25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Perambahan Hutan Mangrove Marak di Pantai Labu

LUBUKPAKAM- Perambahan hutan mangrove di wilayah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Delisedang kian marak.

Hal itu terungkap, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Deliserdang, Selasa (17/7) membahas penyerobotan lahan Hutan Lindung seluas 16,5 hektar, yang dilakukan pengusaha Bak Kim Cs di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.

Kesempatan itu perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara AKBP Abdul Rizal, menegaskan setelah dilakukan mengecek lapangan, dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Bedasarkan azas hukum yang berlaku di Indonesia, maka peraturan yang ada tidak berlaku surut terhadap peristiwa yang sudah terjadi. Dimana,  16, 5 hektar yang telah memiliki 14 SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang tahun 2003, tidak serta merta bisa dibatalkan dengan dikeluarkannya SK Menhut RI 44 Tahun 2005 yang mengatur tentang wilayah hutan lindung.

Ditambah lagi UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 Pasal 14 dan 15, sejatinya Dinas Kehutanan setempatnya harusnya melakukan pengukuran, pemetaan dan penetapan dan pengukuhan sebuah kawasan baru dinyatakan kawasan itu termasuk SK 44 Tahun 2005 terhadap wilayah hutan yang ada di daerahnya.(btr)

LUBUKPAKAM- Perambahan hutan mangrove di wilayah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Delisedang kian marak.

Hal itu terungkap, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Deliserdang, Selasa (17/7) membahas penyerobotan lahan Hutan Lindung seluas 16,5 hektar, yang dilakukan pengusaha Bak Kim Cs di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.

Kesempatan itu perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara AKBP Abdul Rizal, menegaskan setelah dilakukan mengecek lapangan, dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Bedasarkan azas hukum yang berlaku di Indonesia, maka peraturan yang ada tidak berlaku surut terhadap peristiwa yang sudah terjadi. Dimana,  16, 5 hektar yang telah memiliki 14 SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang tahun 2003, tidak serta merta bisa dibatalkan dengan dikeluarkannya SK Menhut RI 44 Tahun 2005 yang mengatur tentang wilayah hutan lindung.

Ditambah lagi UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 Pasal 14 dan 15, sejatinya Dinas Kehutanan setempatnya harusnya melakukan pengukuran, pemetaan dan penetapan dan pengukuhan sebuah kawasan baru dinyatakan kawasan itu termasuk SK 44 Tahun 2005 terhadap wilayah hutan yang ada di daerahnya.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/