleh Kasmin dengan SK pengangkatan. Dimana Saibun Sirait (terdakwa) diangkat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah proyek PLTA Asahan III dan Rudolf Manurung sebagai Wakil Ketua P2T. Rudolf juga menjabat selaku Asisten I Bupati di Pemkab Toba Samosir.

“Anda masih ingat dengan rapat pada 15 November 2010. Di situ, P2T mengaku mendapatkan tekanan dari bupati, bagaimana itu? Apakah benar Anda melakukan tekanan,” tanya Timbul.

“Tidak ada itu, yang ada saya selalu disudutkan sekarang ini,” jawab Kasmin kembali emosi.

“Masih pada rapat itu, apa ada staf Anda mengatakan supaya rapat jangan dilakukan waktu itu. Karena hutan lindung itu bermasalah,” tanya Timbul lagi.

“Tidak ada, tidak ada staf saya yang mengatakan itu,” jawab Kasmin.

Mendengar jawaban saksi, hakim lantas menengahi. “Sudah, kalau itu jawaban saksi tidak perlu lagi diperdalam. Biarkan hakim sendiri yang menilai,” kata hakim Nelson.

Kemudian Timbul, mempertanyakan kapan tanah itu dijual. Kasmin pun menjelaskan, lahan tersebut dijual ke PLN pada 15 Agustus 2010 dan itu sesuai akta jual beli. “Anda jujur saja, Maruli sudah menjadi saksi di persidangan ini sebelum anda bersaksi hari ini. Intinya Maruli menjelaskan, dua minggu sebelum 15 Agustus lahan itu sudah dijual istri Anda. Apakah itu benar?” tanya Timbul.

“Saya tidak tahu soal itu. Yang saya lihat hanya tanggal di akta jual beli,” kata Kasmin.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nickson mempertanyakan soal keputusan Kasmin mengangkat P2T. “Apakah P2T yang saudara tunjuk ini sudah benar-benar mampu. Apakah Anda pernah melakukan evaluasi,” tanya jaksa.

“Saya angkat karena saya nilai mereka sudah mampu. Evaluasi memang tidak ada saya lakukan,” jawab Kasmin.

Usai mendengarkan keterangan Kasmin Simanjuntak, majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan. Namun sebelum sidang ditutup, pengacara terdakwa meminta kepada majelis hakim agar kembali menghadirkan Kasmin sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan saksi Maruli.

Untuk diketahui, Kasmin Simanjuntak juga merupakan salah tersangka dalam kasus ini, yang ditetapkan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut sebagai tersangka. Kehadiran orang nomor satu di Pemkab Tobasa ini. Sementara itu, terdakwa yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan, yakni Drs Rudolf Manurung selaku Asisten I Pemkab Tobasa dan Saibun sirait mantan Plh Sekda Pemkab Tobasa. Keduanya berperan sebagai panitia pelelangan tanah (P2T).(gus/rbb)

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi dihadapan hakim majelis pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road Pemabngkit Listrik Tenaga Air (PLTA) asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi dihadapan hakim majelis pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road Pemabngkit Listrik Tenaga Air (PLTA) asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. Akhirnya, Bupati Tobasa Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak hadir dalam persidangan kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (base camp) dan access road Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III senilai Rp17 miliar.

Dalam kesaksiannya, Kasmin Simanjuntak mengaku terima Rp2 miliar dari PT PLN Pikitring Suar untuk pembebasan lahan pembangunan PLTA Asahan III. Namun, politisi Partai Demokrat itu membantah sebagai penjual lahan tersebut.

“Yang menjual istri saya dan yang menandatangani Maruli (Kepala Desa Meranti Utara, Asahan). Uangnya dikirim ke rekening saya,” kata Kasmin, saat menjadi saksi untuk terdakwa Saibun Sirait mantan Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun, Selasa (17/6) siang.

“Jadi benar Anda terima Rp2 miliar itu dari PLN?” tanya Timbul Hutajulu, Kuasa Hukum Saibun Sirait.

“Iya benar dari PLN (Pikitring). Itu hasil penjualan tanah dan itulah yang menjadikan saya tersangka,” jawab Kasmin.

“Oh, Anda sudah jadi tersangka. Anda tersangka di mana?” tanya Timbul lagi.

Pertanyaan Timbul ini langsung membuat Kasmin mengamuk. Ketua DPC Partai Demokrat Tobasa ini naik pitam karena Timbul menanyakan soal status tersangkanya.

“Itu (status tersangka) bukan urusan Anda (Timbul Hutajulu). Saya tersangka di mana Anda tidak perlu tahu,” kata Kasmin dengan nada emosi.

Kasmin yang mengenakan kemeja kotak-kotak merah dan celana jeans biru ini menjelaskan, dirinya heran kenapa menjadi tersangka. Sebab yang menjual tanah bukan dia. Dan dia tidak tahu soal penjualan tanah itu.”Di hadapan penyidik Polda Sumut, saya juga jelaskan bukan saya yang jual tanah. Kenapa saya yang menjadi tersangka, kenapa pihak PLN tidak ada yang menjadi tersangka,” jelas Kasmin.

Mendengar penjelasan Kasmin, majelis hakim pun bertanya kenapa uang itu bisa sampai ke rekeningnya. “Bagaimana mungkin uang itu bisa sampai ke rekening Anda, kalau Anda tidak tahu menahu soal itu?” tanya hakim.

“Pihak PLN meminta nomor rekening saya. Karena diminta ya saya kasih,” jawabnya.

“Berarti Anda tahu kalau Anda akan diberikan uang,” tanya hakim lagi.

Kasmin pun tak mengiyakan pertanyaan hakim. “Baiklah, kalau Anda tak mengakui itu, biarkan hakim sendiri yang menilai,” kata hakim.

Hakim juga menjelaskan agar pengacara terdakwa tidak mempertanyakan secara mendalam soal status tersangka Kasmin dalam kasus korupsi ini. Sebab, kata hakim, Kasmin duduk di persidangan ini sebagai saksi bukan terdakwa.

“Jadi pertanyaannya seputar perkara yang didakwakan kepada terdakwa Saibun Sirait saja supaya tidak melebar keterangannya,” kata hakim yang langsung disetujui oleh pengacara terdakwa.

Timbul pun kemudian mempertanyakan soal Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang dibentuk oleh Kasmin dengan SK pengangkatan. Dimana Saibun Sirait (terdakwa) diangkat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah proyek PLTA Asahan III dan Rudolf Manurung sebagai Wakil Ketua P2T. Rudolf juga menjabat selaku Asisten I Bupati di Pemkab Toba Samosir.

“Anda masih ingat dengan rapat pada 15 November 2010. Di situ, P2T mengaku mendapatkan tekanan dari bupati, bagaimana itu? Apakah benar Anda melakukan tekanan,” tanya Timbul.

“Tidak ada itu, yang ada saya selalu disudutkan sekarang ini,” jawab Kasmin kembali emosi.

“Masih pada rapat itu, apa ada staf Anda mengatakan supaya rapat jangan dilakukan waktu itu. Karena hutan lindung itu bermasalah,” tanya Timbul lagi.

“Tidak ada, tidak ada staf saya yang mengatakan itu,” jawab Kasmin.

Mendengar jawaban saksi, hakim lantas menengahi. “Sudah, kalau itu jawaban saksi tidak perlu lagi diperdalam. Biarkan hakim sendiri yang menilai,” kata hakim Nelson.

Kemudian Timbul, mempertanyakan kapan tanah itu dijual. Kasmin pun menjelaskan, lahan tersebut dijual ke PLN pada 15 Agustus 2010 dan itu sesuai akta jual beli. “Anda jujur saja, Maruli sudah menjadi saksi di persidangan ini sebelum anda bersaksi hari ini. Intinya Maruli menjelaskan, dua minggu sebelum 15 Agustus lahan itu sudah dijual istri Anda. Apakah itu benar?” tanya Timbul.

“Saya tidak tahu soal itu. Yang saya lihat hanya tanggal di akta jual beli,” kata Kasmin.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nickson mempertanyakan soal keputusan Kasmin mengangkat P2T. “Apakah P2T yang saudara tunjuk ini sudah benar-benar mampu. Apakah Anda pernah melakukan evaluasi,” tanya jaksa.

“Saya angkat karena saya nilai mereka sudah mampu. Evaluasi memang tidak ada saya lakukan,” jawab Kasmin.

Usai mendengarkan keterangan Kasmin Simanjuntak, majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan. Namun sebelum sidang ditutup, pengacara terdakwa meminta kepada majelis hakim agar kembali menghadirkan Kasmin sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan saksi Maruli.

Untuk diketahui, Kasmin Simanjuntak juga merupakan salah tersangka dalam kasus ini, yang ditetapkan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut sebagai tersangka. Kehadiran orang nomor satu di Pemkab Tobasa ini. Sementara itu, terdakwa yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan, yakni Drs Rudolf Manurung selaku Asisten I Pemkab Tobasa dan Saibun sirait mantan Plh Sekda Pemkab Tobasa. Keduanya berperan sebagai panitia pelelangan tanah (P2T).(gus/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/