28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rakyat Asahan Berikan Imbauan Karhutla

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan , Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rakyat, Polres Asahan sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, Kamis (20/07/2023).

Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk mengimbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”

Imbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Dusun IV Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Kapolsek Pulau Raja AKP M Harahap mengatakan adanya kegiatan ini serta berharap kepada masyarakat Dusun IV khususnya di Kecamatan Pulau Rakyat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran hutan.

“Kita berharap masyarakat memahami maksud dan tujuan imbauan ini. Sangat bahaya membakar hutan untuk membuka lahan,” ujarnya. (dat/ram)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan , Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rakyat, Polres Asahan sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, Kamis (20/07/2023).

Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk mengimbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”

Imbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Dusun IV Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Kapolsek Pulau Raja AKP M Harahap mengatakan adanya kegiatan ini serta berharap kepada masyarakat Dusun IV khususnya di Kecamatan Pulau Rakyat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran hutan.

“Kita berharap masyarakat memahami maksud dan tujuan imbauan ini. Sangat bahaya membakar hutan untuk membuka lahan,” ujarnya. (dat/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/