28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

444 Kendaraan Pemkab Humbahas Tunggak Pajak

Ilustrasi Pajak

Slogan taat pajak yang digaungkan pemerintah, ternyata tak didukung oleh Pemkab Humbang Hasundutan. Bagaimana tidak, dari 444 unit kendaraan dinas mereka menunggak pajak. Parahnya lagi, sebanyak 24 unit atas nama Bupati.

Perilaku tidak taat pajak itu diungkap UPT Samsat Badan Pengelolaan Pajak dn Retribusi Daerah (BPPRD) Dolok Sanggul per 31 Maret 2019 pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi C DPRD Humbang Hasundutan, Rabu (17/7).

Menurut anggota Komisi C DPRD, Marolop Situmorang, tidak taatnya Pemkab Humbang Hasundutan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, dinilai tidak mendukung proses pembangunan daerah.

Sebab, pajak kendaraan bermotor merupakan pendapatan dari Kabupaten daerah.

”Jadi kita akan panggil pihak terkait, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah untuk menyelesaikan persoalan ini,”ujar Marolop kepada Sumut Pos.

Tidak dibayarnya pajak tersebut, dinilai Marolop merupakan suatu keanehan karena anggaran pemeliharaan untuk kendaraan dinas merupakan anggaran rutin yang selalu dianggarkan dalam APBD Pemkab Humbang Hasundutan.

“Jika anggaran ini direalisasikan sebagaimana peruntukkannya, dipastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan dinas,”terangnya.

Terkait tunggakan pajak kendaraan tersebut, Kepala BPKPAD Jhon Harry Marbun yang ditemui usai RDP bersama Komisi C DPRD Humbang Hasundutan, langsung ngacir ke mobilnya.

Demikian juga Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing, enggan memberikan komentar.

”Jangan dulu buat pusing kalian dulu dek,”katanya sambil berlalu.

Untuk diketahui, dari 444 unit kendaraan dinas Pemkab Humbahas, 24 unit atas nama Bupati. Kemudian yang terbanyak atas nama kepemilikan Dinas Kesehatan sebanyak 83 unit yang di antaranya 75 unit kendaraan bermotor dan 8 unit mobil ambulance.

Parahnya lagi, dari sejumlah kendaraan dinas milik Dinas Kesehatan tersebut, ada yang menunggak sampai 8 tahun. Yakni, sepeda motor dengan nomor polisi BB 2646 DD tanggal akhir pembayaran 28 November 2011 dan BB 2534 D tanggal akhir pajak kendaraan 27 Januari 2011.

Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Binner Sinaga mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor di dinas yang dipimpinnya.

Padahal, menurut Binner, pembayaran pajak setiap kendaraan dinas sudah dianggarkan di setiap puskesmas.

“Artinya, masing-masing puskesmas lah yang membayar pajak kendaraannya setiap tahun,”kata Binner.

Sebelumnya, Kepala UPT Samsat BPPRD Provinsi Sumatera Utara Dolok Sanggul Tati J Sihombing membenarkan adanya penunggakan pajak di lingkungan Pemkab Humbahas.

“Benar, kita sudah surati,” tulis Tati melalui pesan singkat.

Sayangnya, Tati tidak memperinci besaran jumlah tunggakan pajak oleh Pemkab Hasundutan dikarenakan jaringan aplikasi mereka mengalami kerusakan.

“Jumlahnya belum bisa dihitung karena jaringan aplikasi sedang ada gangguan pak,” katanya. (mag-12/han)

Ilustrasi Pajak

Slogan taat pajak yang digaungkan pemerintah, ternyata tak didukung oleh Pemkab Humbang Hasundutan. Bagaimana tidak, dari 444 unit kendaraan dinas mereka menunggak pajak. Parahnya lagi, sebanyak 24 unit atas nama Bupati.

Perilaku tidak taat pajak itu diungkap UPT Samsat Badan Pengelolaan Pajak dn Retribusi Daerah (BPPRD) Dolok Sanggul per 31 Maret 2019 pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi C DPRD Humbang Hasundutan, Rabu (17/7).

Menurut anggota Komisi C DPRD, Marolop Situmorang, tidak taatnya Pemkab Humbang Hasundutan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, dinilai tidak mendukung proses pembangunan daerah.

Sebab, pajak kendaraan bermotor merupakan pendapatan dari Kabupaten daerah.

”Jadi kita akan panggil pihak terkait, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah untuk menyelesaikan persoalan ini,”ujar Marolop kepada Sumut Pos.

Tidak dibayarnya pajak tersebut, dinilai Marolop merupakan suatu keanehan karena anggaran pemeliharaan untuk kendaraan dinas merupakan anggaran rutin yang selalu dianggarkan dalam APBD Pemkab Humbang Hasundutan.

“Jika anggaran ini direalisasikan sebagaimana peruntukkannya, dipastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan dinas,”terangnya.

Terkait tunggakan pajak kendaraan tersebut, Kepala BPKPAD Jhon Harry Marbun yang ditemui usai RDP bersama Komisi C DPRD Humbang Hasundutan, langsung ngacir ke mobilnya.

Demikian juga Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing, enggan memberikan komentar.

”Jangan dulu buat pusing kalian dulu dek,”katanya sambil berlalu.

Untuk diketahui, dari 444 unit kendaraan dinas Pemkab Humbahas, 24 unit atas nama Bupati. Kemudian yang terbanyak atas nama kepemilikan Dinas Kesehatan sebanyak 83 unit yang di antaranya 75 unit kendaraan bermotor dan 8 unit mobil ambulance.

Parahnya lagi, dari sejumlah kendaraan dinas milik Dinas Kesehatan tersebut, ada yang menunggak sampai 8 tahun. Yakni, sepeda motor dengan nomor polisi BB 2646 DD tanggal akhir pembayaran 28 November 2011 dan BB 2534 D tanggal akhir pajak kendaraan 27 Januari 2011.

Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Binner Sinaga mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor di dinas yang dipimpinnya.

Padahal, menurut Binner, pembayaran pajak setiap kendaraan dinas sudah dianggarkan di setiap puskesmas.

“Artinya, masing-masing puskesmas lah yang membayar pajak kendaraannya setiap tahun,”kata Binner.

Sebelumnya, Kepala UPT Samsat BPPRD Provinsi Sumatera Utara Dolok Sanggul Tati J Sihombing membenarkan adanya penunggakan pajak di lingkungan Pemkab Humbahas.

“Benar, kita sudah surati,” tulis Tati melalui pesan singkat.

Sayangnya, Tati tidak memperinci besaran jumlah tunggakan pajak oleh Pemkab Hasundutan dikarenakan jaringan aplikasi mereka mengalami kerusakan.

“Jumlahnya belum bisa dihitung karena jaringan aplikasi sedang ada gangguan pak,” katanya. (mag-12/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/