25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Toke Durian Order 7 Pembunuh Bayaran untuk Habisi Sembiring, Polisi Tangkap Sindikat Percobaan Pembunuhan Purnawiran Polisi

DIVA/SUMUT POS
DIAMANKAN: Tujuh pelaku percobaan pembunuhan terhadap purnawirawan polisi, Bangkit Sembiring dan keluarganya diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Dairi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Tujuh pelaku percobaan  pembunuhan terhadap purnawirawan polisi, Bangkit Sembiring (58) dan keluarganya diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Dairi, Sabtu (15/6) lalu. Dugaan motif sengketa tanah pada berita sebelumnya, terbukti dari pengakuan otak pelaku kepada polisi.

KETUJUH pelaku masing-masing berinisial, W (perekrut pelaku), ST (otak pelaku), BH (eksekutor), JG (eksekutor), Y (eksekutor), Boyma Sitinjak dan Bonansa Siagiaan (eksekutor).

Dari para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 bilah parang yang digunakan W, JG, Y dan Bonansa Siagian.

Kemudian, satu buah linggis yang digunakan Boyma Sitinjak, satu buah palu yang digunakan BH, lima pasang sarung tangan warna putih dan satu unit mobil rental jenis Toyota Avanza warna hitam BK 1733 QB.

“Tujuh orang diamankan, ada yang menyuruh melakukan, eksekutor termasuk otak pelaku. Motifnya dendam yang dilatarbelakangi masalah tanah,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, dalam rilis paparan kasus, Senin (17/6).

“Dimana korban menguasai lahan 1,5 hektar, kemudian terjadi silang sengketa dengan pemilik lahan. Lalu permasalahkan ini dikuasakan pemilik lahan kepada otak pelaku,” sambung Agus. Dikatakan Agus, silang sengketa kasus tanah itu kemudian berujung saling lapor di Polres Dairi dan berbuntut kepada percobaan pembunuhan.

Para pelaku dibayar Rp50 juta oleh otak pelaku. Uang itu digunakan untuk membeli sejumlah barang bukti seperti parang dan lain-lain.

“Para pelaku kemudian merental satu unit mobil. Anggota melakukan penyelidikan dan syukur Alhamdulillah pelaku bisa kita amankan,” kata Irjen Agus.

“Awalnya dua, kemudian tujuh orang. Otak pelaku nyuruh menghabisi satu keluarga. Jadi ini diterapkan percobaan pembunuhan berencana,” sambungnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi menambahkan, kejadian ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku memantau pergerakan korban dan melakukan analisa terlebih dahulu. Percobaan pembunuhan ini direncanakan Maret 2019 dan dilaksanakan pada 31 Mei 2019.

“Tersangka memberikan kuasa kepa da otak pelaku terkait sengketa tanah. Sejak itu, muncul persoalan dan pengerusakan di lahan tersebut. Pelaku saling kenal dengan korban. Otak pelaku adalah toke durian,” ujar Andi Rian.

Andi Rian merinci, pada Maret 2019, tersangka W alias O bertemu dengan ST (otak pelaku) di rumahnya di Simpang Selayang Medan.

ST membicarakan sakit hati terhadap korban. Kemudian, ST menyuruh W alias O untuk membalaskan sakit hatinya. Karena korban merusak rumah yang dibangun di lokasi Ladang Durian dan membacoki pekerja di ladang tersebut.

“Saat itu juga dibicarakan ada upah sebesar Rp50 juta. Satu minggu kemudian, W alias O berangkat ke Aceh Tamiang bertemu dengan BH membicarakan permasalahan,” tutur Andi Rian.

“Keesokan harinya, mereka berangkat ke Medan menuju rumah JG di Sawit Seberang, Kabupaten Langkat,” sambungnya.

Dari rumah JG, W alias O, BH berikut JG berangkat ke Medan. Kemudian mereka merental mobil Avanza warna hitam BK 1733 QB dan menemui ST.

Saat bertemu ST, para pelaku meminta uang jalan sebesar Rp5 juta untuk me lacak alamat dan mengenali wajah korban di Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.

Kemudian, pada (24/5), BH, JG, Y, W alias O, Boyma Sitinjak dan Bonansa Siagian bertemu di rumah Massa Tarigan (yang bersengketa lahan dengan korban) di Medan Selayang.

Keesokan harinya, mereka diperlihatkan lokasi rumah korban. Para pelaku kemudian menentukan jalur untuk melarikan diri setelah beraksi.

“Pada 28 Mei 2018, para pelaku sengaja menginap di SPBU Tigalingga untuk mengambil uang Rp1 juta dari ST. Mereka kemudian membeli sejumlah senjata tajam untuk menghabisi korban. Setelah semua terkoordinir, para pelaku pun melancarkan aksinya,” kata Andi Rian.

Para pelaku kemudian mendatangi perladangan jagung dan menyembunyikan mobil di sana. Dengan menggunakan sepeda motor, mereka bergerak ke rumah korban.

Sekira pukul 03.00 WIB, pelaku mencongkel pintu rumah korban dan masuk ke dalam. Istri korban Ristani Samosir yang mencoba menghalangi dipukul menggunakan palu. Anak korban juga tak luput dari pukulan.

Kemudian, BH keluar dari rumah dan melihat tersangka W alias O sedang berada di samping mobil L-300 dengan keadaan kaca sebelah kanan pecah.

Ia kemudian mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Bonansa Siagian kemudian melakukan hal yang sama berulang-ulang.

“Usai melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri ke tempat persembunyian masing-masing sebelum akhirnya berhasil diringkus. Jadi korbannya ada lima. Bangkit Sembiring, istri Ristani Sembiring dan tiga anak mereka,” ungkap Andi Rian.

Andi Rian menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 Juncto 53 lebih Subs 170 Ayat (2) Ke – 2 Subs 354 Ayat (1) dari KUHPidana dan atau Pasal 76 huruf C Juncto Pasal 80 Ayat (2) dari Undang – Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga pensiunan polisi di Dusun Lau Kersik, Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, dibacok dan dipukuli membabi buta mengunakan parang dan linggis oleh beberapa pria bersebo, Jumat (31/5) dini hari. Akibatnya, Bangkit Sembiring, beserta istri Ristiani br Samosir dan tiga anaknya terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka bacok. (dvs/ala)

DIVA/SUMUT POS
DIAMANKAN: Tujuh pelaku percobaan pembunuhan terhadap purnawirawan polisi, Bangkit Sembiring dan keluarganya diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Dairi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Tujuh pelaku percobaan  pembunuhan terhadap purnawirawan polisi, Bangkit Sembiring (58) dan keluarganya diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Dairi, Sabtu (15/6) lalu. Dugaan motif sengketa tanah pada berita sebelumnya, terbukti dari pengakuan otak pelaku kepada polisi.

KETUJUH pelaku masing-masing berinisial, W (perekrut pelaku), ST (otak pelaku), BH (eksekutor), JG (eksekutor), Y (eksekutor), Boyma Sitinjak dan Bonansa Siagiaan (eksekutor).

Dari para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 bilah parang yang digunakan W, JG, Y dan Bonansa Siagian.

Kemudian, satu buah linggis yang digunakan Boyma Sitinjak, satu buah palu yang digunakan BH, lima pasang sarung tangan warna putih dan satu unit mobil rental jenis Toyota Avanza warna hitam BK 1733 QB.

“Tujuh orang diamankan, ada yang menyuruh melakukan, eksekutor termasuk otak pelaku. Motifnya dendam yang dilatarbelakangi masalah tanah,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, dalam rilis paparan kasus, Senin (17/6).

“Dimana korban menguasai lahan 1,5 hektar, kemudian terjadi silang sengketa dengan pemilik lahan. Lalu permasalahkan ini dikuasakan pemilik lahan kepada otak pelaku,” sambung Agus. Dikatakan Agus, silang sengketa kasus tanah itu kemudian berujung saling lapor di Polres Dairi dan berbuntut kepada percobaan pembunuhan.

Para pelaku dibayar Rp50 juta oleh otak pelaku. Uang itu digunakan untuk membeli sejumlah barang bukti seperti parang dan lain-lain.

“Para pelaku kemudian merental satu unit mobil. Anggota melakukan penyelidikan dan syukur Alhamdulillah pelaku bisa kita amankan,” kata Irjen Agus.

“Awalnya dua, kemudian tujuh orang. Otak pelaku nyuruh menghabisi satu keluarga. Jadi ini diterapkan percobaan pembunuhan berencana,” sambungnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi menambahkan, kejadian ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku memantau pergerakan korban dan melakukan analisa terlebih dahulu. Percobaan pembunuhan ini direncanakan Maret 2019 dan dilaksanakan pada 31 Mei 2019.

“Tersangka memberikan kuasa kepa da otak pelaku terkait sengketa tanah. Sejak itu, muncul persoalan dan pengerusakan di lahan tersebut. Pelaku saling kenal dengan korban. Otak pelaku adalah toke durian,” ujar Andi Rian.

Andi Rian merinci, pada Maret 2019, tersangka W alias O bertemu dengan ST (otak pelaku) di rumahnya di Simpang Selayang Medan.

ST membicarakan sakit hati terhadap korban. Kemudian, ST menyuruh W alias O untuk membalaskan sakit hatinya. Karena korban merusak rumah yang dibangun di lokasi Ladang Durian dan membacoki pekerja di ladang tersebut.

“Saat itu juga dibicarakan ada upah sebesar Rp50 juta. Satu minggu kemudian, W alias O berangkat ke Aceh Tamiang bertemu dengan BH membicarakan permasalahan,” tutur Andi Rian.

“Keesokan harinya, mereka berangkat ke Medan menuju rumah JG di Sawit Seberang, Kabupaten Langkat,” sambungnya.

Dari rumah JG, W alias O, BH berikut JG berangkat ke Medan. Kemudian mereka merental mobil Avanza warna hitam BK 1733 QB dan menemui ST.

Saat bertemu ST, para pelaku meminta uang jalan sebesar Rp5 juta untuk me lacak alamat dan mengenali wajah korban di Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.

Kemudian, pada (24/5), BH, JG, Y, W alias O, Boyma Sitinjak dan Bonansa Siagian bertemu di rumah Massa Tarigan (yang bersengketa lahan dengan korban) di Medan Selayang.

Keesokan harinya, mereka diperlihatkan lokasi rumah korban. Para pelaku kemudian menentukan jalur untuk melarikan diri setelah beraksi.

“Pada 28 Mei 2018, para pelaku sengaja menginap di SPBU Tigalingga untuk mengambil uang Rp1 juta dari ST. Mereka kemudian membeli sejumlah senjata tajam untuk menghabisi korban. Setelah semua terkoordinir, para pelaku pun melancarkan aksinya,” kata Andi Rian.

Para pelaku kemudian mendatangi perladangan jagung dan menyembunyikan mobil di sana. Dengan menggunakan sepeda motor, mereka bergerak ke rumah korban.

Sekira pukul 03.00 WIB, pelaku mencongkel pintu rumah korban dan masuk ke dalam. Istri korban Ristani Samosir yang mencoba menghalangi dipukul menggunakan palu. Anak korban juga tak luput dari pukulan.

Kemudian, BH keluar dari rumah dan melihat tersangka W alias O sedang berada di samping mobil L-300 dengan keadaan kaca sebelah kanan pecah.

Ia kemudian mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Bonansa Siagian kemudian melakukan hal yang sama berulang-ulang.

“Usai melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri ke tempat persembunyian masing-masing sebelum akhirnya berhasil diringkus. Jadi korbannya ada lima. Bangkit Sembiring, istri Ristani Sembiring dan tiga anak mereka,” ungkap Andi Rian.

Andi Rian menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 Juncto 53 lebih Subs 170 Ayat (2) Ke – 2 Subs 354 Ayat (1) dari KUHPidana dan atau Pasal 76 huruf C Juncto Pasal 80 Ayat (2) dari Undang – Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga pensiunan polisi di Dusun Lau Kersik, Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, dibacok dan dipukuli membabi buta mengunakan parang dan linggis oleh beberapa pria bersebo, Jumat (31/5) dini hari. Akibatnya, Bangkit Sembiring, beserta istri Ristiani br Samosir dan tiga anaknya terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka bacok. (dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/